Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 Perda No 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan perlu disusun Pedoman Pengelolaan Arsip Vital di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan arsip vital di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No1 6 Tahun 1950; UU No 43 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 28 Tahun 2012; Per Kepala Arsip Nasional No 6 Tahun 2005; Perda Kota Pekalongan No 15 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang identifikasi, penataan, perlindungan dan pengamanan, penyelamatan dan pemulihan serta akses dan layanan. Identifikasi meliputi analisis organisasi, pendataan, penentuan arsip vital serta penyusunan daftar arsip hasil identifikasi. Penataan terhadap hasil identifikasi arsip vital meliputi pendeskripsian, pengelompokan, pemberkasan, penyusunan daftar arsip vital dan penyusunan daftar induk arsip vital.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
25 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusutan Arsip
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan mengamanatkan penyusutan arsip diatur dalam Peraturan Walikota; bahwa Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 23 Taun 2011 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kota Banjarbaru, sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Penyusutan Arsip;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 38 Tahun 2016;
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan tujuan, Ruang Lingkup; 3. Pemindahan Arsip; 4. Pemusnahan Arsip; 5. Penyerahan Arsip; 6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
27
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis dan Pelaksanaan Penyusunan Dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka perlu disusun suatu peraturan yang mengatur tentang petunjuk teknis penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah; bahwa untuk pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan daerah, perlu sinergi perencanaan pembangunan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Tknis dan Pelaksanaan Penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kedudukan Juknis dan Pelaksanaan Penyusunana Dokumen Renstra dan Renja adalah sebagai panduan operasional dalam penyusunan Renstra dan Renja Perangkat Daerah. Yang diatur lainnya adalah mengenai Tata Cara Penyusunan Renstra Perangkat Daerah, Tata Cara Penyusunan Renja Perangkat Daerah dan Tata Cara Perubahan Renstra dan Renja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
15 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PERSANDIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 24 AYAT (8) PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN, MAKA JADWAL RETENSI ARSIP HARUS DITETAPKAN MELALUI PERATURAN WALIKOTA; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PERSANDIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 3).
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
TIDAK ADA
HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM PERATURAN WALIKOTA INI, SEPANJANG MENGENAI TEKNIS PELAKSANAANNYA DIATUR LEBIH LANJUT OLEH LKD BERKOORDINASI DENGAN OPD PENYELENGGARA URUSAN
7 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara Dan Substantif Pemerintah Daerah Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN SOSIAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 24 AYAT (8) PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN, MAKA JADWAL RETENSI ARSIP HARUS DITETAPKAN MELALUI PERATURAN WALIKOTA; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN SOSIAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 3)
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
TIDAK ADA
HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM PERATURAN WALIKOTA INI, SEPANJANG MENGENAI TEKNIS PELAKSANAANNYA DIATUR LEBIH LANJUT OLEH LKD BERKOORDINASI DENGAN OPD PENYELENGGARA URUSAN
10 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF FUNGSI KEPEGAWIAN APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEJABAT NEGARA PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip seba.gai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, maka perlu menyusun pedoman retensi arsip fungsi kepegawaian; bahwa berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Nomor: B-PK.02.09/84/2018 tanggal 30 Mei 2018 Hal: Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian ASN dan Pejabat Negara Pemerintahan Daerah Kota Singkawang, perlu segera menyusun Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitasi Fungsi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara Pemerintah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.43 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2017, Perbers Kepala Arsip Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.08 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional No.22 Tahun 2017, Perda No.3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penggunaan JRA; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
Penjelasan sebanyak 9 (sembilan) halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 24 AYAT (8) PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN, MAKA JADWAL RETENSI ARSIP HARUS DITETAPKAN MELALUI PERATURAN WALIKOTA; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 3)
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
TIDAK ADA
HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM PERATURAN WALIKOTA INI, SEPANJANG MENGENAI TEKNIS PELAKSANAANNYA DIATUR LEBIH LANJUT OLEH LKD BERKOORDINASI DENGAN OPD PENYELENGGARA URUSAN
10 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2018 NOMOR 34 TAHUN 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PARIAMAN
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka pengelolaan arsip dinamis dan kemudahan akses arsip bagi publik dan perlindungan terhadap keamanannya, perlu adanya klasifikasi atau pengaturan terhadap akses arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak – pihak yang tidak berhak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Pemerintah Kota Pariaman;
- Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002
- Undang - Undang Nomor 11 Tahun 200
- Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008
- Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang – Undang Nomor 43 tahun 2009
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 7 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 tahun 2016
Peraturan Walikota ini sebagai pedoman dalam rangka melindungi fisik dan informasi arsip dari penyalahgunaan dan kepentingan yang tidak sah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini untuk menyediakan informasi arsip yang dikategorikan terbuka dan dapat diakses bagi kepentingan publik serta menjamin keamanan arsip bagi informasi yang dikecualikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR : 34 TAHUN 2018
199
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 24 AYAT (8) PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN, MAKA JADWAL RETENSI ARSIP HARUS DITETAPKAN MELALUI PERATURAN WALIKOTA; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 3).
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
TIDAK ADA
HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM PERATURAN WALIKOTA INI, SEPANJANG MENGENAI TEKNIS PELAKSANAANNYA DIATUR LEBIH LANJUT OLEH LKD BERKOORDINASI DENGAN OPD PENYELENGGARA URUSAN
6 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat