Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang Milik Daerah sebagai salah satu unsure penting dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan Daerah,
maka Barang Milik Daerah perlu dikelola dengan baik dan tertib agar
dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi Daerah. Bahwa dalam rangka pengamanan Barang Milik Daerah,perlu dilakukan pemantapan administrasi pengelolaan secara procedural dan profesioanal dan melaksanakan ketentuan pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah harus diatur dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UU No.81 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.5 Tahun 1994; UU No.23 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.22 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1983; PP No.13 Tahun 1994; PP No.8 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1999; PP No.82 Tahun 2000; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, kedudukan, wewenang, tugas dan fungsi, perencanaan dan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindah tanganan, pentausahaanm pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pembiyaan, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang, sangketa barang daerah, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
Yang diubah: UU No.32 Tahun 2004
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Guna mendukung operasional Pengujian Kendaraan Bermotor dan sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum maka perlu diatur mengenai retribusinya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g dan Pasal 156 ayat (1) Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Pengujian Kendaran Bermotor, 3. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, 4. Golongan Retribusi, 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 6. Prinsip Penetapan Tarif Retribusi, 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 8. Wilayah Pungutan, 9. Tata Cara Pemungutan dan Pemanfaatan Retribusi, 10. Tata Cara Pembayaran Retribusi, 11. Sanksi Administratif, 12. Tata Cara Penagihan, 13. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, 14. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, 15. Peninjauan Tarif Retribusi, 16. Penyidikan, 17. Ketentuan Pidana, dan 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
erdasarkan Pasal 127
huruf g UndangUndang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, maka
Retribusi Rumah Potong Hewan
merupakan jenis Retribusi Daerah;
UndangUndang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah
Tingkat II di Sulawesi, UndangUndang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara, UndangUndang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, UndangUndang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangundangan, Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa
Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Gowa
RETRIBUSI
RUMAH POTONG HEWAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2012
-PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU-
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2012/NO.5, TLD No.5, LL Kota Pontianak : 20 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan investasi di Kota Pontianak memiliki kontribusi penting dalam meningkatkan pembangunan, perekonomian, kesejahteraan masyarakat, dan pendapatan daerah sehingga keberlangsungan kegiatan investasi tersebut perlu didukung melalui kebijakan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 tahun 1981, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 3 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pemungutan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pemeriksaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2012.
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
20 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2011-2030
ABSTRAK:
Kabupaten Raja Ampat memerlukan Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang sebagai pedoman dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Agar pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Raja Ampat dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang dapat terarah, berkesinambungan, efektif dan efisien, serta dapat menjadi acuan Kepala Daerah terpilih pada periode berikutnya dalam penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. sesuai amanat dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2011-2030.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 55 tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 tahun 2008; PP No. 19 tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Pergub Irian Jaya Barat No. 9 Tahun 2006; Perda Kab. Raja Ampat No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Raja Ampat No. 3 tahun 2008; Perda Kabupaten Raja Ampat No. 2 Tahun 2010; Perda Kab. Raja Ampat no. 5 Tahun 2011; ; Perda Kabupaten Raja Ampat No. 6 Tahun 2011; Perda Kab. Raja Ampat no. 7 Tahun 2011; Perda Kabupaten Raja Ampat No. 1 Tahun 2011; dan Perda Kab. Raja Ampat Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2011-2030, meliputi Ketentuan Umum yang menetapkan batasan isitilah yang digunakan dalam Perda ini; Program Pembangunan Daerah; Sistematika; Pengendalian Dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, TLD.2012/NO.5, TLD NO.78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Retribusi Terminal sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa, Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 16 Tahun 1999 272 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 08 Tahun 2004 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan perlu ditinjau untuk disesuaikan; untuk melaksanakan ketentuan sebagaiamana ditegaskan dalam Pasal 180 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan jenis retribusi daerah yang berwenang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha Kabupaten Soppeng.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
16. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara dan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2012.
57 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat