manajemen talenta - badan pembinaan ideologi pancasila
2023
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 2, BN 2023 (170): 14 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Dalam rangka mengakselarasi penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila, perlu membangun rencana suksesi secara objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel yang diperoleh dari manajemen talenta.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021.
Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
Lampiran file: 16 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 14 dan lampiran hlm 15 sd 16)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2023
layanan informasi publik - badan pembinaan ideologi pancasila
2023
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 1, BN 2023 (92): 28 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta layanan pembinaan ideologi Pancasila
yang berkualitas, perlu penyelenggaraan layanan informasi publik. Bahwa penyelenggaraan layanan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021.
Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
Lampiran file: 47 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 28 dan lampiran hlm 29 sd 47)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2022
sistem pemerintah berbasis elektronik - badan pembinaan ideologi pancasila
2022
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 5, BN 2022 (1351): 22 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik BPIP yang selanjutnya disebut SPBE BPIP adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE BPIP. Tata Kelola SPBE BPIP adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE BPIP secara terpadu.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Lampiran file: 22 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 22)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 4, BN 2022 (814): 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Indikator Nilai Pancasila
ABSTRAK:
Pancasila sebagai dasar, ideologi, dan filosofis negara merupakan sumber dari segala sumber hukum negara yang diinternalisasi dan diinstitusionalisasikan
dalam kebijakan dan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021.
Indikator Nilai Pancasila digunakan sebagai pedoman dalam pembentukan kebijakan dan peraturan perundang-undangan oleh lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, dan pemerintahan desa.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
Lampiran file: 8 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 3 dan lampiran hlm 4 sd 8)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022
pembinaan - generasi muda - badan pembinan ideologi pancasila
2022
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 3, BN 2022 (748): 44 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022 Tentang Program Pasuka Pengibar Bendera Pusak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021.
Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Program Paskibraka adalah program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila. Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila
yang selanjutnya disebut dengan Diklat PIP adalah pembelajaran yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk meningkatkan nilai, pengetahuan, dan tindakan untuk mengaktualisasikan
Pancasila.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera
Pusaka (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 162), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 148 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 44 dan lampiran hlm 45 sd 148)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 2, BN 2022 (487): 7 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk memberikan pemahaman, penjabaran, dan dasar untuk melaksanakan program pembinaan ideologi Pancasila, perlu disusun materi dasar pembinaan ideologi Pancasila yang sesuai dengan sejarah kelahiran dan perumusan Pancasila yang otentik.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021.
Materi Dasar PIP adalah materi yang disusun untuk memahami, menjabarkan, dan dasar dalam melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara untuk seluruh bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 7 Tahun 2021 tentang Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1392), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 93 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 7 dan lampiran hlm 8 sd 93)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 1, BN 2022 (287): 14 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Keprotokolan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan keprotokolan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila secara profesional, tertib, aman, dan lancar, perlu optimalisasi penyelenggaraan pelaksanaan keprotokolan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021.
Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
Lampiran file: 14 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 14)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 7, BN 2021 (1392): 6 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta pandangan hidup bangsa harus ditegakkan dan diamalkan dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara melalui program pembinaan ideologi Pancasila.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 tahun 2021
Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila adalah materi yang disusun untuk
memahami, menjabarkan, dan dasar dalam melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara untuk seluruh bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
Lampiran file: 89 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 6 dan lampiran hlm 7 sd 89)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 6 Tahun 2021
pedoman - kerja sama - badan pembinaan idelogi pancasila
2021
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 6, BN 2021 (1287): 22 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan pembinaan Ideologi Pancasila yang sesuai dengan visi dan misi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu pelaksanaan dan peningkatan kerja sama pembinaan Ideologi Pancasila dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021.
Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disingkat PIP adalah segala kegiatan yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan terpadu yang bertujuan untuk melaksanakan, menanamkan, dan menjaga nilai Pancasila agar dapat ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh elemen bangsa di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
Lampiran file: 23 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 22 dan lampiran hlm 23)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021
Organisasi - tata kerja - badan pembinaan ideologi pancasila
2021
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 5, BN 2021 (938): 56 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk mendukung tugas dan fungsi pengaktualisasian nilai-nilai Pancasila melalui pembinaan ideologi Pancasila secara terencana, sistematis, dan terpadu, perlu penataan kembali struktur organisasi dan tata kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang sesuai dengan kebijakan penyederhanaan
birokrasi guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018
BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi
pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara,
kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 536), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 87hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 56 dan lampiran hlm 55 sd 87)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat