Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 33 Tahun 1950 untuk Mencabut Kembali Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 1955.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO.7.SERI.D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab Bantul No. 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Kerjasama Daerah
ABSTRAK:
Untuk menyelaraskan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, perlu diadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 42 Tahun 2006, sehingga perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 37 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 50 Tahun 2007; Perpres Nomor 67 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 13 Tahun 2010; Permendagri Nomor 22 Tahun 2009; Perda Nomor 42 Tahun 2006; Perda Nomor 6 Tahun 2012; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2008 sebagaimana terahir telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 8 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 42 Tahun 2006 tentang Kerjasama Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 102/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto
melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 12 tahun 2015
tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa sehubungan adanya perkembangan keadaan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
guna optimalisasi pelaksanaan penyelenggaraan sistem
pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah
Kota Mojokerto, maka Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun
2015 tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Mojokerto tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman
Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; 6. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 54 Tahun 2015
tentang Pedoman Pengkajian dan Pengembangan Sistem
Informasi melalui Standar Operasional Prosedur (SOP)
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Jaringan dan
Website.
Mengatur tentang pelaksanaan SPBE melalui pemenuhan unsur – unsur SPBE yang meliputi:
a. Rencana Induk SPBE;
b. Arsitektur SPBE;
c. Peta Rencana SPBE;
d. Rencana dan Anggaran SPBE;
e. Proses Bisnis;
f. Data dan Informasi;
g. Infrastruktur SPBE;
h. Aplikasi SPBE;
i. Keamanan SPBE; dan
j. Layanan SPBE.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
39 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2021
PENETAPAN BATAS DESA GUNUNG PUTIH DI KECAMATAN TANJUNG PALAS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Gunung Putih Di Kecamatan Tanjung Palas
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa/Kelurahan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Bulungan, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Desa Gunung Putih di Kecamatan Tanjung Palas;
Memperhatikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 10/K-I/140/2013 tentang Penetapan Batas Wilayah Desa antara Kelurahan Karang Anyar dengan Desa Gunung Putih Kecamatan Tanjung Palas, Berita Acara Penentuan Batas Wilayah antara Desa Gunung Putih dengan Desa Pejalin tanggal 15 Januari 1989, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan/Pembagian Batas Desa Gunung Putih dan Kelurahan Tanjung Palas Hilir tanggal 9 Februari 2006, maka penetapan dan penegasan batas Desa Gunung Putih dapat diproses sebagaimana mestinya; dan
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Batas Desa Gunung Putih di Kecamatan Tanjung Palas dengan luas wilayah 461,08 Ha;
Batas wilayah Desa Gunung Putih di Kecamatan Tanjung Palas meliputi:
a. sebelah utara : berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Palas Hilir;
b. sebelah timur : berbatasan dengan Kelurahan Karang Anyar dan Kelurahan Tanjung Palas Tengah;
c. sebelah selatan : berbatasan dengan Desa Pejalin; dan
d. sebelah barat : berbatasan dengan Desa Pejalin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 7, LN. 1964/ 17, TLN No 2635, LL BPHN : 5 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Pembangunan Perusahaan Dan Proyek Negara Dalam Rangka Menggerakkan Dana, Daya Dan Tenaga Masyarakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 1964.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin efektivitas dan kelancaran
pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah di Kabupaten Blitar dan sebagai tindak lanjut
ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70
Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah Tahun 2013, perlu menetapkan Kebijakan Pengawasan
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar yang diatur dalam
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2014 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5589);
2. Peraturan Pemerintahan Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4890);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8
Tahun 2009;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007
tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat
Pengawas Pemerintah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 20 Tahun 2008
tentang Organisasi dan tata kerja Inspektorat, Bappeda,
dan lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blitar, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 17 Tahun 2012;
7. Peraturan Bupati Blitar Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten
Blitar.
1. Tujuan Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar
untuk mensinergikan pengawasan dan menjamin mutu (quality insurance) dan konsultasi (consulting) atas
penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan masyarakat atas pengawasan APIP;
2. Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah meliputi Administrasi Umum Pemerintahan dan Urusan Pemerintahan;
3. Dalam melaksanakan kebijakan pengawasan, Pemerintah Kabupaten
Blitar dapat bekerjasama dengan Aparat Pengawas Fungsional
Pemerintah lain yaitu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Provinsi Jawa Timur, dan Lembaga lain yang terkait;
4. Pimpinan Objek pengawasan/pemeriksaan wajib menindak-lanjuti hasil pengawasan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Inspektur wajib menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan kepada Bupati secara berkala atau sewaktu-waktu dibutuhkan. Bupati menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Nama Puskesmas di Kabupaten Maros
ABSTRAK:
untuk menumbuhkan hubungan emosional masyarakat dengan
wilayahnya guna menumbuhkan kesadaran, kecintaan dan penghargaan
masyarakat terhadap upaya pelayanan kesehatan maka dipandang perlu
memberi nama Puskesmas, untuk lancar dan tertibnya pelayanan masyarakat di bidang
kesehatan dan tata kelola administrasi kesehatan, sebagai mana diatur
pada Kepmen Nomor 844/Menkes/2006 tentang Standar Kode Data
Bidang Kesehatan
ndang–undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan , Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang pedoman
pembinaan dan pengawasan penyelenggaran pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan
pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros , Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas-dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros .
PENETAPAN NAMA PUSKESMAS DI KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah (LD)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN IKUA KOTO DIBALAI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat