Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten Mamasa Tahun 2017-2025
ABSTRAK:
pengembangan kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah sehingga harus dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya dan kelestarian lingkungan hidup. Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 8 dan pasal 9 UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.11 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.10 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.67 Tahun 1996; PP No.50 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata No.10 Tahun 2016; Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. Kepariwisataan 012/KP/IV/2001; Pergub Sulawesi Barat No.15 Tahun 2008; Perda Kabupaten Mamasa No.4 Tahun 2009; Perda Kabupaten Mamasa No.1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamasa No.5 Tahun 2016.
dalam PERDA ini diatur mengenai tujuan penetapan RIPPARDA, ruang lingkup dan jangka waktu perencanaan, serta objek dan daya tarik wisata di daerah. Diatur mengenai strategi pengembangan pariwisata, pelaksanaan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
10 halaman, Penjelasan 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI PACITAN NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA RSUD KABUPATEN PACITAN
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan jenis layanan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Pacitan, sesuai dengan Pasal 17 ayat ( 1) Peraturan Bupati Pacitan Nomor 37 Tahun 2014, Direktur RSUD
Kabupaten telah menetapkan Peraturan Direktur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada RSUD Dr Darsono Kabupaten Pacitan;
b. bahwa sebagai tindaklanjut atas penyesuaian tarif tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Bupati Pacitan Nomor 37 Tahun 2014, tarif layanan sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk selanjutnya ditetapkan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada buruf a dan buruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubaban Atas Peraturan Bupati Pacitan Nomor 37 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pacitan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit Di Llngkungan Kementerian Kesehatan;
Peraturan Bupati Pacitan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pacitan;
Peraturan Bupati Pacitan Nomor 37 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Pacitan.
Ketentuan pada Peraturan Bupati Pacitan Nomor 37 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Pacitan, diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SABBANG SELATAN
ABSTRAK:
Bahwa luasnya jangkauan layanan publik, jumlah
penduduk dan volume kegiatan pemerintahan,
pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan
masyarakat di wilayah Kecamatan Sabbang yang
semakin meningkat, sehingga perlu melakukan
pembentukan kecamatan baru sebagai pemekaran dari
kecamatan tersebut
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679).
Mengatur tentang pembentukan Kecamatan Sabbang Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2018.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2020-2025
ABSTRAK:
1. Kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dan daerah yang diselenggarakan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup serta kepentingan daerah;
2. Kabupaten Pringsewu merupakan kabupaten yang memiliki potensi kepariwisataan berbasis alam, religi, budaya dan buatan yang memiliki potensi pengembangan kepariwisataan sebagai kawasan strategis pariwisata nasional, diharapkan menjadi penggerak pembangunan kepariwisataan guna mendukung visi strategis nasional dan visi strategis daerah;
3. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu ditetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pringsewu;
4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pringsewu Tahun 2020-2025;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung;
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pariwisata;
17. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripparda) Provinsi Lampung;
18. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2009-2019;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pringsewu 2011-2031;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Pringsewu.
Ruang lingkup Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2020-2025 meliputi wilayah administrasi daerah, dengan tetap memperhatikan keterpaduan antar sektor, antar daerah, antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah serta masyarakat yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah serta keterpaduan antar pemangku kepentingan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2020.
55 halaman (beserta penjelasan)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2020
PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH MAGETAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Pemerintah Kabupaten Magetan telah memiliki Perusahaan Daerah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan, yang kemudian disesuaikan pendiriannya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan.
Mengingat: 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173); 11. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5839); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 9).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal Dasar, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2020.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kijang Kencana Fm
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kijang Kencana FM di Kabupaten Indramayu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kijang Kencana FM;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/03/2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008.
Terdiri dari 22 pasal, 9 bab yaitu ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan organisasi lppl radio kijang kencana fm, sifat dan tujuan, perizinan, alat kelengkapan lppl radio kijang kencana fm, pengawasan, sumber biaya, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
mengatur mengenai penyelenggaraan lembaga penyiaran publik lokal radio kijang kencana fm
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2022
PENGELOLAAN PASAR RAKYAT,PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat,Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
a.bahwa Pasar Rakyat sangatlah penting bagi masyarakat sekitar, namun apabila pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan tidak merata akan membuat salah satu dari pasar tersebut merasa dirugikan dan pada akhirnya terjadi pada penurunan omzet pada pasar rakyat;
b. bahwa dengan kondisi saat ini keberadaan Pasar Rakyat dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mengalami keterdesakan dengan berkembangnya Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sehingga diperlukan perlindungan terhadap Pasar Rakyat serta pengelolaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan agar mampu berkembang secara serasi, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling
menguntungkan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, perlu pengaturan lebih lanjut di tingkat Daerah dalam hal Pengelolaan Pasar Rakyat, pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UUD No 28 Tahun 1959, UUd No 5 Tahun 1999, UUd No 26 Tahun 2007, UU No 20 Tahun 2008, UU No 12 tahun 2011 , UU No 7 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 3 Tahun 1982, PP No 24 Tahun 1983, PP No 5 Tahun 2021, PP No 6 Tahun 2021, PP No 7 Tahun 2021, PP No 29 Tahun 2021, Permendagri No 80 Tahun 2015, Permendag No 21 Tahun 2021, Permendag No 23 Tahun 2021, Perda Kota Bandar Lampung No 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD Tahun 2013 Nomor 2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
dalam rangka untuk menampung dan
melaksanakan urusan rumah tangga daerah
dan urusan dekonsentrasi serta tugas
pembantuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu
membentuk Organisasi dan Tata Kerja Rumah
Sakit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Untuk itu, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 51 Tahun 2009; PERDAPROV KEP. BABEL No. 10 Tahun 2007; PERDAPROV KEP. BABEL No. 4 Tahun 2008; PERDAPROV KEP. BABEL No. 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: pembentukan RSUDP; serta kedudukan, tugas, fungsi RSUD. Selain itu, diatur pula mengenai susunan organisasi RSUDP; kelompok jabatan fungsional; bagan susunan orgnisasi; tata kerja; kepegawaian; eselonering; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2013.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah
ini sepanjang mengenai pelaksanaannya termasuk
uraian tugas dan fungsi ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat