Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ABSTRAK
2013
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2013/NO.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka untuk pengaturan lebih lanjut mengenai desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa menyebutkan bahwa Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan umum; Persiapan Pemilihan; Penetapan Pemilih; Persyaratan Calon Kepala Desa; Pendaftaran Calon Kepala Desa; Kampanye; Hari Tenang; Pemungutan dan Penghitungan Suara; Pengawasan Pemilihan; Pengesahan dan pelantikan; Tugas, Wewenang, Kewajiban, Hak, Larangan Kepala Desa; Tindakan penyidikan terhadap kepala desa; Pemberhentian kepala desa; Pengunduran Jadwal Pemilihan; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2013.
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 28 Tahun 2008 dicabut
- 41 Halaman
|