PELAYANAN KESEHATAN - IBU HAMIL - PERSALINAN - JAMINAN PERSALINAN
2022
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 5, jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
Inpres ini menginstruksikan kepada Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, para gubernur, para bupati/walikota, dan Direksi BPJS Kesehatan.
Inpres ini berisi instruksi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
Pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inpres ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 4, jdih.setneg.go.id: 15 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
ABSTRAK:
Dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2024, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, maka dikeluarkan Inpres ini.
Inpres ini ditujukan kepada Menteri dan Lembaga serta para kepala daerah sebagaimana tercantum dalam Inpres ini.
Inpres ini berisi instruksi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi: 1) pengurangan beban pengeluaran masyarakat; 2) peningkatan pendapatan masyarakat; dan 3) penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Pelaksanaan Inpres ini dikoordinasikan oleh Wakil Presiden selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Inpres ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 3, jdih.setneg.go.id: 9 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memberdayakan serta memperkuat institusi keluarga melalui optimalisasi penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas di setiap desa/kelurahan, maka ditetapkan Inpres ini.
Inpres ini menginstruksikan kepada Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Dalam Negeri; Menteri Agama; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Kesehatan; Menteri Sosial; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Menteri PPN/Kepala Bappenas; Menteri Koperasi dan UKM; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kepala BKKBN; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota.
Inpres ini berisi instruksi untuk menetapkan kebijakan dan mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk meningkatkan kualitas keluarga dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas melalui beberapa cara. Penetapan kebijakan dan pengambilan langkah-langkah dalam meningkatkan kualitas keluarga dilaksanakan secara terintegrasi dan konvergen sebagaimana tercantum dalam Inpres ini.
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
Pendanaan pelaksanaan Inpres ini dibebankan pada APBN, APBD, APB Desa, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERCEPATAN - PENINGKATAN - PENGGUNAAN - PRODUK - DALAM NEGERI - USAHA MIKRO - USAHA KECIL - KOPERASI - GERAKAN NASIONAL - BANGGA BUATAN INDONESIA - PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAh
2022
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, jdih.setkab.go.id: 15 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka ditetapkan Inpres ini.
Inpres ini diinstuksikan kepada: 1) para menteri Kabinet Indonesia Maju; 2) Sekretaris Presiden; 3) Kepala Staf Kepresidenan; 4) Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 5) Jaksa Agung Republik Indonesia; 6) Panglima Tentara Nasional Indonesia; 7) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 8) Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 9) Para Gubernur; dan 10) Para Bupati/Wali Kota
Inpres ini berisi instuksi antara lain untuk: 1) menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi; 2) Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri; dan 3) Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40% (empat puluh persen).
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
Pendanaan untuk percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Optimalisasi - Pelaksanaan - Program - Jaminan - Kesehatan Nasional
2022
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 1, jdih.setkab.go.id : 23 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional, maka ditetapkan Inpres ini.
Inpres ini diberikan kepada beberapa menteri, jaksa agung, kapolri, kepala BP2MI, direksi BPJS Kesehatan, para kepala daerah, dan ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Inpres ini ditetapkan guna mengambil langkah-langkah untuk melakukan optimalisasi program jaminan kesehatan nasional. Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 19.1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Nomor 53.1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dlaam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan layanan Umum Daerah, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan tahun berikutnya melalui mekanisme APBD dan jika dalam kondisi mendesak dapat dilaksanakan mendahului perubahan APBD; bahwa berdasarkan huruf a, diperlukan penggunaan
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran mendahului
perubahan APBD untuk penambahan anggaran belanja
pada RSUD Sleman sebesar Rp18.740.381.163,00
(delapan belas miliar tujuh ratus empat puluh juta tiga
ratus delapan puluh satu ribu seratus enarn puluh tiga
rupiah), RSUD Prambanan sebesar
Rp12.426.746.436,35 (dua belas miliar empat ratus dua
puluh enam juta tujuh ratus empat puluh enam ribu
empat ratus tiga puluh enam rupiah tiga puluh lima
sen) dan UPTD Laboatorium Kesehatan sebesar
Rp825.447.180,00 (delapan ratus dua puluh lima juta
empat ratus empat puluh tujuh ribu seratus delapan
puluh rupiah); c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia
Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan,
perlu melakukan pergeseran anggran belanja barang
dan jasa ke belanja modal pada sub kegiatan
Pengelolaan BOP' PAUD dan Pengelolaan BOP Pendidikan Nonformal / Kesetaraan
Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah; d. bahwa berdasarkan usulan revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran dari beberapa Satuan Kerja
Perangkat Daerah dan dalam rangka tertib administrasi
keuangan perlu dilakukan penyesuaian anggaran;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-undnag Nomor 15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ;4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 7. Peraturan Daerah , Kabupaten Sleman Nomor 11Tahun 2016 ebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2021; 9. Peraturan Bupati Nomor 53.1 Tahun 2021 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2022 ;
Materi Pokok: Peraturan Bupati Sleman Nomor 53.1 Tahun 2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 diubah sebagai berikut:
1. Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
2. Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
Peraturan yang diubah: Peraturan Bupati Sleman Nomor 53.1 Tahun 2021
Halaman: 6 hlm, Lampiran: 242 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 13.a Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13.a, BD. No. 2022/13, LL Kab Mansel: 10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM DAN PROSEDUR AKUNTANSI PEMERlNTAH DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, perlu adanya pedoman yang mengatur sistem dan prosedur akuntansi pemerintah daerah;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 5.1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5.1, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TAHUN 2022 NOMOR 5.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu diatur mengenai tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Undang-undang Nornor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kepulauan Sula Nemer 16 Tahun 2014
Maksud dan tujuan Peraturan ini adalah sebagai acuan dan pedoman tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersumber dari BTT pada APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6A Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6A, LD 2022 (6): 44 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017 sebagaimana telah dicabut dengan PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 74 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Prov. Kaltim No. 4 Tahun 2020; Pergub Kaltim No. 39 Tahun 2021; Kepmendagri No. 903-5241 Tahun 2022
dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2022.
44 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 113 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan utuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi yang sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab pada Satuan Polisi Pamong Praja;bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Balangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021;Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2021;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS POLISI PAMONG PRAJA,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS;UNSUR-UNSUR ORGANISASI;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat