Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2019/NO.81, TLD NO.214
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUGAN KOPERASI
ABSTRAK:
Bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 28/PUU-XI/2013 terkait perkara pengujian UndangUndang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, maka dipandang perlu adanya kebijakan atau peraturan untuk memberdayakan dan mengembangkan koperasi sebagai badan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Sehubungan dengan masih ada sejumlah koperasi di Kabupaten Tolitoli yang belum bisa berdaya secara optimal dalam mengembangkan usaha koperasi secara mandiri dan berkelanjutan, sehingga dipandang perlu adanya kebijakan dan pengaturan tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Perda ini mengatur tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, yang meliputi Ketentuan Umum; Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi; Pengawasan dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Pelanggaran dan Sanksi Administratif; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
12 Halaman, Penjelasan 4 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 17 Tahun 2018
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI PAPUA BARAT - ORGANISASI – TATA KERJA - KUKM
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2018 Nomor 17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, perlu mengatur Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah guna memberikan pedoman serta petunjuk pelaksanaan tugas dan tanggungjawab
aparatur daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil
dan Menengah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
1. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian
Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3894) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian
Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
13. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 91);
14. Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Daerah (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 41).
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
-
-
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari Nomor 17 Tahun 2021
PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD. No. 2021/17, TLD. No. 2021/17, LL Kab Manokwari: 29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah yang mempunyai kedudukan dan peran strategis untuk
meningkatkan perekonomian Daerah, diperlukan peranan Pemerintah Daerah dalam mendorong, penguatan usaha dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di Daerah.
Menghadapi perdagangan bebas di tingkat regional dan internasional koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di Daerah perlu diberdayakan, dikembangkan dan dilindungi melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktifitas, perlindungan usaha, pengembangan kemitraan, serta jaringan usaha dan pemasaran;
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/Pmk. 05/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Koperasi Pada Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kota Bekasi
ABSTRAK:
Pengembangan dan pemberdayaan Koperasi di Sekolah harus mencerminkan nilai dan prinsip Koperasi sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi Anggota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penyelenggaraan Koperasi Pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kota Bekasi.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubha dengan Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Koperasi Pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kota Bekasi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Landasan, Asas, Prinsip dan Tujuan, Mekanisme, Kegiatan Usaha, Larangan, Pengawasan dan Pembinaan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kredit Lunak bagi Usaha Mikro
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan Usaha mikro sebagai pilar ekonomi kerakyatan untuk mendukung pembangunan ekonomi di daerah maka keberadaannya perlu diberdayakan;
b. bahwa untuk mengembangkan potensi ekonomi dan keuangan bagi Usaha mikro di Kabupaten Gresik yang prospektif, menghasilkan, dan menekan risiko usaha, maka perlu dilakukan penyaluran bantuan pembiayaan bagi Usaha mikro dalam bentuk kredit lunak;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada sub urusan pemberdayaan dan perlindungan serta pengembangan Usaha mikro yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten, perlu mengatur Kredit Lunak Bagi Usaha mikro;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kredit Lunak Bagi Usaha mikro;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
mengatur tentang kredit lunak bagi usaha mikro yang memuat bantuan permodalan dari Pemerintah Daerah sebagai bagian dari usaha penguatan, pemberdayaan dan pembinaan ekonomi produktif kepada usaha mikro dalam mengembangan usahanya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD No 17 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG
PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET
DI WILAYAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa burung walet merupakan salah satu satwa liar yang
dapat dimanfaatkan secara lestari serta dikelola dengan sebaik
dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat juga
dapat untuk menunjang pembangunan daerah sehingga
pengusahaannya harus berwawasan lingkungan;
b. bahwa masih terdapat kendala dalam pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Pengusahaan Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten
Penajam Paser Utara khususnya dalam hal penertiban
pengusahaan sarang burung walet pada lokasi dan
bangunannya, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang
Burung Walet di Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 thaun 2002; UU No 232 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; Perda PPU No 13 tahun 2013
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2010 Nomor 13) diubah yaitu dalam pasal 4, pasal 4a, pasal 6a, pasal 7 pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2011; dan PP Nomor 15 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai perubahan dan penambahan pasal dalam PP Nomor 15 Tahun 2005. Untuk memberikan kepastian dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, Badan Usaha harus mengalokasikan lahan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, baik untuk Jalan Tol yang telah beroperasi maupun untuk Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mengubah PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiPengadaan Barang/JasaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahTelekomunikasi, Informatika, dan InternetKoperasi, UMKMSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Percepatan - Transformasi Digital - Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 17, LN.2023/No.31, jdih.setneg.go.id: 10 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kemandirian dan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mendorong pemerataan perekonomian nasional, perlu melakukan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 45 Tahun 2005; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018.
Perpres ini mengatur mengenai percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam mewujudkan kemandirian dan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mendorong pemerataan perekonomian nasional. Dalam rangka percepatan tersebut, Pemerintah menugaskan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk untuk menyelenggarakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk menyampaikan laporan pelaksanaan penugasan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Keuangan, dan Menteri Komunikasi dan Informatika 6 (enam) bulan sejak penugasan diberikan, secara berkala setiap 6 (enam) bulan, dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Lampiran file: 10 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD Provinsi Sulawesi Utara No. 17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan perkembangan organisasi perangkat daerah provinsi dalam rangka menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan umum, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No. 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Daerah Provinsi Tipe Provinsi Sulawesi Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No. 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara.
UU No. 47 Prp. Tahun 1960 jo UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH DAN PERINDUSTRIAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian pengaturan pembagian tugas dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perindustrian perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perindustrian; Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kepala Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional harus menerapkan prinsip tentang pola mekanisme hubungan kerja dan koordinasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 23 tahun 2014 sebgaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 18 tahun 2016; PERDA No. 2 Tahun 2016.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan UMKM dan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Bidang Koperasi dan UMKM mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan bidang Koperasi dan UMKM. Dalam melaksanakan tugas Bidang Industri Kecil Menengah mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan kegiatan bidang Industri Kecil Menengah;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang Industri Kecil Menengah;
c. perumusan kebijakan pembinaan dan pemberdayaan Industri Kecil Menengah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
mencabut PERWALI No. 36 Tahun 2016
14 hlm. 1 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat