Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
ABSTRAK:
-Lingkungan hidup perlu dijaga kelestariannya sehingga tetap mampu menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia sehingga perlu pengelolaan dan pengendalian yang baik untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan dan pengendalian limbah bahan berbahaya dan beracun yang diatur dengan Peraturan Daerah.
-Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 18 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; Permen LH No. 30 Tahun 2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kota Bandung No. 03 Tahun 2005; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2007; Perda Kota Bandung No. 6 Tahun 2011.
-Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan pengaturan pengelolaan dan pengendalian limbah bahan berbahaya dan beracun, jenis limbah B3 menurut sumbernya, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, subyek dan obyek pengelolaan dan pengendalian limbah B3, pengujian limbah, kewajiban setiap orang yang karena kegiatannya menghasilkan limbah, perizinan, tanggap darurat, peran serta masyarakat dan kerja sama antar daerah, sanksi administratif, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 2, BN.2023 (407) : 28 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon serta kegiatan penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi diperlukan peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 22 Tahun 2001; UU Nomor 30 Tahun 2007; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 16 Tahun 2016; PP Nomor 35 Tahun 2004; PP Nomor 79 Tahun 2010; PP Nomor 79 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2015; PP Nomor 53 Tahun 2017; Perpres Nomor 97 Tahun 2021; Perpres Nomor 98 Tahun 2021; dan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pengaturan mengenai: 1) Penyelenggaraan CCS; dan 2) Penyelenggaraan CCUS. Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture and Storage)/CCS adalah kegiatan mengurangi Emisi GRK yang mencakup penangkapan Emisi Karbon dan/atau pengangkutan Emisi Karbon tertangkap, dan penyimpanan ke Zona Target Injeksi dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik. Sedangkan Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture, Utilization and Storage)/CCUS adalah kegiatan mengurangi Emisi GRK yang mencakup penangkapan Emisi Karbon dan/atau pengangkutan Emisi Karbon tertangkap, pemanfaatan Emisi Karbon tertangkap, dan penyimpanan ke Zona Target Injeksi dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
Barang dan peralatan yang secara langsung digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan CCS atau CCUS yang menjadi bagian dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang dibeli Kontraktor menjadi barang milik negara.
Lampiran file: 28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Pasal 18 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentnang Pengelolaan Sampah;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.18 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014; PP No.81 Tahun 2012;
Dalam Peraturan ini berisi 20 (dua puluh) bab dan 62 pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tugas,Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah; Hak,Kewajiban, Tanggungjawab Masyarakat dan Pelaku Usaha; Prasarana dan Sarana Persampahan; Perizinan; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Pembiayaan Kompensasi dan Retribusi; Peran Serta Masyarakat; Pemanfaatan Sarana dan Prasarana; Data dan Informasi; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
Pengelolan kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan dan pengolahan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD NO.2/2018. TLD NO. 89
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bengkel Umum
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan bengkel kendaraan bengkel kendaraan bermotor yang baik berperan penting dalam menciptakan ketertiban, keamanan, kelancaran dan keselamatan kendaraan kendaraan bermotor di jalan raya sehingga perlu pengaturan penyelenggaraan bengkel umum di Kabupaten Temanggung. Berdasarkan Ketentuan Pasal 60 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, penyelenggaraan bengkel umum dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bengkel Umum.
Dasar Hukum Peraturan daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi, UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Acara Pidana, PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No.7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri SIpil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Fungsi Bengkel, Bentuk Usaha, Tipe Penyelenggaraan Bengkel, Perizinan, hak dan Kewajiban, Larangan, Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa air merupakan komponen lingkungan hidup dan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi yang sangat penting bagi kehidupan manusia, dan makhluk hidup lainnya yang merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan untuk memajukan kesejahteraan umum;bahwa untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian PencemaranAir, Pemerintah Kabupaten mempunyai kewenangan melakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten Tabalong.
Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1992;Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416 Tahun 1990;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2007;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 12 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemeran Air Di Kabupaten Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pengelolaan Kualitas Air;Pemantauan Kualitas Air;Baku Mutu Air;Pengemdalian Pencemaran Air;Penanggulangan Darurat;Baku Mutu Air Limbah;Titik Penataan Pembuangan Air Limbah;Ijin Pembuangan air Limbah Dan Pemanfaatan Air Limbah;Peran Serta Masyarakat;Pembinaan Dan Pengawasan;Sanksi;Penyidikan;Sanksi Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Sampah dengan segenap permasalahan yang dihadapi Kabupaten Wakatobi tidak hanya mempengaruhi estetika, kebersihan dan kenyamanan lingkungan namun juga berpengaruh terhadap kesehatan penduduk dan lingkungan sebagai akibat dari produksi dan polusi sampah. Kurang baiknya manajemen pengelolaan sampah mulai dari perencanaan pengelolaan, operasional pengelolaan sampai keterbatasan lembaga penanggungjawab menimbulkan permasalahan di masyarakat sehingga untuk mengoptimalkan kebersihan dan kenyamanan daerah Wakatobi yang sejalan dengan melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pegelolaan Sampah dan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih, maka diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan menetapkan kebijakan pengelolaan sampah dalam bentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU Nomor 29 Tahun 2003, UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 1 Tahun 2011, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 38 Tahun 2007, Permendagri Nomor 33 Tahun 2010, Perda Nomor 3 Tahun 2008, Perda Nomor 25 Tahun 2013, Perda Nomor 12 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan sampah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tugas Dan Wewenang, Hak Dan Kewajiban, Sumber Sampah, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang meliputi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Lembaga Pengelola serta Insentif dan Disinsentif. Diatur juga tentang Pembiayaan Dan Kompensasi, Peran Masyarakat, Perizinan, Kerja Sama Dan Kemitraan, Pendidikan Dan Pembinaan, Data Dan Sistem Informasi, Larangan, Ketentuan Sanksi. Ketentuan penyidikan dan terakhir adalah Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN DAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN DALAM WILAYAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat