Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA CABANG DINAS KEHUTANAN PADA DINAS KEHUTANAN PROVINSI PAPUA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan dan efisiensi serta efektivitas pelayanan urusan pemerintahan di bidang Kehutanan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/8017/SJ tanggal 8 November 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat, perlu membentuk Cabang Dinas Kehutanan di Kabupaten/Kota
Dasar hukum Pergub ini adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2016
Pengaturan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja dan pembiayaan Cabang Dinas Kehutanan di Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Cabang Dinas Kehutanan Pada Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat
10 hal, lampiran 1 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Untuk Rumah Tangga
ABSTRAK:
Pemerintah Kota Tarakan menerapkan sistem pengelolaan sampah semesta dimana sistem pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh masyarakat yaitu sampah rumah tangga diangkut oleh gerobak yang selanjutnya dibawa ke transfer depo dengan peran serta masyarakat berupa iuran swakelola berdasarkan musyawarah; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Wajib Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah orang pribadi atau Badan yang mendapat/ menikmati pelayanan persampahan/kebersihan, sehingga adanya 2 (dua) kali pungutan antara Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk rumah tangga dengan iuran swakelola untuk pembiayaan penyelenggaraan pengelolaan sampah bagi kelompok rumah tangga, maka perlu dilakukan penetapan mengenai Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kategori Rumah Tangga; Pasal 110 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Jenis Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan yang tergolong Retribusi Jasa Umum dapat tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau atas kebijakan nasional/ daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah menara telekomunikasi dan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi, serta meningkatkan rasa aman, nyaman, dan tenteram bagi masyarakat di sekitar menara telekomunikasi, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Menara Telekomunikasi di Wilayah Kabupaten Pakpak Bharat;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menggali sumber pendapatan asli daerah dari pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Pakpak Bharat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011);
14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi;
15. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 124).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: batasan istilah, pengaturan, pengelolaan, pengawasan, retribusi, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
(1) Penyedia menara yang telah mendapatkan izin mendirikan menara dan telah selesai atau sedang membangun menara, sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini namun tidak sesuai dengan rencana penempatan menara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
(2) Penyedia menara yang telah mendapatkan izin mendirikan menara dan belum membangun menara sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini namun tidak sesuai dengan rencana penempatan menara wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
(3) Penyedia menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) direlokasi ke dalam menara bersama.
Ketentuan mengenai prosedur dan tatacara relokasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
22 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
A. Bahwa Berdasarkan Penetapan Perubahan Tarif Retribusi Dengan Peraturan Kepala Daerah Yaitu Pasal 155 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Jasa Umum;
B. Bahwa Agar Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang Dapat Memberikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat Secara Optimal, Perlu Ditunjang Denga Sistem Penyelenggaraan Kesehatan Dan Pembiayaan Yang Memadai;
C. Bahwa Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Sudah Tidak Sesuai Dengan Kebutuhan Biaya Penyediaan Pelayanan Rumah Sakit Umum Tamiang Layang Untuk Membiayai Kepentingan Dan Kemanfaatan Umum Serta Meningkatan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat;
D. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Huruf B, Daan Huruf C, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahunn 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/MENKES/ PER/II/1988; Peraturan Menteri Kesehatan Noor 1045/MENKES/PER/XI/2006; Peratauran Menteri Kesehatan Nomor 1165/MENKES/SK/X/2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 518/MENKES/SK/VI/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2011.
Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Yang Diatur Dan Tercantum Dalam Pasaal 8 Peraturan Darerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Diubah Sebagaimana Tercantum Dalam Lampiran Yang Merupakan Bagian Yang Tidak Terpisahkan Dari Peraturan Bupati Ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2018
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2018-2025
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kepahiang Tahun 2018-2025
ABSTRAK:
Kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kepahiang Tahun 2018-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003.
Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007.
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011.
Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 16 Tahun 2016.
KEDUDUKAN, RUANG LINGKUP, DAN JANGKA WAKTU PERENCANAAN.
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN.
PRINSIP, VISI, MISI KONSEP DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN.
STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN.
PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN.
PEMBIAYAAN DAN PENGELOLAAN.
RIPPARKAB Tahun 2018-2025 dapat ditinjau kembali dalam kurun waktu 5 (lima) tahun.
RIPPARKAB Tahun 2018-2025 dapat ditinjau kembali dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun dalam kondisi Force Majeure.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kehidupan dan penghidupan masyarakat melalui perumahan dan pemukiman yang sehat, aman, serasi dan teratur maka perlu meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh; bahwa
erdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman maka perlu adanya pengaturan mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; bahwa berdasarkan pertimbangan stersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab II Kriteria dan Tipologi; Bab IV Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Baru; Bab V Peningatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Bab VI Penyediaan Tanah; Bab VII Pendanaan dan Sistem Pembayaran; Bab VIII Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Bab IX Pola Kemitraan, Peran Masyarakat, dan Kearifan Lokal; Bab X Persyaratan; Bab XI Larangan; Bab XII Sanksi Administratif; Bab XIII Ketentuan Penyidikan; Bab XIV Ketentuan Pidana; Bab XV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/10/2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/MDAG/PER/10/2014.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. TATA CARA TERA/TERA ULANG; 5. CARA MENGUKUR TINGKAT
PENGGUNAAN JASA; 6. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF; 7. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 8. WILAYAH PEMUNGUTAN; 9. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 10. SANKSI ADMINISTRATIF; 11. TATA CARA PENAGIHAN; 12. PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN,
PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN; 13. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
YANG KEDALUWARSA; 14. KETENTUAN PENYIDIKAN; 15. KETENTUAN PIDANA; 16. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
-
-
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PAKAIAN DINAS
ABSTRAK:
a. bahwa guna tertib administrasi penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan sebagaimana telab diatur dalam Peraturan Bupati Pacitan nomor 15 Tabun 2016 tentang Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan, maka perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor l'5 Tahun ·20T6 tentang Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan.
Undang-Undang Nomor 5 Tabun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 6 Tabun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tabun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tabun 2007 tentang Pakaian 'Dinas Aparatur Pemadam Kebakaran;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tabun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tabun 2013 tentang Pedoman Pakaian ·Dinas, ·Pcrlcngkapan ·dan
Peralatan Satuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Peraturan Menteri Dalam ·Negeri ·Nomor-60 Tabun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telab beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Pacitan;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan pasal 2 hurug angka 5, angka 7, angka 8 diubah;
2.Ketentuan Paragraf 5 Pakaian Dinas Perhubungan, Komunikasi dan lnformatika diubah ;
3. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (6) diubah dan setelah ayat (6) ditambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (7) dan ayat (8);
4. Ketentuan Paragraf 7 diubah;
5.Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah;
6. Ketentuan Pasal 28 ayat (2) dlubah;
7. Ketentuan dalam Lampiran huruf M, huruf N dan huruf P angka 7 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2018
ERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2018 NOMOR 4 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU : 4,18/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017 DASAR PERTIMBANGAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2012 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 Dasar Pertimbangan dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2018.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
12 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No. 4/ 2018 Seri C Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan hak bagi setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, Pemerintah Kabupaten Purworejo menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di daerah dan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di daerah, khususnya penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Pusat kesehatan Masyarakat, telah diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan serta dengan berubahnya pola pengelolaan keuangan Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Purworejo menjadi Badan Layanan Umum Daerah, maka pengaturab retribusi pelayanan kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005;
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat