Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO.57, TLD NO.5067, SEKDA KOTA TUAL, 6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa untuk melakasanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dibentuk Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tual. Beradasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tual.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 11 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2012/NO.4 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemandirian Pangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan Melalui Ketersediaan, Akses Dan Keamanan Pangan Di Jawa Barat, Perlu Ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Kemandirian Pangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Daerah
ABSTRAK:
Pembangunan hukum diarahkan pada makin terwujudnya sistem hukum yang mantap dan dinamis, yang mencakup pembangunan materi hukum, struktur hukum termasuk aparat hukum, sarana dan prasarana hukum, perwujudan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi dalam rangka mewujudkan negara hukum, serta penciptaan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis. Dalam rangka perencanaan pembangunan materi hukum, perlu ditetapkan program legislasi daerah secara terencana, terpadu dan sistematis, yang merupakan bagian dan rencana pembangunan hukum di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Permendagri No. 169 Tahun 2004; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 13 Tahun 2010.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud Dan Tujuan; Visi Dan Misi; Arah Kebijakan; Kebijakan Umum Program Legislasi Daerah; serta Tatacara Penyusunan Dan Pengelolaan Prolegda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO.4, TLD NO.229
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
Untuk lebih mengoptimalkan tugas dan fungsi organisasi Dinas Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah; penyusunan Organisasi dan Tata Kerja tersebut sifatnya terbatas pada beberapa Organisasi Dinas Daerah berupa perubahan nomenklatur dan struktur organisasi dengan cara menggabungkan, memisahkan, dan/atau mengganti nomenklatur Dinas yang sudah terbentuk sebagai upaya membangun sistem pemerintahan yang efektif dan efisien, yang menitikberatkan pada peningkatan pelayanan publik yang prima; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2012.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kota Terpadu Mandiri Rasau Jaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pembangunan dan oertumbuhan wilayah-wilayah startegis dan cepat tumbuh yang belum berkembang agar menjadi penggerak bagi wilayah tertinggal disekitarnya dan meningkatkan pemerataan pembangunan daerah, diwujudkan melalui pengembangan pusat pertumbuhan baru di wilayah pengembangan transmigrasi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.15 Tahun 1997, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.35 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011, PP 2 Tahun 1999; PP 16 Tahun 2004; PP 55 Tahun 2005; PP 79 Tahun 2005; Kepres No 12 Tahun 1974; Permendagri No 13 Tahun 2006; Kepmenaker dan Transmigrasi No KEP.214/MEN/V/2007; Kepmenaker dan Transmigrasi No KEP.137/MEN/VI/2008; Perda Kab.Kubu Raya No 2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 14 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Nama, Wilayah dan Lokasi; Tujuan, Sasaran dan Perencanaan; Penyediaan Tanah; Program dan Kegiatan; Pengelolaan; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 4 Tahun 2012
PEMBENTUKAN KELURAHAN KAMPUNG PENSIUNAN, KELURAHAN PASAR SEJANTUNG DAN KELURAHAN PADANG LEKAT KECAMATAN KEPAHIANG
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Kampung Pensiunan, Kelurahan Pasar Sejantung dan Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk memberikan kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan publik dipandang perlu melakukan kebijakan pembentukan lembaga kelurahan baru sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat serta untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan. Pembentukan Kelurahan dapat berupa penggabungan beberapa kelurahan yang bersandingan atau pemekaran dari 1 (satu) kelurahan menjadi 2 (dua) kelurahan atau lebih;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. UU Pasal 18 Ayat (6)
2. UU No 39 Tahun 2003
3. UU No 32 Tahun 2004
4. UU No 33 Tahun 2004
5. UU No 25 Tahun 2009
6. UU No 58 Tahun 2005
7. UU No 73 Tahun 2005
8. Uu No 38 Tahun 2007
9. UU No 13 Tahun 2006
10. UU No 31 Tahun 2006
11. UU No 6 Tahun 2005
12. UU No 4 Tahun 2008
13. UU No 5 Tahun 2008
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN KELURAHAN KAMPUNG PENSIUNAN, KELURAHAN PASAR SEJANTUNG DAN KELURAHAN PADANG LEKAT KECAMATAN KEPAHIANG.
Titik Koordinat Kelurahan Kampung Pensiunan Kecamatan Kepahiang adalah sebagai berikut :
a.
Nama Koordinat Kode Kelurahan
:
b.
Luas Wilayah
:
450.000 m².
c.
Ketinggian
:
420-440 DPL (M).
d.
Jumlah Penduduk
:
2.360 Jiwa.
e.
Jumlah Kepala Keluarga
:
632 kk.
Titik Koordinat Kelurahan Pasar sejantung Kecamatan Kepahiang adalah :
a.
Nama Koordinat Kode Kelurahan
:
b.
Luas Wilayah
:
1.003.452 m².
c. .
Ketinggian
:
420-440 DPL (M).
d.
Jumlah Penduduk
:
3.035 Jiwa.
e.
Jumlah Kepala Keluarga
:
1282 kk.
Titik Koordinat Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang adalah sebagai berikut :
a.
Nama Koordinat Kode Kelurahan
:
b.
Luas Wilayah
:
140 m².
c.
Ketinggian
:
420-440 DPL (M).
d.
Jumlah Penduduk
:
3.069 Jiwa.
e.
Jumlah Kepala Keluarga
:
1.023 KK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO. 4, TLD NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Boven Digoel dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan serta dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha. dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu penjabaran ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, maka perlu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boven Digoel dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan kedua; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2010.
Dalam peraturan dibahas mengenai tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, kelembagaan, hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2012.
57 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pengembangan E-Government
ABSTRAK:
bahwa kegiatan pemerintah daerah menuntut
standar pelayananan minimal yang lebih cepat
dan akurat sebagai salah satu tuntutan
masyarakat yang makin meningkat; bahwa untuk memenuhi kebutuhan
sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dibutuhkan pengembangan pelayanan publik
berbasis TIK secara tepat sasaran yang
dilakukan melalui integrasi suprastruktur,
infrasruktur dan sistem informasi di lingkungan
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Induk Pengembangan e-Government;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Perencanaan; Penyelenggaraan E-Government; Evaluasi; Pemeliharaan; Keabsahan Dokumen; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat