Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2005 sampai Tahun 2025 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2005–2025;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; 15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2003; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2004; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang arah pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 27 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten OKU Selatan
ABSTRAK:
Otonomi daerah merupakan wujud masyarakat beserta segenap Pemerintah Daerah untuk mengelola sumber daya yang ada bagi pelaksanaan pembangunan daerah. Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam kelangsungan pembangunan dengan baik, maka perlu keterlibatan masyarakat mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi hasil pembangunan. untuk menjamin agar kegiatan pembangunan daerah berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan daerah. Agar dapat disusun perencanaan pembangunan daerah yang dapat menjamin tercapainya tujuan daerah perlu adanya sistem perencanaan pembangunan daerah.
Dasar Hukum: UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Asas Dan Tujuan; Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah; Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah; Tata Cara Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah; dan Pengendalian Danevaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 25 Tahun 2008
RENCANA - PEbANGUNAN - JANGKA MENENGAH - DAERAH KABUPATEN MUARA ENIM - TAHUN 2008-2013
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2008/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008-2013
ABSTRAK:
Bahwa rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Muara Enim untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sebagai penjabaran
dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang penyusunannya
berpedoman kepada RPJP Kabupaten Muara Enim Tahun 20052025
dengan memperhatikan RPJM Nasional
dan Propinsi
yang
memuat
arah kebijakan keuangan
daerah, kebijakan umum, dan
program
satuan kerja perangkat
daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah
, dan program kewillayahan
disertai
dengan
rencana
kerja
dalam
kerangka regulasi dan kerangka
pendanaan yang bersifat
indikatif;
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 28 Tahun 1959;UU No 10 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 17 Tahun 2007;PP No 108 Tahun 2000;PP No 58 Tahun 2005;PP No 39 Tahun 2006;PP No 40 Tahun 2006;PP No 8 Tahun 2008;PP No 38 Tahun 2007;Perda No 8 Tahun 2008;Perda No 10 Tahun 2008;Perda No 12 Tahun 2008;Perda No 13 Tahun 2008;Perda No 14 Tahun 2008;Perda No 15 Tahun 2008 ;Perda No 16 Tahun 2008;Perda No 17 Tahun 2008;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muara Enim,
Tahun 2008-2013 ,RPJMD Kabupaten Muara Enim disusun dengan tujuan untuk dijadikan acuan
dalam setiap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Muara
Enim dan sekaligus sebagai tolok ukur Kinerja Pemerintah Kabupaten Muara
Enim.,Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Muara Enim Nomor 5 Tahun 2003 tentang Perencanaan Stratejik (RENSTRA)
Kabupaten Muara Enim Tahun 2003 – 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Muara
Enim Tahun 2003 Nomor 9), dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 5 Tahun 2003.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 25 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2008/NO. .SERI.D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2006-2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2006-2010
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2005 - 2025
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional, maka setiap
perencanaan pembangunan harus dituangkan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Panjang, Jangka Menengah dan Rencana
Pembangunan Tahunan; bahwa pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Pemalang
dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang dapat
terarah, berkesinambungan, efektif dan efisien serta dapat
mengkoordinasikan kepentingan masyarakat, maka perlu disusun
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008, disebutkan bahwa dokumen Perencanaan
Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Pemalang Tahun 2005-2025;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2009.
65 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 24 Tahun 2008
organisasi - tata kerja - badan perencanaan pembangunan daerah
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2008/No.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka kelembagaan perangkat daerah perlu
diadakan penataan kembali, sehingga dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan peraturan perundang undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagafmana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 iahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain pembentukan Badan, kedudukan dan tugas pokok Badan, susunan organisasi dan tata kerja Badan, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural yang ada pada Badan. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2001 dicabut.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2008
rencana - tata - ruang - wilayah - kaabupaten - bogor - tahun - 2005 - 2025
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD 2008/19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengarahkan pembangunana di Kab Bogor dalam rangka mewujudkan dinamisasi dan keterpaduan pembangunana antar sektor, daerah, dan masyarakata maka perlu membentuk Perda tentang Rencana Tata Ruang Eilayah Kab Bogor Tahun 2005-2025.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 9 Tahu 1985; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 13 Tahun 1992; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 15 tahun 1992; UU No 23 Tahun 1997; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 tahun 2004; UU No. 3 Tahun 200; UU No. 20 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 1980; PP No. 23 Tahun 1982; PP No. 28 tahun 1985; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 69 Tahun 1996; PP No. 36 Tahun 1998; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 10 Tahun 2000; UU No. 63 Tahun 2002; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 15 Tahun 2005; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Perpres No. 32 Tahun 1990; Perpres No. 62 Tahun 2000; Perpres No. 36 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2008; Permendagri N. 8 Tahun 1998; Permendagri No. 9 Tahun 1998; Permen Negara Agraria No. 2 Tahun 1999; Permen Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1456.K/20/MEM/2000; Permen Energi dan Suber Daya Mineral No. 1457.K/20/MEN/2000; Permendagri No. 17 Tahun 2001; Kepermen Permukiman dan Prsarana Wilayah No. 327/KPTS/M/2002; Permendagri No. 147 Tahun 2004; Permen Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 375/M/KPTS/2004; Permen Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 376/M/KPTS/2004; Permen Pekerjaan Umum No. 369/M/KPTS/2005; Permen Kehutanan No. P.14/Menhut -II/2006; Permendagri No. 28 Tahun 2008; Perda Prov Jabar No. 3 Tahun 2002; Perda Prov Jabar No. 2 Tahun 2003; Perda Prov Jabar No. 8 Tahun 2005; Perda prov Jabar No. 2 Tahu 2006; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2004; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2006; Perda Kab Bogor No. 7 tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asa Tujuan Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah, Rencana Truktur Dan Pola Ruang Wilayah, Kawasan Strategis, Perencanaan Pemanfaatan Ruang Wilayah , Arahan Pengendalian Pemanfaatan, Hak Kewajiban Dan Peran Serta Masyarakat Dan Kelembagaan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2008.
141 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tegal Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah dan prioritas pembangunan
secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi
dan arah pembangunan daerah serta sebagai tindak lanjut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional perlu menyusun Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tegal Tahun 2005-
2025; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota
Tegal Tahun 2005-2025;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Program Pembangunan Daerah, Pengendalian Dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2008.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat