Ruang lingkup Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2020-2025 meliputi wilayah administrasi daerah, dengan tetap memperhatikan keterpaduan antar sektor, antar daerah, antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah serta masyarakat yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah serta keterpaduan antar pemangku kepentingan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat