Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 9 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Agam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3, TLD NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai Laut Tahun 2016 - 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam bentuk investasi jangka panjang Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan; bahwa sarana air bersih merupakan salah satu kebutuhan yang sangat mendasar bagi masyarakat karena langsung menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga diperlukan adanya perhatian khusus Pemerintah Daerah melalui Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) guna memberikan pelayanan jasa sarana air bersih pada masyarakat yang ada di Kabupaten Banggai Laut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai Laut Tahun 2016 - 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan modal daerah kepada PDAM Kabupaten Banggai Laut bertujuan untuk :
a.meningkatkan pelayanan air bersih dan/atau air minum kepada masyarakat;
b. investasi secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali;
c. mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah; dan
d. memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2016.
9 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2017
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 3 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015, dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 70 Tahun 2015
Materi Pokok: Penggunaan Dana Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Pemantauan, Evaluasi dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Jumlah Halaman: 14 HLM; Lampiran : 20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 03 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengelolaan Barang Milik Daerah sehingga perlu diganti agar lebih komprehensif, terintegritas dan menjamin kepastian hukum
UU No.72 Tahun 1957; UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994; PP 40 Tahun 1996; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.71 Tahun 2010; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.70 Tahun 2012; Keppres No.5 Tahun 1983; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.17 Tahun 2007; Perda Kutai Kartanegara No.4 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Perda No.4 Tahun 2008 tentang pengelolaan barang milik daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
Perda Kutai Kartanegara No.4 Tahun 2008 diubah
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah bahwa setiap Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan baik Perusahaan Negara, Daerah atau Swasta harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 21 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 3 Tahun 1982; PP Nomor 24 Tahun 1983; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; PERMEN Nomor 13 Tahun 2006; PERMEN Nomor 22 Tahun 2006; PERMEN Nomor 52 Tahun 2012; PERDA Nomor 01 Tahun 2008; PERDA Nomor 18 Tahun 2008; PERDA Nomor 11 Tahun 2007;
Penetapan UU, Perbendaharaan Negara, PERDA, Perseroan Terbatas, Perbankan Syariah, Pembentukan UU, Perubahan Batas Wilayah & Nama, Pengelolaan Keuangan, Pembagian Urusan, Investasi Pemerintah, Pengelolaan Keuangan, Pengelolaan Bank Perkteditan, Pedoman Pengelolaan Investasi, Pembentukan Bank Pembiayaan Rakyat,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2014.
9 halaman, penjelasan 3 halaman
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018
Hak Asasi ManusiaHukum Pidana, Perdata, dan Dagang
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Permenkumham No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Mencabut :
Permenkumham No. 21 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Permenkumham No. 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 3, BN.2018/NO.282, peraturan.go.id: 86 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
Permenhub No. 103 Tahun 2018 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 3, BN.2020/No.116, jdih.dephub.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2018 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2020
PERDA Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik, dipandang perlu untuk merubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU no. 8 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah aterakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-440 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan pada Pasal 3 huruf e setelah angka 3 ditambah angka 4 dan menghapus ketentuan pada Pasal 11
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
mengubah ketentuan pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2021
Dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di Daerah Kota Sukabumi, perlu Inovasi Daerah berupa pembaharuan antara lain dalam bentuk penerapan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi serta temuan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan Pelayanan Publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Inovasi Daerah. Berisi Ketentuan Umum, Tujuan, Prinsip, dan Ruang Lingkup, Bentuk Dan Kriteria Inovasi Daerah, Pengusulan Dan Penetapan Insiatif Inovasi Daerah, Uji Coba Inovasi Daerah, Penerapan, Penilaian, Dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah, Pendanaan, Informasi Inovasi Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup. Terdiri atas 29 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2021.
26 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat