Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 42 Tahun 2018

Penanaman dan Perawatan Pohon Berbasis Partisipasi Masyarakat Pada Jalan Perkotaan Tanjung Kabupaten Tabalong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Penanaman Dan Perawatan Pohon Berbasisi Partisipasi Masyarakat Pada Jalan Perkotaan Tanjung Kabupaten Tabalong, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud, Tujuan Dan Fungsi 3. Lokasi 4. Penyelenggaraan Penanaman Dan Perawatan Pohon 5. Penebangan, Pemindahan, Penanaman Dan Penggantian Pohon 6. Sanksi 7. Ketentuan Lain-Lain 8. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 42 Tahun 2018 tentang Penanaman dan Perawatan Pohon Berbasis Partisipasi Masyarakat Pada Jalan Perkotaan Tanjung Kabupaten Tabalong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
27 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2018
Tanggal Berlaku
27 Desember 2018
Sumber
BD.2018/NO.42
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 263 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan