komisi informasi daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, LD Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2022 No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komisi Informasi Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menjalankan demokrasi yang adil dan transparan dengan tidak lagi memberi ruang untuk menutup akses data dan informasi, terutama yang dimiliki oleh badan publik;
b. bahwa masyarakat berhak memperoleh akses informasi publik yang layak dan Badan Publik harus menjalankan kewajibannya untuk menyediakan informasi publik yang diperbarui secara berkala;
c. bahwa Pemerintah Daerah perlu membentuk Komisi Informasi Daerah untuk mencegah terjadinya dan menyelesaikan sengketa informasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Komisi Informasi Daerah;
- UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.r 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015.
- Komisi Informasi Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
- 19
|