Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diciptakan kemudahan pelayanan untuk meningkatkan realisasi penanaman modal dan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan Kabupaten Wonogiri menjadi daerah yang menarik bagi penanaman modal; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten mempunyai kewenangan di bidang penanaman modal daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2011.
Peraturan ini memuat mengenai kewenangan, kebijakan beserta dengan jenis bidang usaha yang dapat didanai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2011.
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Sampang Tahun 2020 No 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa penanaman modal/investasi merupakan salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi yang bisa menciptakan lapangan kerja, sehingga dapat mengurangi pengangguran dan meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan investasi, perlu dilakukan upaya penciptaan iklim investasi dan iklim usaha yang mendukung terwujudnya investasi di Kabupaten Sampang melalui pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Kabupaten Sampang.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ;
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 ;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-undang nomor 3 Tahun 2014 ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007;
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007;
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007;
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 ;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2012 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 .
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Prinsip dasar;
3. Bentuk, dasar penilaian dan tata cara;
4. Jenis usaha atau kegiatan yang diprioritaskan;
5. Persyaratan dan tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal;
6. Pelaporan;
7. Pembinaan, Evaluasi dan pengawasan;
8. Sanksi Administrasi;
9. Ketentuan penuutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 14 Tahun 2015
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA FULAWAN TA 2016 - PENAMBAHAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, BD.2018/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA FULAWAN TA 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran yang berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan TA 2016.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; QANUN Kabupaten Simeulue No. 10 Tahun 2007; QANUN Kabupaten Simeulue No. 33 Tahun 2012; QANUN Kabupaten Simeuleu No. 25 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Simeulue No. 2 Tahun 2015.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, penganggaran, Bentuk, Jumlah Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Fulawan, Pencairan Dana Penyertaan Modal, Pelaksanaan,Pertanggungjawaban Penyertaan Modal, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2015.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2015
PERBUP Kab. Bantul No. 133 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2012 No.14/TLD No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka dalam
rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban pengelolaan
keuangan daerah dalam penyertaan modal pemerintah
daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Penambahan penyertaan modal pada Badan Usaha
Milik Daerah adalah dalam upaya mendorong pertumbuhan
perusahaan milik daerah, pertumbuhan perekonomian
daerah, dan pembangunan daerah serta meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 6 Tahun 1963; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 9 Tahun 1993; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun
2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 28 Tahun
2011
Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11
Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Temanggung
(Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 2) diubah
sebagai berikut :
1. Ketentuan Penjelasan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penyertaan modal pemerintah daerah sampai dengan Tahun 2012 baik
berupa tunai dan/atau barang adalah sejumlah Rp 39.133.575.037,65 (tiga
puluh sembilan milyar seratus tiga puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh
lima ribu tiga puluh tujuh rupiah enam puluh lima sen).
2. Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2010
8 hlm beserta Lampiran dan Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Investasi
Daerah Untuk Pinjaman Modal Usaha.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mitigasi risiko atas kekurangan pengembalian dana investasi dari Lembaga Penyalur kepada Pemerintah Daerah karena pinjaman modal usaha yang dikategorikan macet yang tidak ada penjaminan dari lembaga asuransi;
Bahwa dalam rangka mendukung kebijakan pemberian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha mikro yang merupakan salah satu pelaku sektor perekonomian di Kabupaten Banjar;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Investasi Daerah Untuk Pinjaman Modal Usaha.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 201; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 40 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN INVESTASI DAERAH UNTUK PINJAMAN MODAL USAHA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 40 TAHUN 2021 .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, pemerintah daerah perlu menggali potensi ekonomi yang ada di daerah dengan mendorong peran serta Badan Usaha Milik Daerah dalam penguatan roda perekonomian di Kabupaten Sukoharjo, dan dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah perlu adanya penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau BUMD, dan berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Berkenaan. Serta Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Grogol dan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan
Sukoharjo, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhan Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Sukoharjo, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Grogol dan Perusahaan Daerah Badan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7
Tahun 2015;
1. maksud dan tujuan
2. penyertaan modal pemerintah daerah
3. tata cara penyertaan modal
4. hak dan kewajiban
5. pembagian laba
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah,
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit
Kecamatan Grogol Dan Perusahaan Daerah Badan Kredit
Kecamatan Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 205) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2011
penyertaan - modal - daerah - kepada - perusahaan - daerah - air - minum - pdam - tirta - kahuripan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2011/14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA KAHURIPAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur pemodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Permendagri No. 21 tahun 2011 tentang perubhan kedua atas Permendagri No. 13 tahun 2006 maka perlu membentuk Perda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda kab Bogor No. III/DPRD/PS.012/III/1981 sebagaimana telah diubah dengan Perda kab Bogor No. 5 Tahun 1991; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2007; Perda Kab Bogor 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal Daerah, Tata Cara Penyertaan Modal, Hak Dan Kewajiban, Bagian Laba Usaha, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota
Semarang Kepada Perusahan Daerah Air Minum
Kota Semarang Tahun 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan dan meningkatkan pelayanan
Perusahan Daerah Air Minum kota Semarang kepada
masyarakat Kota Semarang dalam memenuhi kebutuhan air
bersih serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,
diperlukan penambahan penyertaan modal daerah kepada
Perusahaan daerah Air Minum kota Semarang ;
b. bahwa untuk melakukan maksud tersebut di atas, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota semarang tentang
Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota semarang
kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang
Tahun 2010.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan in mengatur pengalihan kepemilikan barang milik daerah
dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak bisa dipisahkan
menjadi kekayaan yang tidak dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai
modal/saham daerah kepada Perusahaan daerah Air Minum Kota semarang.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Dan Tujuan;
3. Besaran;
4. Sumber Dana;
5. Pengawasan;
6. Laba;
7. Pertanggungjawaban;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2010.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat