aringan Dokumentasi dan Informasi Hukum - Perpustakaan Nasional - jdih
2024
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional NO. 6, BN 2024 (491)
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, pimpinan
instansi wajib membentuk organisasi jaringan
dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; PP Nomor 24 Tahun 2024; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 145 Tahun 2015; Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Organisasi JDIH Perpustakaan Nasional yang terdiri atas pusat JDIH Perpustakaan Nasional dan anggota JDIH Perpustakaan Nasional; tugas dan fungsi JDIH Perpusnas; Pengelola JDIH Perpusnas; serta pendanaan JDIh Perpusnas
CATATAN:
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024.
7 hlm
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 9, BN.2013/No.1485, peraturan.go.id: 3 hlm.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2013.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 9, BN 2020 (1263) : 11 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, perlu dilakukan melalui pelayanan dari jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, organisasi JDIH kementrian koordinator, tugas dan fungsi pusat JDIH dan anggota JDIH kementrian koordinator, dokumentasi dan informasi hukum, monitoring dan evaluasi, pendanaan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
PENYELENGGARAAN - JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM - KEMENTERIAN PERTANIAN
2022
Peraturan Menteri Pertanian NO. 20, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lingkup Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, serta untuk optimalisasi penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum lingkup Kementerian Pertanian perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lingkup Kementerian Pertanian.
Dasar Hukum Peraturan Kementan Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 33 Tahun 2012; Perpres No. 117 Tahun 2022; Dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022
Permentan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lingkup Kementerian Pertanian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. JDIH Kementan berkedudukan sebagai anggota JDIHN. JDIH Kementan terdiri atas: a. pusat JDIH Kementan; dan b. anggota JDIH Kementan. Biro Hukum berkedudukan sebagai Pusat JDIH Kementan, sedangkan Anggota JDIH Kementan berkedudukan pada sekretariat direktorat jenderal, sekretariat badan, dan sekretariat inspektorat jenderal lingkup Kementerian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
Lampiran File; 5 Halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2016 Tahun 2016
ArsipPers, Pos, dan PeriklananJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum/JDIH
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 76/KPTS/2003 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN AGAMA
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 10, BN 2021/NO. 614; https://jdih.kemenag.go.id/l: 8 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Agama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan dan pengelolaan
jaringan dokumentasi dan informasi hukum pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama serta meningkatkan
pemahaman dan pengetahuan masyarakat atas
ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum di
segala bidang secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat,
diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan
dokumentasi dan informasi hukum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Kementerian Agama;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 82);
4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuasia
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan
Dokumen dan Informasi Hukum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 692);
a. Ketentuan Umum
b. Organisasi
c. Tugas dan Fungsi
d. Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum
e. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
f. Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
8 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-4/MBU/06/2022 Tahun 2022
Perizinan, Pelayanan PublikJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum/JDIH
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 10, jdih.ekon.go.id: 37 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Pengelolaan Layanan dan Dokumentasi Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 3, BN.2022/No.207, jdih.lkpp.go.id: 6 hlm.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat