Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan modal daerah kepada PDAM Kabupaten Banggai Laut bertujuan untuk : a.meningkatkan pelayanan air bersih dan/atau air minum kepada masyarakat; b. investasi secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali; c. mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah; dan d. memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat