-PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KOTA PONTIANAK-
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/NO.7, TLD No.7, LL Kota Pontianak : 14 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, dilakukan perubahan peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yang berkenaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2008, Perda Kotamadya Dati II No. 3 Tahun 1975, Perda Kotamadya Dati II No. 3 Tahun 1993, Perda Kotamadya Dati II No. 13 Tahun 1996, Perda Kotamadya Dati II No. 23 Tahun 1997, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2009, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 2 Tahun 2012, Permendagri No. 13 Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Bentuk, Tambahan Setoran Modal, Besaran, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KOTA PONTIANAK
-
14 halaman, 7 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PASAR MURAH DALAM RANGKA STABILITASI HARGA BARANG KEBUTUHAN POKOK
ABSTRAK:
Dalam rangka membantu meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat serta upaya menekan terjadinya inflasi di Kabupaten Lampung Barat, maka perlu memberikan potongan harga terhadap harga jual barang kebutuhan pokok masyarakat yang disediakan dalam kegiatan pasar murah; Agar pelaksanaan pasar murah dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran, perlu disusun pedoman pelaksanaannya
UU Nomor 6 Tahun 1991; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 15 Tahun 2010; PERPRES Nomor 71 Tahun 2015; PERDA LAMBAR Nomor 8 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan, penerima, tempat dan metode pelaksanaan, jumlah barang kebutuhan pokok, tim koordinasi, pembiayaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2015 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana dan terpadu dan dalam rangka menciptakan keindahan daerah agar sesuai dengan estetika dan perkembangan daerah serta meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame sebagai upaya melindungi kepentingan dan ketertiban umum maka diperlukan adanya pengaturan penyelenggaran reklame di Kabupaten Dharmasraya.
UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Perda Kab. Dharmasraya No. 13 Tahun 2010
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tugas, Kewajiban, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
3. Jenis Reklame
4. Perencanaan
5. Penyelenggara Reklame
6. Perizinan
7. Jaminan Pembongkaran Reklame
8. Penataan, Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Reklame
9. Peran Serta Masyarakat
10. Penyidikan
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
32 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2005
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PINJAMAN DANA BERGULIR TANPA BUNGA DARI PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG KEPADA KELOMPOK USAHA KELUARGA KURANG MAMPU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2017 Nomor 414
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pinjaman Dana Bergulir Tanpa Bunga Dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Kepada Kelompok Usaha Keluarga Kurang Mampu
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolahan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah Dapat Melakukan Investasi Jangka Pendek Dan Jangka Panjang Untuk Memperoleh Manfaat Ekonomi, Sosial, dan manfaat lainnya.
b. Bahwa dalam rangka pelaksanaan program pinjaman dan bergulir tanpa bunga dalan bentuk dana bergulir yang ditunjukan kepada kelompok usaha keluarga kurang mampu agar dapat meningkatkan kemampuan usaha dan berwiraswasta, daya beli serta mendapatkan bantuan modal usaha dengan mudah, syarat ringan, cepat dan tanpa bunga, maka perlu diatur dan disusun pedoman pelaksanaannya.
1. Undang-Undang Nomor 4 Drt Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
11. Keputusan Menteri Keuangan 316/KM/016/1994
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1997
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
15. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012
16. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
Berdasarkan Ketentuan Yang Mengenai Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pinjaman Dana Bergulir Tanpa Bunga Dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Kepada Kelompok Usaha Keluarga Kurang Mampu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga KeuanganPerekonomian
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kab. Gunungkidul No. 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2008 ttg Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Gunungkidul
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan btk bdn hukum dari PD BPR Bank Daerah GK menjadi PT BPR Bank Daerah GK (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah
Gunungkidul berfungsi untuk
mendukung Pemerintah Daerah dalam
mencapai kesejahteraan masyarakat,
mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah, meningkatkan pelayanan
terhadap kebutuhan masyarakat dan
sebagai salah satu sumber pendapatan
asli daerah, perlu peningkatan
profesionalisme dan penerapan prinsipprinsip
tata kelola perbankan milik
daerah yang baik, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal
331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 dan Pasal 139 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
maka Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah
Gunungkidul yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2008
tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah
Gunungkidul sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah
Gunungkidul perlu diubah bentuk badan
hukumnya dari Perusahaan Daerah
menjadi Perseroan Terbatas.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017, Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016.
Materi Pokok : mengatur terkait Perubahan bentuk badan hukum, nama dan tempat kedudukan, jangka waktu berdiri, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal, organ PT BPR, pegawai, perencanaan dan pelaporan, penggunaan laba, kerja sama, pengawasan serta pembubaran dan likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Mencabut Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Gunungkidul
Jumlah halaman : 17 HLM; Penjelasan : 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali No. 7 Tahun 2016
surat rekomendasi - pembelian bbm jenis tertentu SATU PINTU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2016/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu Satu Pintu
ABSTRAK:
dalam rangka menjamin ketertiban Pembelian dan penggunaan Batran Bakar Minyak jenis tertentrr, perlu mengatur penertiban dengan menerbitkan rekomendasi pembelian Bahan
Bakar Minyak jenis tertentu oleh Sahran Kerja Perangkat Daerah;
UU No.11 Tahun 2000, UU No,12 Tahun 2011, UU No.9 Tahun 2015, PP No.30 Tahun 2009, Perpres No.15 Tahun 2012, Permen ESDM No 16 Tahun 2011, permen ESDM No.1 Tahun 2013, Perda Morowali No.4 Tahun 2008
untuk pengawasan, ferilikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusial bahan bakar minyak tertentu bagi konsumen;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2016.
Penjelasan : 0 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat