Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 2, BN 2018/ NO 866; PERATURAN.GO.ID; 17 HLM
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Grand Design Implementasi Pengawasan Berkelanjutan Dan Pemantauan Berkelanjutan Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2018.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor Per-1217/K/SU/2010 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 1, BN 2018/ NO 259 PERATURAN.GO.ID; 9 HLM
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor Per-1217/K/SU/2010 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan BPKP No. 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1314/K/D6/2012 tentang Pedoman Penugasan Bidang Investigasi
Peraturan BPKP No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan Dan
Pembangunan Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan
Pembangunan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1372),
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Koordinator Pengawasan Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 15, BN 2017/ NO 1714; PERATURAN.GO.ID; 105 HLM
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2014
Tentang Koordinator Pengawasan Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2017.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Penyelesaian Masalah Calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga
Kerja Indonesia melalui Mediasi dan Advokas
Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
2024
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 6, BN 2024 (540); 20 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon
Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelindungan yang menyeluruh
bagi calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran
Indonesia khususnya dalam fasilitasi penyelesaian
permasalahan yang dihadapi calon pekerja migran
Indonesia dan pekerja migran Indonesia sebagai upaya
pemenuhan haknya baik sebelum, selama, maupun
setelah bekerja, perlu diatur mengenai pelayanan
pengaduan dan penanganan permasalahan calon pekerja
migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 59 Tahun 2021; Perpres Nomor 90 Tahun 2019; PEraturan BBP2MI Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan BP2MI Nomor 6 Tahun 2022
PEraturan ini mengatur mengenai Pelayanan penyelesaian permasalahan Calon Pekerja
Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
dilaksanakan melalui:
a. layanan pengaduan; dan
b. penanganan permasalahan; layanan pengaduan; Penanganan Permasalahan; Kriteria permasalahan selesai; Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Penyelesaian Masalah Calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga
Kerja Indonesia melalui Mediasi dan Advokasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 295), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pemberdayaan Sosial - Ekonomi - Purna Pekerja Migran Indonesia - Keluarga
2024
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 5, BN 2024 (528); 19 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelindungan bagi pekerja
migran Indonesia setelah bekerja dan keluarganya, perlu
diselenggarakan pemberdayaan sosial dan ekonomi
kepada purna pekerja migran Indonesia dan
keluarganya
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU Noor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 90 Tahun 2019; PEraturan BP2MI Nomor 4 Tahun 2020 , Peraturan BP2MI 6 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan pemberdayaan sosial dan ekonomi yang diberikan kepada purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2024.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2024
pencabutan - Jabatan - Kelas Jabatan - Lingkungan - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
2024
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 4, BN 2024 (396)
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun
2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan
di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia
ABSTRAK:
bahwa jabatan dan kelas jabatan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2024 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ditetapkan oleh
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,
sehingga perlu mencabut Peraturan Badan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun
2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 18 Tahun 2017; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 90 Tahun 2019; Peratuan BPPMI Nomor 4 tahun 2020
Peraturan ini mencabut Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia:
1. Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan
di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1008);
2. Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6
Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di
Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1067); dan
3. Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan
di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 753),
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia:
1. Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan
di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1008);
2. Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6
Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di
Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1067); dan
3. Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan
di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 753),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
Penyesuaian - Jabatan - Calon Pejabat Fungsional - Jabatan Administrasi - Pelaksana - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
2024
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 3, BN 2024 (397); 3 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan NasionalPenempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja IndonesiaNomor 07 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam Jabatan Administrasi
Pelaksana di Lingkungan Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
ABSTRAK:
bahwa kelas jabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan fungsional telah diatur dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional, sehingga perlu mencabut Peraturan Kepala
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang
Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam
Jabatan Administrasi Pelaksana di Lingkungan Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 18 Tahun 2017; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 90 Tahun 2019; Peratuan BPPMI Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2016
tentang Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam
Jabatan Administrasi Pelaksana di Lingkungan Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2016
tentang Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam
Jabatan Administrasi Pelaksana di Lingkungan Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 2, BN 2021 (191); 15 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat