Peraturan Daerah (PERDA) NO. 46, LD.2005/No.46, Seri C Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
ABSTRAK:
bahwa bahan galian golongan C adalah sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomis dan tersedia di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una;
bahwa pengelolaan bahan galian golongan C harus di kelola secara berencana seimbang untuk menunjang pembangunan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam Huruf a dan b diatas, Perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian golongan C;
UU No, 11 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana Telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 75 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian golongan C dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan, tarif pajak dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan dan pembagian hasil pemungutan; tata cara pemungutan; masa pajak, saat pajak terhutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara penghitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pemeriksaan; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kadaluwarsa; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2005.
12 Halaman, Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 45 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 45, LD.2005/No. 45, Seri C Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN ATAU UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, serasi dan seimbang bagi suatu rencana usaha dan atau kegiatan, maka perlu dilakukan analisis dampak lingkungan (AMDAL) atau upaya pemanfaatan lingkungan hidup (UPL) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL);
bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor. 17 Tahun 2001 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Dampak Lingkungan Hidup perlu adanya penyesuaian yang diatur dalam peraturan tersendiri;
bahwa berdasarkan Hal tersebut diatas sebagaimana yang tercantum pada huruf a, b, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1967; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 20 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 1988; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan; hak dan kewajiban; persyaratan penataan atas pemanfaatan sumber daya alam; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2005.
7 Halaman, Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 45 Tahun 2005
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 10 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 20 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 44 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 44, LD.2005/NO.44, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2004, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una;
UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 8 Tahun 1987; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 22 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; PP Nomor 62 Tahun 1990; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 105 Tahun 2000; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 25 Tahun 2004;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman pelaksanaan acara kenegaraan atau acara resmi Pemerintah yang diselenggarakan di Daerah sehubungan dengan jabatannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD, yang meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan. Selain itu, sebagai pedoman dalam rangka penyediaan atau pemberian penghasilan tetap dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD melalui APBD berdasarkan asas efisiensi, efektifitas, transparansi, dan bertanggungjawab dengan tujuan agar lembaga tersebut dapat meningkatkan kinerjanya sesuai dengan Rencana Kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
12 halaman; Penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 43 Tahun 2005
PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BOALEMO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 42, LD.2005/NO.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai dengan maksud Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. Ekbang 8/1/11 tanggal 31 Juli 1973 dan No. Ekbang 8/2/43 tanggal 11 Juli 1974 tentang Perusahaan Air Minum Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 14 Tahun 1987; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 16 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 536-666 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 570-006 Tahun 1982; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 690-1572 Tahun 1985; Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-319/KM.17/1994; Permendagri No. 2 Tahun 1998; Permendagri No. 7 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No. 8 Tahun 2000; PP No. 25 tahun 2000; Permendagri No. 34 Tahun 2000; Permenkes No. 907/MENKES/SK/VII/2002.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang pendirian, nama, tempat kedudukan, tujuan dan lapangan usaha, modal perusahaan, kepengurusan, direksi, penghasilan dan hak-hak direksi, badan pengawas, penghasil badan pengawasan, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, tahun buku, anggaran perusahaan, laporan perhitungan hasil usaha, penetapan dan pengunaan laba serta pemberian jasa produksi, kepegawaian, hukuman, pengawasan, pembubaran, pembinaan, ketentuan tarif, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 26 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 42 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 42, LD.2005/No.42, Seri D Nomor 41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA OLILAN DI WILAYAH KECAMATAN WALEA KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa dengan peningkatan jumlah Penduduk yang berimplikasi pada Peningkatan Pelayanan Pemerintahan perlu kiranya Pengembangan sistem Pelayanan Pemerintah ;
bahwa pengembangan pelayanan Pemerintahan Desa perlu dilakukan dengan pembentukan Desa yang didahului dengan adanya persiapan;
bahwa Desa persiapan yang telah dan dapat menjalankan Pemerintahan Desa dengan baik perlu ditetapkan menjadi Desa divinitif, setelah memperhatikan usul Desa Nomor : 06 / KDDB / WK /I/2005 Tertanggal 10 Januari 2005 Tentang Pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa divinitif.
bahwa untuk maksud tersebut diatas sebagaimana yang tertuang dalam huruf a , b, dan c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 5 Tahun 2001; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 13-67 Tahun 2002;Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Olilan Di wilayah kecamatan walea kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama batas luas dan pembagian wilayah; Hak, kewenangan dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
4 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 41 Tahun 2005
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN BOALEMO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 41, LD.2005/NO.41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendorong kemandirian masyarakat dalam melaksanakan dan mengembangkan potensi pembangunan serta pemberdayaan masyarakat sehingga dapat terlibat aktif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 105 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002; Perda Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2004; Perda Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2004; Perda Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2004; Perda Kabupaten Boalemo No. 22 Tahun 2005; Surat Gubernur Gorontalo Nomor 800/BK/451/2005 tanggal 5 Maret 2005; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 140/640/SJ/2005 tanggal 22 Maret 2005.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Program Alokasi Dana Desa di Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan, manfaat dan sasaran, prinsip alokasi dana desa, sumber pengalokasian program alokasi dana desa, institusi pengelola, sanksi, pengendalian, pelaporan dan evaluasi, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 21 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat