Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD Kab. Bungo Tahun 2021 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan, menjaga kesehatan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol sebagai wujud pelaksanaan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan generasi bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, keteitraman dan ketertiban umum, mendorong adanya tindak kekerasan dan kriminalitas, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang muncul dan efek konsumsi yang berlebihan;
C. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Keras tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lbih tinggi dan kebutuhan hukum masyarakat terhadap peredaran minuman beralkohol sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, clan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2019;
KETENTUAN UMUM; JENIS DAN KLASIFIKASI MINUMAN BERALKOHOL; KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH; PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL; MINUMAN OPLOSAN; PERIZINAN; LARANGAN; FERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; PENYIDIKAN; PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
-
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor Nomor 12 Tahun 2004.
72
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Madiun Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Madiun dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; 4. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah; 5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Setiap Pejabat/Pegawai wajib melaporkan penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi atas pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mempengaruhi substansi Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, sehingga perlu dicabut.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Hlmn. Penjelasan 3 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.187.2014/NOREG 4.3/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang prima serta memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas pelayanan publik, diperlukan standar pelayanan publik melalui penetapan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Thaun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Asas, maksud, dan tujuan penyelenggaraan pelayanan publik;
2. Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif dibidang bidang pendidikan, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perhubungan, sumber daya alam, dan pariwisata;
3. Pembinaan dan penanggung jawab, organisasi penyelenggara, dan penataan pelayanan publik. Pembina pelayanan publik adalah Bupati;
4. Hak, kewajiban, dan larangan;
5. Penyelenggaraan pelayanan publik, meliputi standar pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, pelayanan khusus, biaya/tarif pelyanan publik, perilaku pelaksana dalam pelayanan, pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja;
6. Peran serta masyarakat. Masyarakat dapat membentuk lembaga pengawasan pelayanan publik;
7. Penyelesaian pengaduan. Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Penyelenggara, Ombudsman, dan/atau DPRD;
8. Ketentuan sanksi;
9. Penyelenggara harus menyusun, menetapkan, dan menerapkan komponen standar pelayanan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
- Ruang lingkup pelayanan publik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Materi dan mekanisme pengelolaan Pengaduan diatur lebih lanjut oleh Penyelenggara.
- Tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Mekanisme dan ketentuan pembayaran ganti rugi dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Teluk Wondama.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; ; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2012; Perda No.7 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2012; dan Perda No. 9 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Azas Umum Dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Pengelolaan Kas; Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaankeuangan Daerah; Kerugian Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
-
-
96 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Beberapa Perda Kab. Bungo tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan saat ini, disamping itu ada juga yang telah dibatalkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri, sehingga perlu dilakukan pencabutan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bungo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2010.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku beberapa Perda Kab. Bungo yang terdiri dari:
1. Perda No. 8 Tahun 1995 tentang Pemberian Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi di Kabupaten Dati II Bungo Tebo;
2. Perda No. 7 Tahun 1996 tentang Retribusi Pemeriksaan Kulit, Tulang dan Tanduk;
3. Perda No. 25 Tahun 1997 tentang Izin Usaha dan Retribusi Penangkar Bibit/Benih Tanaman Perkebunan;
4. Perda No. 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
5. Perda No. 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan;
6. Perda No. 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Gergaji Piring, Gergaji Pita dan Chainsaw pada Industri Perkayuan dalam Kab. Bungo;
7. Perda No. 15 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan dalam Kabupaten Bungo;
8. Perda No. 41 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Mesin Penggilingan Padi;
9. Perda No. 6 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pemanfaatan dan Pemungutan Hasil Hutan;
10. Perda No. 17 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 3 Tahun 2014
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELUMA NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PENGIKATAN DANA ANGGARAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PENINGKATAN JALAN DENGAN KONTRUKSI HOTMIX DAN JEMBATAN MELALUI PELAKSANAAN PEKERJAAN TAHUN JAMAK UNTUK MASA 5 TAHUN ANGGARAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Dan Jembatan Melalui Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Untuk Masa 5 Tahun Anggaran
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur
Peningkatan Jalan Dengan Kontruksi Hotmix Dan Jembatan Melalui Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
Untuk Masa 5 Tahun Anggaran menyebabkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat
terganggu, karena banyak kegiatan SKPD tidak dapat dilaksanakan sebagai akibat tidak tersedianya dana
Bahwa dalam rangka menegakkan asas hukum terutama taat asas dan taat aturan dimana setiap peraturan yang
telah ditetapkan dan ternyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan
atau tidak bisa dilaksanakan, wajib dicabut guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan
yang menjadi dasar penetapannya
Bahwa setelah dilakukan penelaahan dan pengkajian secara seksama terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Seluma Nomor 12 Tahun 2010 ternyata tidak dirasakan manfaatnya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Seluma
disebabkan tidak meratanya pelaksanaan pembangunan terutama pembangunan fisik infrastruktur jalan dan
jembatan
Bahwa program pembangunan dengan sistem Tahun jamak di Kabupaten Seluma sesungguhnya belum dapat
diterapkan disebabkan dana anggaran yang ada di Kabupaten Seluma sangat terbatas sehingga dapat
mengakibatkan stagnasi pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat
Bahwa pelaksanaan pembangunan yang dilakukan dengan sistem Tahun jamak di Kabupaten Seluma
menimbulkan persoalan-persoalan hukum yang saat ini sedang disidik aparat penegak hukum yaitu Pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan
Jalan Dengan Kontruksi Hotmix Dan Jembatan Melalui Pelaksanaan
Pekerjaan Tahun Jamak Untuk Masa 5 Tahun Anggaran.
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Kontruksi Hotmix Dan Jembatan Melalui Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Untuk Masa 5 Tahun Anggaran
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT DI KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi, daerah
mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga
persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
mempunyai kewajiban memelihara ketentraman dan
ketertiban masyarakat untuk mewujudkan ketentraman,
ketertiban dan perlindungan masyarakat perlu dilakukan
upaya-upaya kewaspadaan dini oleh masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Paser tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat Di
Kabupaten Paser.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indoesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 1820);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3298);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 3, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4169);
Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4401);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4439);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten
Paser Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5392);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003
tentang Pedoman Penanggulangan Bencana dan
Penanganan Pengunsi di Daerah.
Peraturan Bupati Paser Tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
9 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat