Dalam peraturan ini diatur tentang kabupaten layak anak termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip dan tujuan, wewenang pemerintah daerah, kewajiban dan tanggungjawab, tahapan pengembangan kabupaten layak anak, indikator kabupaten layak anak, penguatan kelembangan, klaster hak sipil kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, klaster perlindungan khusus, desa/kelurahan/kecamatan layak anak, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penghargaan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat