Penyelenggaraan Reklame di Shelter dan Bus Trans Jogja
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 28, BD.2010/NO.28
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 37 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Reklame di Shelter dan Bus Trans Jogja
ABSTRAK:
a. bahwa Pedoman Penyelenggaraan Reklame di Shelter dan Bus Trans Jogja
telah diatur dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
37 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Reklame Di Shelter Dan Bus Trans
Jogja;
b. bahwa setelah dilakukan evaluasi untuk lebih mengoptimalkan pemanfaatan
shelter dan bus Trans Jogja maka Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Reklame Di
Shelter Dan Bus Trans Jogja, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2009
tentang Penyelenggaraan Reklame di Shelter dan Bus Trans Jogja;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2009;
Materi Pokok: mengatur mengenai lokasi pemasangan reklame dan syarat pemasangannya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur DIY No. 37 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Reklame di Shelter dan Bus Trans Jogja
Jumlah Halaman: 5 HLM; Lampiran: 1 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 27 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meiaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Pemberian Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
b. bahwa proses penerbitan surat faktur pembelian kendaraan bermotor memeriukan waktu penyeiesaian yang lama dan penyeiesaian pembayaran telah dilaksanakan sehingga diperlukan kebijakan memberikan keringanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Pemberian Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 63 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010;
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda
beserta gandengannya yang di gunakan di semua jalan darat, dan digerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2010.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 27 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD.2010/NO.7 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf g Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel bahwa kewenangan pengelolaan UPTD Museum Negeri Semsel dialihkan menjadi kewenangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, taman wisata dan budaya kerajaan sriwijaya, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2010.
8 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2010
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 27, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 31
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Beras Untuk Keluarga Miskin (Raskin) Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa sesual surat Deputi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Bidang Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Pelaksana Koordinasi Raskin Pusat, tanggal 9 Desember 2009 Tim Nomor 8.2422/KMK/DEP.ll/Xll/2009 hal Pagu Raskin Provinsi 2010, pada angka 4 (empat) menyebutkan Pelaksanaan Program Raskin Tahun 2010 agar mengacu pada Pedoman Umum Raskin Tahun 2010, sehinga perlu menetapkan Pedoman Umum Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin) Tahun 2010 dengan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai pengelolaan Raskin; Pengorganisasian; Mekanisme Pendistribusian Raskin; Penanggung Jawab Pendistribusian Raskin; Penerimaan Dan Pembayaran; serta Pengendalian, Evaluasi Dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
16 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 27 Tahun 2010
Penggunaan Dana Jasa Layanan Pendidikan dan Latihan Pada Balai Latihan Pendidikan Teknik Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2010
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 27, BD.2010/NO.27
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penggunaan Dana Jasa Layanan Pendidikan dan Latihan Pada Balai Latihan Pendidikan Teknik Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan peningkatan mutu pelayanan kepada
masyarakat, Balai Latihan Pendidikan Teknik Daerah Istimewa
Yogyakarta telah ditetapkan sebgai Badan Layanan Umum dengan
Keputusan Gubernur Nomor 224/KEP/2009 tentang Penetapan Balai
Latihan Pendidikan Teknik Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah Secara Bertahap;
b. bahwa sejak ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja dan Daerah
Tahun Anggaran 2010, RBA PPK BLUD BLPT difinitif belum
ditetapkan, untuk menjamin kepastian huum sebagai dasar
pelaksanaan operasional kegiatan pelayanan pendidikan dan sambil
menunggu perubahan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2010, perlu diatur penggunaan dana jasa layanan dengan
Peraturan Gubernur ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Penggunaan Dana Jasa Layanan Pendidikan dan Latihan Pada Balai
Latihan Pendidikan Teknik Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tahun Anggaran 2010;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11
Tahun 2008; Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8
Tahun 2008; Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
224/KEP/2009;
Materi Pokok: mengatur mengenai jumlah dana yang diterima dan dikeluarkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 3 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 26 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3, pasal 4 dan
pasal B Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 226/Men/2000 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per. 01/Men/1999 tentang
Upah Minimum menyebutkan bahwa Gubernur menetapkan
besarnya Upah Minirnum Provinsi atau upah Minimum Kabupaten/Kota ;
b. bahwa Penetapan Upah Minimum Provinsi dan upah
Minimum Sektoral Provinsi yang telah di tetapkan dengan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 67 Tahun
2009 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan
perkembangan keadaan sekarang sehingga perlu di tinjau
kembali;
c. bahwa kondisi Perekonomian saat ini telah memungkinkan
untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih realistis
sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan secara
selctoral, maka perlu penetapan Upah Minimum Sektoral
provinsi yang rnengacu kepada pemenuhan Kebutuhan
Hidup Layak (KHL) ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penetapan
Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi
Sulawesi Tenggara.
1. undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang pernbentukan Daerah tingkat I sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I sulawesi tenggara dengan mengubah undang-Undang Nomor 47 prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I sulawesi utara - tengah dan Daerah Tingkat I sulawesi selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Neqara
Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4844) ;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antar Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per/01/Men/1999 Tentang Upah Minimum;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17/Men/VIII/2005 Tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226/Men/2000 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
Penetapan Upah Minimum Provinsi Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2011 Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum;
b. bahwa kondisi perekonomian pada saat ini memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih realistis sesuai dengan kondisi daerah, sehingga perlu Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2011 di Provinsi Kalimantan Tengah yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep- 226/Men /2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008;
Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2011, di Provinsi Kalimantan Tengah.
Perusahaan yang telah memberi upah lebih tinggi dari Upah Minimum
Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang ditetapkan dalam Peraturan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD.2010/NO.6 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010; Pergub No. 43 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan mengenai tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2010.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 26 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
Pelaksanaan ketentuan Pasal I Perda Prov. Jambi No. 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2009 tentang APBD TA 2010, perlu ditetapkan Pergub Jambi tentang Perubahan Kedua atas Pergub Jambi No. 36 Tahun 2009 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2010.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 11 Tahun 2009; dan Perda No. 2 Tahun 2010.
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Pergub Jambi No. 36 Tahun 2009 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2010.
MEngubah ketentuan Pasal 1; dan Pasal 2.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 26, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 30
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Trace Jalan Tembus Dari Jalan Penataran Sampai Dengan Jalan Tambak Yang Terletak Di Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran lalu lintas dalam rangka menunjang kegiatan ekonomi, sosial dan keglatan lainnya di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, perlu adanya pengembangan prasarana secara terarah, antara lain dengan pembangunan/pelebaran jalan, sehingga perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai Penguasaan Perencanaan/Peruntukan Bidang Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Trace Jalan Terbus dari Jalan Penataran sampal dengan Jalan Tambak yang terletak di Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Administrasl Jakarta Pusat, dengan
lebar 12 (dua belas) meter, 13 (tiga belas) meter, 16 (enam belas) meter dan 20 (dua puluh) meter serta beberapa pelebaran pada tempat-tempat tertentu sebagaimana dijelaskan dengan tanda garis warna biru tebal pada peta situasi skala 1 : 1.000 terdiri dari 3 (tiga) lembar, dengan Nomor Pemeriksaan 160/P/PPSK/DTK/1/08 dlbuat sebanyak 2 (dua) set yang aslinya disimpan di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah, dan merupakan dasar bagi Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta
Khusus Ibukota Jakarta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2010.
3 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat