Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa hak berkeluarga merupakan amanat UndangUndang Dasar Tahun 1945, sehingga diperlukan peningkatan Penyelengaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Dan bahwa Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat harus dibina dan dikembangkan untuk menjadi keluarga sejahtera dan berkualitas melalui penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelengaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan, Tim Pembina Ketahanan Keluarga, Kerja Sama, Sistem Informasi, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Penghargaan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
a.
BUPATI SITUBONDO,
bahwa anak merupakan tunas, potensi dan generasi
penerus cita-cita bangsa memiliki peran strategis, ciri
dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dan
dikembangkan potensinya sedini mungkin dengan
men5rusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan
anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk
menciptakan rasa aman, ramah, nyaman, bersahabat
dan mampu memberikan perlindungan kepada anak;
bahwa masih banyak anak yang perlu mendapat
perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan,
perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran di
Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
perlindungan Anak, Pemerintah Daerah berkewajiban
dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan
mendukung kebijakan Nasional dalam
penyelenggaraan perlindungan anak.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak; 4. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Kabupaten/Kota Layak Anak di Desa/Kelurahan; 5. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Ruang lingkup kebijakan KLA diarahkan pemenuhan hak anak, meliputi:
a. asas dan prinsip KLA;
b. maksud dan tujuan;
c. sasaran dan tahapan KLA;
d. pemenuhan hak anak;
e. kewajiban anak;
f. kelembagaan;
g. tahapan penyelenggaraan KLA;
h. peran serta;
i. koordinasi;
j. Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak;
k. penghargaan;
l. pendanaan;dan
m. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2020 Nomor 6; Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara: (66/6/2020)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
anak memiliki peran serta strategis sebagai generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki hak asasi, harkat dan martabat sebagai manusia yang melekat secara kodrati merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan, perlakuan tidak adil dan diskriminasi
anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diwujudkan melalui upaya membangun Kabupaten Layak Anak, Pemerintah Kabupaten menyusun kebijakan bagi pemenuhan hak anak
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak Yang Mempunyai Masalah
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak Nomor 13 Tahun 2010tentang Petunjuk Teknis Kabupaten/Kota Layak Anak di Desa/Kelurahan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pemenuhan Hak Pendidikan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak
Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pengasuhan Anak
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PEMENUHAN HAK ANAK
BAB IV TAHAPAN PENGEMBANGAN KLA
BAB V DESA LAYAK ANAK
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 06 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
di Kabupaten Mahakam Ulu masih banyak anak belum
mendapatkan perlindungan yang optimal dan belum terpenuhi
hak-haknya serta masih banyak terjadi pelanggaran hak asasi
terhadap anak dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat ( 4) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemenuhan Hak Anak, Kabupaten Layak Anak, Forum Anak, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
a. Ketentuan lebih lanjut mengenai pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan
Anak dan penyelenggaraan layanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial diatur dengan
Peraturan Bupati.
b. Ketentuan mengenai Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Forum Anak dan bentuk serta tata cara
pengembangan partisipasi Anak diatur dengan Peraturan Bupati.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa anak adalah amanah dan karunia tuhan yang maha esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis mempunyai ciri dan sifat khusus yang di harapkan dapat menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah pasal 18 ayat (6) UU thn 1945; UU No. 4 thn 1979; UU No. 39 thn 1999; UU No. 50 thn 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. No. 10 thn 2000; UU No. 23 thn 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 thn 2014; UU No. 20 thn 2003; UU No. 36 thn 2009; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; PERMEN negara pemberdayaan perempuan & perlindungan anak No. 11 thn 2011; PERMEN negara pemberdayaan perempuan & perlindungan anak No. 12 thn 2011; PERMEN negara pemberdayaan perempuan & perlindungan anak No.13 thn 2011; PERMEN negara pemberdayaan perempuan & perlindungan anak No. 14 thn 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang kabupaten layak anak termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip dan tujuan, wewenang pemerintah daerah, kewajiban dan tanggungjawab, tahapan pengembangan kabupaten layak anak, indikator kabupaten layak anak, penguatan kelembangan, klaster hak sipil kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, klaster perlindungan khusus, desa/kelurahan/kecamatan layak anak, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penghargaan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Terdiri dari 27 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat dan penyesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2015 Nomor 1). yaitu pasal 1, pasal 4, pasal 5, pasal 11, pasal 14, pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
-
7 hlm. 2 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak secara wajar di Kabupaten Bengkulu Tengah diperlukan kebijakan dan upaya yang strategis melalui penyelenggaraan Kabupaten layak anak
b. Bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat secara luas dalam melaksanakan dan mewujudkan Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai Kabupaten layak anak perlu mengatur penyelenggaraan dan pengembangan Kabupaten layak anak dalam peraturan daerah
1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010
2. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011
3. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011
Hak anak terdiri dari:
a. hak sipil dan kebebasan
b. hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif
c. hak kesehatan dan kesejahteraan anak berkebutuhan khusus
d. hak pendidikan, pemanfaatan waktu Luang dan kegiatan budaya
e. hak perlindungan khusus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa peningkatan kualitas hidup Penyandang Disabilitas merupakan tanggung jawab utama pemerintah sebagai bagian dari pada penghormatan, pemajuan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi; bahwa untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Timor Tengah Selatan, perlu adanya kebijaksan yang komprehensif dan terintgrasi; bahwa sebagai upaya menciptakan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum serta menjalankan kewajiban yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Timor Tengah Selatan, maka perlu adanya pengaturan dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Perencanaan; III. Pendataan; IV. Keadilan dan Perlindungan Hukum; V. Pendidikan; VI. Pekerjaan, Kewirausahaan dan Koperasi; VII. Kesehatan; VIII. Politik; IX. Keagamaan; X. Keolahragaan; XI. Kebudayaan dan Pariwisata; XII. Kesejahteraan Sosial; XIII. Infrastruktur; XIV. Pelayanan Publik; XV. Perlindungan dari Bencana; XVI. Habilitasi dan Rehabilitasi; XVII. Konsesi; XVIII. Komunikasi dan Informasi; XIX. Perempuan dan Anak; XX. Perlindungan dari Tindakan Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan dan Eksploitasi; XXI. Pendanaan; XXII. Pembinaan dan Pengawasan; XXIII. Partisipasi Masyarakat; XXIV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
41 halaman; 7 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2020
PERLINDUNGAN ANAK - PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2020/NO.16, TLD NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah melalui upaya membangun kabupaten layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, yang dijelaskan dalam 9 Bab, terdiri dari Ketentuan Umum, Pemenuhan Hak Anak, Tahapan Pengembangan Kabupaten Layak Anak, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
33 Halaman, Penjelasan 19 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2020 No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan
ABSTRAK:
bahwa merupakan aset yang sangat berperan dalam proses penerus dan pencipta generasi dalam rangka mewujudkan pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan penyelenggaraan perlindungan perempuan perempuan di Kab. Bekasi maka perlu menetapkan Perda tentang Perlindungan Perempuan.
Dasar Hukum peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 4 Tahun 2006.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Hak Perempuan, Bentuk Kekerasan, Pencegahan Pelayanan Perlindungan Dan Pemberdayaan, Kelembagaan, Pemantauan Evaluasi Dan Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Dan Sanksi Adminitratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2020.
24 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat