Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2021 - 2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab Wonosobo Tahun 2021-2026;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 26 Tahun 2008; PP No 30 Tahun 2011; PP No 13 Tahun 2019; Perpres No 18 Tahun 2020; Perda Prov Jateng No 3 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 6 Tahun 2010; Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2019; Perda Kab Wonosobo No 1 Tahun 2010; Perda Kab Wonosobo No 2 Tahun 2011; Perda Kab Wonosobo No 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang RPJMD, Sistematika RPJMD, Pengendalian dan evaluasi, Perubahan RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2013- 2018
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 16 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP RPJM DAERAH;
BAB III
PENGENDALLAN DAN EVALUASI;
BAB IV
PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB V
KETENTUAN PEHUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2019
INDIKATOR KINERJA UTAMA - RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TAHUN 2016-2021
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2019/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2016-2021, dipandang perlu untuk melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2016-2021;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2016-2021
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 29 Tahun 2014; Perpres No. 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 12 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDA No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2018; PERDA No. 5 Tahun 2013; PERDA No. 6 Tahun 2016; PERDA No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2019; PERBUP No. 45 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 45 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2016-2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
6 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tegal Tahun 2009-
2014 maka perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kota Tegal Tahun Anggaran 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang rencana kerja pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2010.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : - bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan
asas kekeluargaan dengan tujuan utama terciptanya
kesejahteraan bagi seluruh rakyat;
- bahwa untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat
khususnya dalam usaha perdagangan diperlukan upaya
penataan dan pembinaan terhadap Pasar Rakyat, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan sehingga dapat
menjalankan usahanya secara berdampingan dengan
para pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan
koperasi;
- bahwa untuk mewujudkan prinsip saling
menguntungkan serta mencegah teIjadinya persaingan
yang tidak sehat dan kepastian hukum bagi pelaku
usaha sehingga tercipta pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan perlu dilakukan pengaturan mengenai
penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasa! 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 11 Tahun 2020;PP No 5 Tahun 2021;PP No 6 Tahun 2021;PP No 7 Tahun 2021;PP No 29 Tahun 2021;Perpres No 10 Tahun 2021sebagaimana telah diubah dengan Perpres
No 49 Tahun 2021; UU No 23 Tahun 2014 Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaiman telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum , ,penataan pasarrakyat,pusat perbelanjaan dan toko swalayan,
lokasi sarana dan prasarana serta jarak tempat usaha perdagangan , waktu pelayanan ,,kemitraan usaha, perizinan ,pelaporan, pembinaan dan pengawasan ,
kewajiban dan larangan , ketentuan sanksi ,
ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
26 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Pemalang Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Pemalang Tahun 2020-2024.
UU No.13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PermenDagru No. 13 Tahun 2006; UU No. 23 tahun 2014; PermenKes No.82 Tahun 2014; PermenKes No.67 Tahun 2016; PerDa Kabupaten Pemalang No. 23 Tahun 2008; PerDa Kabupaten Pemalang No. 24 Tahun 2008; PerDa Kabupaten Pemalang No. 12 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis 2020-2024 dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Umum, Peran dan Fungsi, Sistematika, Pendanaan, Pemantauan dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Kota Serang Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasinal dan Pasal 264 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Kota Serang Tahun 2017
UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No, 17 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 8 Tahun 2008, Perpres No. 2 Tahun 2015, Perpres No. 45 Tahun 2016, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Perda Kota Serang No. 4 Tahun 2008, Perda Kota Serang No. 2 Tahun 2009, Perda Kota Seranng No. 6 Tahun 2011, Perda Kota Serang No. 8 TAhun 2014.
1. Ketentuan Umum;
2. Rencana Kerja Pemerintah Daerah
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat