Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan LAN tentang organisasi dan tata kerja LAN, yaitu Pasal 24 dan Pasal 25; menambah Pasal 25A; dan menghapus ketentuan Pasal 136 dan Pasal 137. Pasal 25A menyatakan bahwa Bagian Umum dan Layanan Pengadaan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kepala Bagian Umum dan Layanan Pengadaan menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat