Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan pubik di daerah yang berkualitas harus mendasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan dan asas-asas pemerintahan yang baik; bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempertegas hak kewajiban masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan pelayanan publik, tentunya diperlukan norma hukum yang memberikan pengaturan secara jelas dan tegas; bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara wajib menyusun, menetapkan dan menyusun standar pelayanan publik di daerah dan berdasarkan Pasal 344 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Maksud, Tujuan, Asas, Ruang Lingkup dan Sifat, Pembina, Organisasi Penyelenggara dan Penataan Pelayanan Publik, Hak, Kewajiban dan Larangan, Prinsip-Prinsip, Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pengikutsertaan MAsyarakat, Penyelesaian Pengaduan, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga dan memelihara keindahan kota
serta kepentingan keselamatan umum dan meningkatkan
pelayanan dalam bidang reklame, maka dipandang perlu
adanya pengaturan Izin Penyelenggaraan Reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
26 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
9 Tahun 2011
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, OBJEK REKLAME, STANDAR REKLAME, KELEMBAGAAN, PERSYARATAN DAN CARA MEMPEROLEH IZIN REKLAME, JANGKA WAKTU PROSES IZIN REKLAME, MATERI REKLAME, PENOLAKAN PERMOHONAN IZIN, MASA BERLAKU IZIN, LARANGAN, PENCABUTAN, KEWAJIBAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SERTA PENGENDALIAN IZIN, JAMINAN, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur Peraturan Bupati
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 07 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak,sekolah dasar,dan sekolah menengah pertama di Kota Cilegon.
ABSTRAK:
Penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau bentuk lain yang sederajat, perlu dilakukan secara obyektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.
UU No 15 Th 1999; UU No 20 Th 2003; UU No 14 Th 2005; UU No 25 Th 2009; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 19 Th 2005 telah diubah dg PP No 13 Th 2015; PP No 47 Th 2008; PP No 48 Th 2008; PP No 17 Th 2010 telah diubah dg PP No 66 Th 2010; PP No 53 Th 2010; PP No 18 Th 2016; Permendiknas No 24 Th 2007; Peraturan Bersama Mentri Pendidikan dan Menteri Agama No 2/VII/PB/2014 dan No 7 Th 2014; Permendikbud No 22 Th 2016; Permendikbud No 28 Th 2016; Permendikbud No 17 Th 2017; Perda Kota Cilegon No 7 Th 2011; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016; Perwal Kota Cilegon No 56 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pelaksanaan PPBD; 3. PPDB Taman Kanak-Kanak; 4. PPDB Sekolah Dasar;
5. PPDB Sekolah Menengah Pertama; 6. Sistem Zonasi; 7. Daya tampung dan Rombongan Belajar;
8. Calon Peserta Didik Berprestasi; 9. Pendanaan Penyelenggaraan PPDB; 10. Perpindahan Peserta Didik; 11. Pelaporan, Pengawasan, dan Pengendalian; 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
19 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2016
penyelenggaraan - diseminasi - informasi - kemitraan - media - dan - lembaga - komunikasi - sosial
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2016/NO.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Diseminasi Informasi, Kemitraan Media dan Lembaga Komunikasi Sosial
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Peraturan Mentri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.Kominfo/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, Untuk Pemerintah Daerah Provinsi dalam menyelenggarakan diseminasi informasi nasional berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka kerjasama pelaksanaan diseminasi informasi serta pendistribusian bahan informasi nasional
UU No.25 Tahun 1956; UU No.36 Tahun 1999; UU No.40 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2002; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PP No.96 Tahun 2012; Perpres No.87 Tahun 2014; Kepres No.137/P Tahun 2013; Permenkominfo No.17/P/M.Kominfo/03/2009; Permenkominfo No.07/Per/M.Kominfo/6/2010; Permenkominfo No.08/Per/M.Kominfo/6/2010; Permendagari No.80 Tahun 2015; Perda KALTIM No.08 Tahun 2008; Pergub KALTIM No.45 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penyelenggaraan Diseminasi Informasi, Kemitraan Media dan Lembaga Komunikasi Sosial dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pengembangan kemitraan media, pelaksanaan komunikasi pemerintah daerah dan diseminasi informasi nasional, sarana prasarana, koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan lembaga komunikasi sosial skala provinsi, evaluasi, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
dalam rangka roelaksanakan ketentuan Pasal 60
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnforroasi Publik perlu merobentuk Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Komisi Inforroasi Provinsi Sumatera Selatan
UU Nomor 25 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan ini memuat ketentuan pembentukan komisi informasi; kedudukan, tugas pokok, fungsi dan wewenang; susunan keanggotaan; pengangkatan dan pemberhentian; sekretariat komisi; dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gemilang Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan
memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan
hak azasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara dilaksanakan secara
bertanggungjawab, selaras dan seimbang antara kebebasan
dan keseteraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan lembaga
penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh
pemerintah daerah, yang menyelenggarakan kegiatan
penyiaran radio atau televisi, yang bersifat independen, netral,
tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk
kepentingan masyarakat; bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Lembaga Penyiaran Publik, penyelenggaraan penyiaran radio
yang didirikan atau dimiliki Pemerintah Daerah yang telah ada
dan beroperasi sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah
dan memilih menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib
melakukan penyesuaian; bahwa dalam rangka peningkatan peranannya sebagai lembaga penyiaran yang berfungsi memberikan layanan untuk
kepentingan masyarakat, Radio Siaran Pemerintah Daerah
Kabupaten Magelang memilih menjadi Lembaga Penyiaran
Publik Lokal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran
Publik Lokal Radio Gemilang Kabupaten Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan, Sifat dan Kedudukan
Bab III Tugas, Fungsi dan Kegiatan
Bab IV Organisasi
Bab V Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Dewan Pengawas dan Dewan Direksi
Bab VI Tata Kerja
Bab VII Kekayaan dan Pembiayaan
Bab VIII Rencana Kerja dan Anggaran
Bab IX Pertanggungjawaban
Bab X Kepegawaian
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dalam Pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 jo. Pasal 52 PP No. 109 Tahun 2012 dinyatakan bahwa Pemda wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah:
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 109 Tahun 2012; dan Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan kawasan tanpa rokok yang diantaranya berisi larangan kepada setiap orang menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, kepada anak di bawah usia 18 tahun, dan kepada perempuan hamil.. Pemda menetapkan kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan. Dalam peraturan ini juga diatur tentang peran serta masyarakat dalam mewujudkan lingkungan sehat dan bebas dari asap rokok. Selain itu juga diatur pula sanksi administrasi dan ketentuan pidana atas pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7, TLD NO.116
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
ABSTRAK:
Keterbukaan Informasi Publik merupakan upaya untuk mengoptimalkan Pengawasan Publik terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Badan Publik lainnya yang ada di daerah; guna mendukung Pemerintahan Daerah yang terbuka bertanggungjawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat serta untuk mewujudkan Pemerintahan yang baik dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
MENGATUR TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
34 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, LD Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2022 No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komisi Informasi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menjalankan demokrasi yang adil dan transparan dengan tidak lagi memberi ruang untuk menutup akses data dan informasi, terutama yang dimiliki oleh badan publik;
b. bahwa masyarakat berhak memperoleh akses informasi publik yang layak dan Badan Publik harus menjalankan kewajibannya untuk menyediakan informasi publik yang diperbarui secara berkala;
c. bahwa Pemerintah Daerah perlu membentuk Komisi Informasi Daerah untuk mencegah terjadinya dan menyelesaikan sengketa informasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Komisi Informasi Daerah;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.r 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015.
Komisi Informasi Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
19
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 7 Tahun 2020
- bahwa dalam rangka mendukung perencanaan pembangunannyang berkualitas, penyelenggaraan sistem informasi yang terpadu pada Pemerintah Aceh merupakan wujud layanan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat
- bahwa berdasarkan Pasal 16 dan Pasal 141 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, perencanaan Pembangunan Aceh/Kabupaten/Kota disusun secara komperhensif didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 16 Tahun 1997; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 11 tahun 2006; UU Nomor 11 tahun 2008, UU Nomor 14 tahun 2008, UU Nomor 25 tahun 2009, UU Nomor 4 tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 51 Tahun 1999, UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 71 Tahun 2019, PP Nomor 96 Tahun 2019, PP Nomor 9Tahun 2014, Perpres Nomor 27 Tahun 2014, Perpres Nomor 9 Tahun 2016, Perpres Nomor 95 Tahun 2018, Perpres Nomor 39 Tahun 2019, Qanun Provinsi NAD Nomor 2 Tahun 2006, Qanun Nomor 8 Tahun 2008, Qanun Nomor 7 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini 55 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penyelenggaraan, BAB III Tata Kelola, BAB IV Sumber Daya Manusia, BAB V Insentif dan Disinsentif, BAB VI Koordinasi, BAB VII Kerjasama, BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan, BAB IX Peran Serta Masyarakat, BAB X Sengketa Informasi, BAB XI Pembiayaan, BAB XII Ketentuan Peralihan, BAB XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
35
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat