PERUBAHAN - ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
2022
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 7, BN 2022 (950): 6 Halaman, jdih.lan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi tugas dan fungsi di bidang pengadaan barang/jasa, perlu melakukan penataan organisasi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Dasar Hukum Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini adalah: UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 79 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Administrasi Negara No. 8 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri PANRB No. 31 Tahun 2021.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan LAN tentang organisasi dan tata kerja LAN, yaitu Pasal 24 dan Pasal 25; menambah Pasal 25A; dan menghapus ketentuan Pasal 136 dan Pasal 137. Pasal 25A menyatakan bahwa Bagian Umum dan Layanan Pengadaan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kepala Bagian Umum dan Layanan Pengadaan menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
Peraturan ini mengubah Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020.
Lampiran File: 5 Halaman
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 6, BN.2022/NO.566; PERATURAN.GO.ID: 12 HLM
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2022.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan LAN No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan
Mencabut
Peraturan LAN No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Administrator
Peraturan LAN No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
Peraturan LAN No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II
Peraturan LAN No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I
pendidikan - statuta organisasi/lembaga - struktur organisasi
2022
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 4, BN 2022 (224), peraturan.go.id; 56 hlm.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Statuta Politeknik STIA LAN Makassar.
UU No. 12 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 4 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 79 Tahun 2018; Peraturan LAN No. 8 Tahun 2020; dan Peraturan LAN No. 9 Tahun 2020.
Dalam Peraturan LAN ini diatur tentang:
Statuta Politeknik STIA LAN Makassar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Visi Poltek STIA LAN yaitu menjadi perguruan tinggi unggulan dalam Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Profesi di bidang administrasi bagi penyelenggara pemerintahan dan pembangunan. Misi Poltek STIA LAN yaitu:
a. menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Profesi di bidang administrasi yang berkualitas untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara pemerintahan dan pembangunan;
b. menyelenggarakan Penelitian dan pengembangan yang inovatif dan berkualitas untuk mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
c. menyelenggarakan Pengabdian kepada Masyarakat yang berkualitas untuk meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; dan
d. menyelenggarakan dan mengembangkan tata kelola yang efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan berkeadilan untuk mendukung tercapainya visi Poltek STIA LAN.
(1) Poltek STIA LAN berkedudukan di Makassar.
(2) Poltek STIA LAN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala LAN.
(3) Pembinaan Akademik Poltek STIA LAN dilaksanakan oleh Menteri.
(4) Pembinaan operasional dan administratif Poltek STIA LAN dilaksanakan oleh Kepala LAN.
Pengaturan mengenai Lambang, Bahasa Pengantar, Bendera, Himne, Mars, Busana Akademik, dan Busana Almamater.
Dalam rangka melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, Poltek STIA LAN wajib melaksanakan Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Poltek STIA LAN menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di bidang administrasi. Selain Pendidikan Vokasi, Poltek STIA LAN dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poltek STIA LAN melaksanakan Penelitian yang terdiri atas:
a. Penelitian terapan; dan
b. Penelitian dasar.
Poltek STIA LAN melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat melalui pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni bagi kepentingan masyarakat. Pengabdian kepada Masyarakat dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa serta dapat melibatkan pejabat lainnya. Penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Organisasi Poltek STIA LAN terdiri atas:
a. Dewan Penyantun;
b. Senat;
c. Direktur; dan
d. Satuan Pengawas Internal.
Pengaturan mengenai tugas, keanggotaan, dan pengangkatan Dewan Penyantun dan Senat. Tugas, wewenang, & tanggung jawab, pemilihan, pengangkatan, dan susunan organisasi Direksi. Tugas, keanggotaan, dan pengangkatan Satuan Pengawas Internal (SPI).
Pemberhentian Dewan Penyantun, Senat, Direktur dan SPI.
Dosen dan Tenaga Kependidikan, Dosen terdiri dari Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap, sedangkan Tenaga Kependidikan terdiri dari Pustakawan, Tenaga Administrasi, Laboran dan Teknisi, Pranata Teknik Informasi, dan Jabatan Lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Persyaratan Pengangkatan dan Larangan Rangkap Jabatan bagi Dosen atau Tenaga Kependidikan yang akan diangkat
sebagai Direktur, Wakil Direktur, ketua Jurusan, sekretaris Jurusan, ketua Program Studi, sekretaris Program Studi, kepala laboratorium administrasi, kepala unsur pendukung, kepala unit pelaksana teknis, dan SPI.
Pengaturan mengenai Mahasiswa dan Alumni, Organisasi Kemahasiswaan, dan Kegiatan Mahasiswa.
Pengaturan mengenai pengelolaan anggaran dan sarana & prasarana dikelola berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan mengenai kerja sama bidang Akademik dan Nonakademik dengan perguruan tinggi dan/atau pihak lain, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Peraturan di lingkungan Poltek STIA LAN terdiri atas:
a. peraturan Senat; dan
b. peraturan Direktur.
Pengaturan mengenai Kelompok Jabatan Fungsional (KJF) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber pendanaan Poltek STIA LAN yang berasal dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan dana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Peraturan LAN No. 4 Tahun 2022 tentang Statuta Politeknik STIA LAN Makassar ini mencabut Peraturan LAN No. 5 Tahun 2019 tentang Statuta Politeknik STIA LAN Makassar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 234).
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan LAN No. 5 Tahun 2019 tentang Statuta Politeknik STIA LAN Makassar dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Lembaga ini.
56 hlm.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 1, BN 2022 (75): 26 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Sosial Kultural
ABSTRAK:
Pelaksanaan pengembangan kompetensi sosial kultural dilakukan melalui jalur pelatihan untuk memenuhi kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 tahun 2017; Perpres Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020.
Pelatihan Sosial Kultural adalah pelatihan yang dilaksanakan dalam rangka pengembangan kompetensi sosial kultural untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Lampiran file: 26 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 26)
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 10, BN.2021/No.1369, peraturan.go.id: 6 hlm.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan LAN No. 3 Tahun 2021 tentang Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 9, BN.2021/No.1368, peraturan.go.id: 11 hlm.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 8, BN. 2021 No. 1253, LEMBAGA ADMINISTRSI NEGARA; 11 hlm.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Peran Jabatan Fungsional Widyawiswara Pada Pembelajaran di Tempat Kerja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat