Peraturan Bupati Tentang Penanaman Dan Perawatan Pohon Berbasisi Partisipasi Masyarakat Pada Jalan Perkotaan Tanjung Kabupaten Tabalong, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud, Tujuan Dan Fungsi 3. Lokasi 4. Penyelenggaraan Penanaman Dan Perawatan Pohon 5. Penebangan, Pemindahan, Penanaman Dan Penggantian Pohon 6. Sanksi 7. Ketentuan Lain-Lain 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat