Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat Pasal 309 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta berdasarkan kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah sebagai berikut: 1) Nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Malinau dengan DPRD Kabupaten Malinau Nomor : 910/206/Bapp.Mal.I/VI/2015 dan Nomor: 170/14/DPRD/VI/2015 pada tanggal 11 Juni 2015 tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; 2) Nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Malinau dengan DPRD Kabupaten Malinau Nomor: 910/205/Bapp.Mal.I/VI/2015 dan Nomor: 170 / 13 / DPRD / VI / 2015 pada tanggal 11 Juli 2015 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2016. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk melaksanakan hak dan kewajiban secara efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat telah mendapat persetujuan Gubernur Kalimantan Utara yang dituangkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor: 188.44/Ev/K.20/2015 tanggal 2 Desember 2015 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati Malinau tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2016 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perdakab. Malinau No. 1 Tahun 2008; Perdakab. Malinau No. 2 Tahun 2008; Perdakab. Malinau No. 3 Tahun 2008; Perdakab. Malinau No. 5 Tahun 2008; Perdakab. Malinau No. 7 Tahun 2008; Perdakab. Malinau No. 9 Tahun 2008; Perdakab. Malinau No. 10 Tahun 2008; Perdakab. Malinau No. 13 Tahun 2011; Perdakab. Malinau No. 14 Tahun 2011; Perdakab. Malinau No. 15 Tahun 2011; Perdakab. Malinau No. 16 Tahun 2011; Perdakab. Malinau No. 8 Tahun 2012; Perdakab. Malinau No. 6 Tahun 2014; Perdakab. Malinau No. 7 Tahun 2014; Perdakab. Malinau No. 12 Tahun 2014; Perdakab. Malinau No. 15 Tahun 2014; Perdakab. Malinau No. 1 Tahun 2015; Perdakab. Malinau No. 2 Tahun 2015; Perbup. Malinau No. 36 Tahun 2015; Perbup. Malinau No. 49 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2016 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 berjumlah Rp. 1.829.691.709.486,86. Pasal 2: 1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, 2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, 3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, 4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. Pasal 3: 1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, 2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, 3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 4: 1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, 2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, 3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 5: Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 6: Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Pasal 7: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum perlu membentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 48 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin yang terdiri dari: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan dan Fasilitasi, Syarat, Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban, Pendanaan, Tata Cara Pelaksanaan Penyaluran Anggaran, Pelaporan Penggunaan Anggaran, Larangan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Penjelasan : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2015
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sumber pendapatan asli daerah, kualitas pelayanan publik, dan mewujudkan tujuan pembangunan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 24 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 3 Tahun 2008; Permendagri No. 19 Tahun 2009; Permendagri No. 22 Tahun 2009; Perda Kab. Boalemo No. 1 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang Kerjasama Daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang KD, tata cara KD, persetujuan DPRD, tim koordinasi KD, hasil KD, penyelesaian perselisihan, perubahan KD, berakhirnya KD, badan kerjasama, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 25 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 3 Tahun 2015
Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan Gedung memenuhi persyaratan Administratif dan teknis Bangunan agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya; Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 4 Tahun 1977; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No.38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 4 Tahun 1988; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 92 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2012; PERDA Kab. Donggala No. 49 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bangunan Gedung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud, tujuan, dan lingkup, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, ketentuan pidana, dan ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2016.
Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Setiap warga Negara berhak atas rasa aman dan bebas dari segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah terus meningkat, sehingga diperlukan upaya perlindungan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Perlindungan Perempuan dan Anak berupa upaya pencegahan, pelayanan dan pemberdayaan rehabilitas terhadap
korban kekerasan di Kabupaten Kotawaringin Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 3 Tahun 2015
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat daridampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkoholperlu dilakukan pengendalian, pengawasan, penertiban terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk peraturan daerah tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol;
1. UU Pasal 18 Ayat 6
2. UU No 4 Tahun 1956
3. UU No 8 Tahun 1981
4. UU No 36 Tahun 2009
5. UU No 23 Tahun 2014
6. UU No 23 Tahun 1976
7. UU No 38 Tahun 2007
8. UU No 74 Tahun 2013
9. UU No 20 Tahun 2014
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL.
2) Tujuan dari pengaturan iniadalah :
a. untuk menciptakan suasana keamanan dan ketertiban dalam masyarakat;
b. untuk menyelamatkan generasi muda dari kegiatan-kegiatan yang dapat merusak fisik dan jiwanya;
c. mengurangi tingkat kriminalitas yang diakibatkan oleh kondisi mabukpelakunya;
d. memberantas kegiatan yang bersifat penyakit masyarakat; dan
e. membatasi dan mengatur peredaran alkohol di Kabupaten Bengkulu Utara.
(1) Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri dan asal impor dikelompokan dalam 3 golongan sebagai berikut:
a. golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H50H) dengan kadar sampai dengan 5% (lima persen);
b. golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H50H) dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
c. golonganC adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H50H) dengan kadar lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai 55% (lima puluh lima persen).
(2) Minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan yang jumlah dan peredarannya dibatasi.
(3) Pengawasansebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengawasanterhadappengadaan,peredaran, dan penjualannya.
(1) Minuman Beralkohol Tradisional dan/atau oplosan termasuk jenis minuman beralkohol yang memiliki kadar tertentu.
(2) Minuman Beralkohol atau Minuman Beralkohol Tradisionaldan/atau oplosan sebagaimana dimaksud pasal 4 dan pasal 5 ayat (1) yang kadar alkohol etanolnya diatas 5% tidak dapat diedarkan di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 3 Tahun 2015
Bahwa penyelenggaraan bangunan harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya;
Bahwa penyelenggaraan bangunan harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 9 ayat (2), Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka perlu menerbitkan Peraturan Daerah;
Bahwa peraturan mengenai bangunan yang dimuat dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 06 Tahun 2002 tentang Bangunan tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 09 Tahun 1956; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 80 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; Peraturan Mentri PU No. 29/PRT/M/2006; Peraturan Mentri PU No. 30/PRT/M/2006; Peraturan Mentri Perumahan Rakyat No. 32 Tahun 2006; Permendagri No. 01 Tahun 2007; Peraturan Mentri PU NO. 05/PRT/M/2007; Peraturan Mentri PU No. 06/PRT/M/2007; Peraturan Mentri PU No. 24/PRT/M/2007; Peraturan Mentri PU No. 25/PRT/M/2007; Peraturan Mentri PU No. 26/PRT/M/2007; Peraturan Mentri No. 29/PRT/M/2007; Peraturan Mentri PU No. 24/PRT/M/2008; Peraturan Mentri No. 26/PRT/M/2008; Peraturan Mentri No. 20/PRT/M/2009; Peraturan Mentri PPW No. 403/KPTS/M/2002; Peraturan Bersama Mendagri, Menri PU, Mentri Komunikasi & Informatika Dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Keputusan Mentri PPW No. 403/KPTS/M/2002; Perda Kota Jambi No. 9 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Bangunan, meliputi: Maksud, tujuan, dan lingkup; Fungsi dan klasifikasi bangunan; Persyaratan bangunan; Penyelenggaraan bangunan; Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG); peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan; Pembinaan; Sanksi Administratif; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2002 tentang Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan sebagian kewenangan; keseimbangan terhadap fungsi evakuasi bencana pada bangunan; pertandaan (signage) bangunan; penyelenggaraan Bangunan Gedung adat; penyelenggaraan bangunan gedung dengan gaya/langgam tradisional; penggunaan simbol dan unsur/elemen tradisional; penyelenggaraan kearifan lokal yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung; penyelenggaraan bangunan semi permanen dan darurat; penyelenggaraan bangunan di kawasan rawan bencana alam; perizinan Bangunan; pendataan bangunan; perpanjangan SLF; tata cara dan persyaratan rehabilitasi bangunan pascabencana, tata cara penerbitan IMB bangunan gedung hunian rumah tinggal pada tahap rehabilitasi pasca bencana; pembiayaan pengelolaan database dan operasional anggota TABG; penyelenggaraan forum dengar pendapat; Bentuk dan tata cara pelaksanaan forum dengar pendapat dengan masyarakat, diatur dengan peraturan Walikota Jambi
71 hlm.; Penjelasan 33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2015
PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DI WILAYAH KABUPATEN SELUMA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma,Provinsi Bengkulu Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
:a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 40,Pemilihan kepala desa dilaksanakan serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Wilayah Kabupaten Seluma dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma;
1. UU Pasal 18 Ayat 6
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 12 Tahun 2011
4. UU No 6 Tahun 2014
5. UU No 23 Tahun 2014
6. UU No 79 Tahun 2005
7. UU No 38 Tahun 2007
8. UU No 43 Tahun 2014
9. UU No 25 Tahun 2000
10. UU No 7 Tahun 2008
11. UU No 1 Tahun 2014
12. UU No 112 Tahun 2014
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DI WILAYAH KABUPATEN SELUMA.
Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten Seluma
ATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 8
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa Kepala Desa serentak di wilayah Kabupaten Seluma sama dengan tata cara
pemilihan kepala desa, sebagimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2015
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPerizinan, Pelayanan Publik
ABSTRAK PERATURAN
GUDANG, PENATAAN, PEMBINAAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Gedung
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan kepastian berusaha dan mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan ke luar negeri serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (3) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan perlu mengatur Penataan dan Pembinaan Gudang dengan Peraturan Daerah. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 9 Tahun 2006; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No.47 Tahun 2009; Perpres No.24 Tahun 2010; Keppres 121/P Tahun 2014; Permendag No. 31/M-DAG/PER./7/2010; Permendag No. 57/M-DAG/PER./8/2012; Permendagri No.1 Tahun 2014.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 9 Tahun 2006; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No.47 Tahun 2009; Perpres No.24 Tahun 2010; Keppres 121/P Tahun 2014; Permendag No. 31/M-DAG/PER./7/2010; Permendag No. 57/M-DAG/PER./8/2012; Permendagri No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penataan dan pembinaan gudang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pendaftaran gudang, pendatatan administrasi gudang, dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan. Selain itu, dalam peraturan ini juga mengatur sanksi administratif atas pelanggaran terhadap perda ini. Pada ketentuan lain disebutkan bahwa Dirjen Perdagangan dalam negeri dapat menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan penataan dan pembinaan gudang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaan Kabupaten Konawe yang mengatur tentang Penataan dan Pembinaan Gudang dinyatakan tidak berlaku lagi.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 3 Tahun 2015
PEMBENTUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011
TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Berdasarkan analisis beban kerja terhadap perangkat daerah baik unit kerja maupun susunan organisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah sudah tidak sesuai dan perlu dilakukan perubahan;
Berdasarkan hasil analisis kapasitas dan kinerja organisasi Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie Kelas C Muara Bungo telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan
kelasnya menjadi kelas B sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.02.03/I/0431/2015 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie Muara Bungo Provinsi Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm.; Penjelasan 2 hlm.; Lampiran 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat