PEMURNIAN MINUMAN BERALKOHOL TRADISIONAL ARAK
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD. NO. 2024/10, LL MBD : 8 HLM
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemurnian Minuman Beralkohol Tradisional Arak
ABSTRAK: |
- Bahwa minuman beralkohol tradisional arak sebagai salah satu kebudayaan yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi berkelanjutan dengan berbasis budaya yang dijiwai budaya kalwedo, untuk mendukung pemberdayaan ekonomi perlu pengembangan usaha melalui pemurnian minuman beralkohol tradisional arak, untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak
yang terlibat dalam pemurnian minuman beralkohol tradisional arak, maka diperlukan pengaturan tentang pemurnian minuman beralkohol tradisional arak, berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemurnian Minuman Beralkohol Tradisional Arak.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang PemurnianN Minuman Berakohol Tradisional Arak
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
- Penjelasan 2 Halaman.
|