Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2012 di Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, maka perlu menetapkan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2012 di Provinsi Maluku. Berdasarkan pertimbangan tersebut Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tambahan Tahun 2012 di Provinsi Maluku, perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; 2009; PP No. 38 Tahun 2007; KEPMENDAGRI No. 170 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 173 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 43 Tahun 1999; PERDA PROMAL No. 04 Tahun 2010; PERDA PROMAL No. 06 Tahun 2004; PERDA PROMAL No. 05 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2012 di Provinsi Maluku, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kedalam badan usaha.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2012.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka segala ketentuan yang mengatur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab Bojonegoro Tahun 2012 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal di Kabupaten Bojonegoro
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG DINAS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam
rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang maka pemerintah perlu
memberikan subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 87/Permentan/SR.130/1212011 tentang Kebutuhan
ban Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 maka kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 8 Tahun 2011 perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di 'atas dan untuk
menyediakan pupuk dengan harga yang' wajar sampai
ditingkat petani, dipandang perlu menetapkan kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk
sektor pertanian Tahun Anggaran 2012 di Kabupaten
Kolaka ;
e. bahwa berdasarkan huruf a, dan b, pupuk ditetapkan dengan
peraturan Bupati Kolaka tentang kebutuhan Harga Eceran
Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian
Tahun Anggaran 2012 di Kabupaten Kolaka;
1 . Undang Undang Nomor 29 Tahun '1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat ll di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun
Ketentuan Pokok Peternakan
(Lembaran Negara Republik
Nomor 10);
1967 tentang Ketentuan -
dan Kesehatan Hewan
lndonesia Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3478);
4. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara ( Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 2478);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4411);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 44371 sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atdb
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4844;
8. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara 4438);
9. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2007
tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun
2008 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara 4079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
14, Tambahan Lembaran Negara 4079);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Berita Negara
,Republik lndonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
13.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka;
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perddgangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002, tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar dipasar;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/Kpts/TR260/1/2003
tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk
An - Organik;
16.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237 /Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan,
Peredaran dan Penggunaan Pupuk An - Organik;
17. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 /Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
18. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/SR.130/
1/2000 tentang Rekomendasi Pemupukan N,P dan K pada
padi sawah spesifik lokasi;
19. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/
2/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
20.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/
6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
21. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 49/Permentan/
SR.130/9/2010 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2012.
22. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/
Of .1601712A06 tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk dalam Mendukung
Ketahanan Pangan;
23, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/
OT.160f/2006 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk
Bersubsidi Tingkat Pusat;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III
ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV
PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
46 Halaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012
Permen Agraria/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Mengubah :
Peraturan Menteri negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 8, Atrbpn /BN Tahun 2012 Hal 3
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 14 A ayat (6),
Pasal 24E dan Pasal 29A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta
diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2007 tentang Pengelompokan Kernarnpuan Keuangan Daerah,
Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja
Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional maka perlu ditetapkan pengelompokan kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Dae rah, Penganggaran dan
Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara
Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana
Operasional, komponen dana bagi basil terdiri dari dana bagi basil
yang bersumber dari APBN/Pemerintah Pusat yang terdiri dari dana bagi hasil pajak dan bukan pajak serta dana bagi hasil yang
bersumber dari Pemerintah Provinsi; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan
Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara
Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana
Operasional, komponen untuk menghitung Belanja PNSD meliputi
gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan
beras, dan tunjangan PPH Pasal 2, gaji ke-13, dan pembulatan gaji
dan tidak termasuk gaji CPNSD, tunjangan umum dan acres; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, b, dan c tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung
Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 67 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat