Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab Beltim Tahun 2013 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses pemilihan kepala desa, perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Beltim Nomor 7 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. Ketentuan yang diubah adalah Pasal 9, Pasal 19, Pasal 23 dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa tingkat pengelompokan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Purbalingga dihitung berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk tahun anggaran berjalan/berkenaan sehingga menentukan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditinjau kembali. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun
2003
Peraturan ini memuat mengenai tunjajngan, fasilitas, dan hal-hal teknis lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2013.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
122 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan
guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya
tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;
bahwa dalam pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2015, kebutuhan
anggaran untuk membiayai pemilihan tidak dapat
dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka Pemerintah
Kabupaten Kendal perlu membentuk dana cadangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Dana Cadangan Penyelengaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2015;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2015
yang meliputi
Prinsip Dana Cadangan, Tujuan, Besaran Dan Sumber Dana Cadangan, Penempatan Dan Bentuk Dana Cadangan, Jenis Pengeluaran, Tata Cara Penggunaan Dana Cadangan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencukupi kebutuhan penyelenggaraan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, besaran dana cadangan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang telah ditetapkan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun
2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati perlu ditambah, sehingga Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Magelang perlu dilakukan
perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang;
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2011 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum
Walikota Dan Wakil Walikota Semarang
Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan kegiatan pemilihan umum
Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2015
merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat yang
sesuai dengan asas demokrasi merupakan salah satu
kewenangan Pemerintah Kota Semarang sebagaimana
diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan merupakan bagian dari
sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 172 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Daerah
dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai
kebutuhan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil
Walikota Semarang Tahun 2015 yang dananya tidak
dapat disediakan dalam satu tahun anggaran;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 63
ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pembentukan Dana Cadangan harus ditetapkan dalam
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu dibentuk Peraturan Daerah Kota Semarang
tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan
Umum Walikota dan Wakil Walikota Semarang
Tahun 2015.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12
Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur dana yang disisihkan untuk mendanai
kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat
dipenuhi dalam satu tahun anggaran dalam hal ini Pemilihan Umum untuk memilih
Walikota dan Wakil Walikota secara Demokratis langsung dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Dana Cadangan;
3. Tujuan Dana Cadangan;
4. Besaran Dan Sumber Dana Cadangan;
5. Penempatan Dana Cadangan;
6. Pelaksanaan Dana Cadangan;
7. Pertanggungjawaban;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2012.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten No. 8 Tahun 2008 Ttg Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2012
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah-Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2012/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2013
membutuhkan sejumlah dana yang tidak dapat terpenuhi
dalam 1 (satu) tahun anggaran;
b. bahwa berdasarkan Pasal 172 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan
guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak
dapat disediakan dalam satu tahun anggaran;
c. bahwa berdasarkan Pasal 122 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pembentukan Dana Cadangan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagainmana
dimaksud dalam huruf a, b dan c, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Majalengka Tahun 2013.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun
2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun
2009
Terdiri dari 10 pasal, 5 bab yaitu ketentuan umum, tujuan, sumber dana, pengelolaan dana cadangan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2012.
Mengatur mengenai pembentukan dana cadangan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten majalengka tahun 2013
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum
Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2015,
diperlukan biaya yang cukup besar dan tidak cukup
hanya dianggarkan dalam satu tahun anggaran, dengan
pertimbangan perlu dipersiapkan secara bertahap sesuai
kemampuan keuangan daerah; bahwa Pemerintah Daerah dapat membentuk dana
cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan
dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun
anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota
Pekalongan Tahun 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip dana cadangan, penganggaran dana cadangan, jumlah, rincian tahunan dan sumber dana cadangan, penggunaan dan acadangan, bentuk dan pelaksanaan anggaran pembiayaan dana cadangan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2012.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat