Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Bontang Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Dan Mengembangkan Kegiatan Usaha Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman, Perlu Melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri RI No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2009; Perda Kota Bontang No. 8 Tahun 2009.
PERBUP Kab. Labuhan Batu No. 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Dana Pendidikan Bagi Mahasiswa Kabupaten Labuhanbatu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Tata cara Pergeseran Anggaran diatur dalam Peraturan Kepala Daerah. Pengaturan tentang Tata cara Revisi Anggaran dimaksudkan untuk dijadikan sebagai pedoman bila terjadi pergeseran Anggaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Peraturan Kepala Daerah.
Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 83 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana ubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Bupati Buru Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Bupati Buru Nomor 41 Tahun 2012.
Peraturan tersebut mengatur tentang ruang lingkup revisi anggaran serta kondisi-kondisi yang mengakibatkan perlunya revisi anggaran. Selanjutnya, peraturan ini juga mengatur tata cara revisi anggaran dan kewenangan revisi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran: 2 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 39
Peraturan Mentei Dalam Negei Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Peraturan Mentei Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 maka dalam rangka meningkatkan disiplin dan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu adanya
pengaturan mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah
Lingkup Pemeintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang;
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355) ;
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan dan Tanggung jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia. Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
lO.Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Ketja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 3);
sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10
Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2012 Nomor 10);
11.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Keija Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012
Nomor 11);
12.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Keija Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008
Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 12);
13.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara 2008-2013 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 7);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 8);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata
Keija Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012
Nomor 9);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 13 Tahun 2012 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2013 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2012 Nomor 13);
17. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 1
Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2013
(Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2013 Nomor 1).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
PENERIMA DAN BUKAN MENERIMA TPP
BAB IV
KOMPONEN DAN MASA PENILAIAN TPP
BAB V
TATA CARA PENILAIAN
BAB VI
BESARAN, PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN TPP
BAB VII
ALOKASI ANGGARAN
BAB VIII
PENGAWrASAN DAN PENGENDALIAN TPP
BAB IX
MONITORING DAN EVALUASI
BAB X
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi hak semua anak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini maka diperlukan optimalisasi kinerja, efektifitas dan efisiensi kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) secara holistik dan integral sebagai pendidikan dasar yang menentukan pertumbuhan dan perkembangan anak melalui peningkatan akses dan penyediaan layanan pendidikan yang bermutu sehingga adanya penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Banjar;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kabupaten Banjar dengan sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Penyelenggaraan PAUD;Peserta didik;Tenga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;Kurikulum dan Strategi Pembelajaran;Persyaatan Penyelenggaraan;Sumber Pembiayaan;Penamaan dan Penomoran;Perizinan;Perubahan penyelenggaraan Paud;Evaluasi dan Sistem Pelaporan;Peran serta Masyarakat;Pengawasan dan Pembinaan;Sanksi Administratif;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2013.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai bagian dari Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar hukum: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 16 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi;
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
4. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Wilayah Pemungutan;
7. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Penundaan Pembayaran, dan Keberatan;
8. Sanksi Administrasi;
9. Penagihan;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
11. Kedaluwarsa Penagihan;
12. Pemeriksaan;
13. Insentif Pemungutan;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 16 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BD Tahun 2013 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
Guna mendukung pertumbuhan
perekonomian, dunia usaha, khususnya
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(KUMKM) dan untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung perlu Menyertaan
Modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan
Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PERPRES No. 1 Tahun 2008; PERPRES No. 2 Tahun 2008; PERDAPROV KEP. BABEL No. 6 Tahun 2008; PERDAPROV KEP. BABEL No. 3 Tahun 2010; PERDAPROV KEP. BABEL No. 5 Tahun 2011;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: maksud dan tujuan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung kepada PT Jamkrida Babel. Selain itu, diatur pula mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penyertaan modal daerah, pembagian keuntungan, dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut Nomor 07 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DI KABUPATEN BANGGAI LAUT
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Banggai Laut merupakan Daerah Pemekaran Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai Undang - Undang Nomor 05 Tahun 2013, sehingga belum mempunyai Peraturan Daerah tersendiri; bahwa untuk mengatasi kefakuman dan kekosongan dalam pemungutan Pajak Daerah di Kabupaten Banggai Laut, demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaran pemerintah Daerah, masih mempedomani Peraturan Daerah Kabupaten Banggai kepulauan tentang Pajak Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah di Kabupaten Banggai Laut;
Undang - Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah; undang - Undang Nomor 5 tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi tengah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah di Kabupaten Banggai Laut
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2013.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat