Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/NO.03, TLD NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan otonomi yang nyata, luas dan bertanggung jawab, Pemerintah Daerah diwajibkan mampu mengelola dan memanfaatkan potensi yang dimiliki secara optimal guna memberikan manfaat dan menunjang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah masing-masing. Pelayanan jasa ketatausahaan selain memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan, juga merupakan salah satu potensi obyek pungutan retribusi daerah yang dapat digali dan dipungut guna meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Fakfak. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi setiap instansi perangkat daerah dalam melaksanakan pemungutan retribusi pelayanan jasa ketatausahaan di Kabupaten Fakfak, dan sebagai pelaksana ketentuan Pasal 18 ayat (3) huruf a dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan.
UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 38 Tahun 2007, Kepmendagri No. 174 Tahun 1997, Kepmendagri No. 175 Tahun 1997, Kepmendagri No. 119 Tahun 1998, Kepmendagri No. 43 Tahun 1999, Kepmendagri No. 6 Tahun 2003, Kepmendagri No. 7 Tahun 2003, dan Perda Kabupaten Fakfak No. 24 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan, meliputi ketentuan umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda ini; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Penetapan Retribusi; Wilayah Pungutan; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; Keringanan Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2014 Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pelembagaan Adat di Kabupaten Halmahera Utara
ABSTRAK:
Nilai-nilai dan ciri-ciri budaya serta kepribadian bangsa merupakan faktor yang strategis dalam upaya mengisi dan membangun jiwa, wawasan, dan semangat Bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945. Lembaga Adat di Kabupaten Halmahera Utara yang hidup, tumbuh dan berkembang memiliki peran penting bagi kehidupan dan keberadaan Masyarakat Adat Halmahera Utara sebagai bagian dari komitmen kebangsaan Bineka Tunggal Ika, sehinga perlu dilestarikan dikembangkan dan diberdayakan dengan memberikan kedudukan, kewenangan, tugas, fungsi dan peranan yang memadai sehingga sesuai dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan daerah otonom dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada Pasal 2 ayat (9) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana adat istiadat dan lembaga adat diakui keberadaannya dan mempunyai peranan dalam kehidupan masyarakat luas dan tumbuh berkembang di daerah-daerah, berkualifikasi sebagai nilai-nilai dan ciri-ciri budaya serta kepribadian bangsa yang perlu diberdayakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pelembagaan Adat di Kabupaten Halmahera Utara.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP RI No. 105 Tahun 2000; PP RI No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 5 Tahun 1999; Permendagri No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelestarian dan Pelembagaan Adat di Kabupaten Halmahera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Bentuk Organisasi Lembaga Adat, Kedudukan Tugas dan Fungsi Lembaga Adat, Hak dan Wewenang Lembaga Adat, Pelestarian dan Pengembangan, Nilai-Nilai Adat di Kabupaten Halmahera Utara, dan Pakaian Adat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2014.
15 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.29 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah diubah dengan
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang, Dewan Perwakilian Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Seruyan telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/139/KEU Tanggal 7 Desember 2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan Bupati Seruyan tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 5 tahun 2002; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2008
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagai berikut :
1. Pendapatan Rp. 745.953.464.971,18
2. Belanja Rp. 865.837.035.441,87
Surplus / Defisit (Rp. 119.883.570.470,69)
3. Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan Rp. 130.796.333.040,69
b. Pengeluaran Rp. 10.912.762.570,00
Pembiayaan Netto Rp. 119.883.570.470,69
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Undang-undang (UU) tentang Dewan Pertimbangan Agung
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 1967.
Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959 juncto Penetapan Presiden No. 3 tahun 1966, serta semua peraturan-peraturan yang telah ada yang mengatur tentang Dewan Pertimbangan Agung (Sementara) dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN MULAK SEBINGKAI
ABSTRAK:
bahwa dengan pembentukan Kecamatan Mulak Sebingkai diharapkan akan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat di bidang pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan serta memberiksan kesempatan dalam memanfaatkan potensi wilayahnya
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU Nomor 28 Tahun 1959, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 19 Tahun 2008, PP Nomor 18 Tahun 2016, Perda Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2016
Dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran ruang lingkup pembentukan daerah, batas wilayah dan kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 03 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 03 Seri E No. 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
Berlakunya Peraturan Pemerintah RI No. 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI No. 24 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, serta mencabut Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 02 Tahun 2005 dan menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Smaarinda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 62 Tahun 1990; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; KEPMENDAGRI No. 155 Tahun 2004; dan Keputusan DPRD Kota Samarinda No. 14 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD yang meliputi, antara lain : Kedudukan Protokol Piminan dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; dan Pengelolaan Keuangan DPRD Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2006.
Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 02 Tahun 2005(belum di-upload).
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan
yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum
APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara
unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis
belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun
anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
Pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka
perlu dilakukan Perubahan APBD 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7
Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
semula berjumlah Rp. 1.076.628.932.436,35 bertambah sejumlah
Rp. 250.385.358.705,60 sehingga menjadi Rp. 1.327.014.291.141,95
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2017.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 3 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Penjabarananggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
249/PMK.07/2015 tentang Perubahan Rinciian Dana Bagi
Hasil Pajak Tahun Anggaran 2015 dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 250/PMK.07/2015 tentang Perubahan
Rinciian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015,
pemerintah menunda penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak
Tahun 2015 dan Dana Bagi Hasil Negara Bukan Pajak
Tahun 2015 kepada pemerintah daerah;
b. bahwa sebagai akibat penetapan peraturan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kota Bontang tidak
mampu menyelesaikan seluruh kewajiban yang harus
dibayar pada Tahun Anggaran 2015;
c. bahwa agar kewajiban pemerintah daerah Tahun Anggaran
2015 dapat diselesaikan, perlu melakukan penjadwalan
ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya
dalam APBD Tahun Anggaran 2016, dengan cara mengubah
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD tahun
anggaran berkenaan sebagai dasar pelaksanaan;
2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Bontang tentang Perubahan atas Peraturan
Walikota Bontang Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bontang
Tahun Anggaran 2016.
UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.52 Tahun 2015; Perda Kota Bontang No.7 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No.11 Tahun 2015
Pendapatan, Belanja, Pembiayaan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat