PERDA Kota Palembang No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palembang Tahun 2018-2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palembang Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup RPJMD, Sistematika, pengendalian dan eveluasi, perubahan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. No. 2019/3, LL Kab Buru : 13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan rinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan yang berasal dari pendapatan asli daerah dan untuk membiayai pembangunan dan mendorong pengembangan tempat rekreasi dan olahraga bagi masyarakat perlu didukung oleh pendapatan yang bersumber dari pemungutan retribusi daerah. Selain itu, untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan tempat rekreasi dan olahraga, maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pembangunan tempat rekreasi dan olahraga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pemungutan, pengecualian, keringanan, penangguhan pembayaran dan pembebasan retribusi, kewajiban dan larangan, kadaluarsa, sanksi administrasi, ketentuan pengawasan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 3, BN.2017/No.883, jdih.lkpp.go.id : 5 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3, LL KOTA PONTIANAK : 8 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak sehingga mampu mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan memberikan konstribusi Pendapatan Asli Daerah, perlu memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak melalui penambahan penyertaan modal;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1992, UU No.21 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.54 Tahun 2017, Permendagri No.13 Tahun 2006, Peraturan OJK No.20/PJOK.03/2014, Peraturan OJK No.04/PJOK.03/2015, Perda Kotamadya Dati II Pontianak No.12 Tahun 1963, Perda No.3 tahun 2010, Perda No.7 Tahun 2011, Perda No.4 Tahun 2015, Perda No.11 Tahun 2017, Perda No.11 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Penambahan Penyertaan Modal, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
Peraturan ini memiliki 5 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati Nomor 025 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Kabupaten Brebes Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa salah satu sumber pendapatan desa adalah dana
transfer berupa Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan
kelancaran pengelolaan dana sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun
2017; Peraturan Bupati Brebes Nomor 059 Tahun 2014; Peraturan Bupati Brebes Nomor 004 Tahun 2018; Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 140-8698 Tahun 2017, Nomor 954/KMK.07/2017, Nomor 116 Tahun 2017 dan Nomor
01/SKB/M.PPN/12/2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Prinsip Pengelolaan
Bab IV Tata Cara Pengelolaan
Bab V Pemantauan dan Evaluasi
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Pengorganisasian
Bab VIII Pengadaan Barang/Jasa
Bab IX PKTD
Bab X Sanksi dan Penghargaan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan bertujuan untuk mencatat
keterangan yang dibuat secara benar oleh
suatu perusahaan dan berfungsi sebagai
sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan guna menjamin
kepastian berusaha; bahwa kesatuan data perusahaan sangat
diperlukan oleh Pemerintah Daerah sebagai
dasar untuk melakukan pembinaan,
pengawasan dan menciptakan iklim usaha
yang lebih kondusif dalam pengembangan dan
peningkatan peran dunia usaha;
bahwa dengan diberlakukan otonomi daerah
dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan
daftar perusahaan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
maka perlu membentuk Peraturan Daerah
Kota Tegal tentang Wajib Daftar Perusahaan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Tujuan Dan Sifat, Kewajiban Dan Waktu Pendaftaran, Pelaksanaan Pendaftaran Perusahaan, Perubahan Dan Penghapusan, Perselisihan Dan Penyelesaian, retribusi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2009.
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2015 No. 3/ TLD No. 219
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan
Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan
martabat sebagai manusia seutuhnya;
b. bahwa agar anak dapat tumbuh kembang secara optimal,
baik secara fisik, mental, maupun sosial, pemerintah
daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya hak
anak dan memberikan perlindungan anak di daerah dari
berbagai bentuk tindak kekerasan dan diskriminasi;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang,
penyelenggaraan perlindungan anak merupakan salah
satu urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan
oleh Pemerintahan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3243);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3670);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang
Pengesahan Konvensi ILO 138 Mengenai Usia Minimum
untuk Diperbolehkan Bekerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3835);
7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The
Prohibition And Immediate Action For The Elimination Of
The Worst Forms Of Child Labour (Konvensi ILO No. 182
Mengenai Pelarangan Dan Tindakan Segera Penghapusan
Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3941);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5606);
10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
11. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5475);14. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4921);
15. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4928);
16. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 5063);
17. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
18. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Convention on the Rights of Persons with Disabilities
(Konvensi Mengenai Hak Penyandang Disabilitas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5251);
19. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak
Mengenai Keterlibatan Anak dalam Penjualan Anak,
Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 149, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5330);
20. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
21. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5657);22. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Pelaksanaan Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang
Usaha Kesejahteraan Anak Yang Mempunyai Masalah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 3367);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang
Pembinaan, Pendampingan, dan Pemulihan terhadap
Anak yang Menjadi Korban atau Pelaku Pornografi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5237);
27. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
28. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2009 tentang Pemberdayaan Penyandang Cacat
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2009
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 166);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap
Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 186).
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Asas Maksud dan Tujuan; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Kedudukan Anak; Perencanaan Perlindungan Anak; Pelaksanaan Perlindungan Anak; Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Perwalian; Pengasuhan dan Pengangkatan Anak; Sistem Informasi Data; Pelaporan; Pendanaan; Larangan; Larangan; Sanksi Adminsitratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Tani
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pemberdayaan kelembagaan tani dan tuntutan perkembangan lingkungan strategis, perlu dilakukan Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Tani, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Tani.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Penumbuhan kelembagaan tani berupa Kelompok dimulai dari kelompok tradisional/ organisasi sosial yang sudah ada dimasyarakat. Penumbuhan Kelompok sebagaimana dimaksud dari, oleh, dan untuk pelaku utama yang mempunyai kepentingan dan/atau kebutuhan yang sama dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya. Persyaratan penumbuhan kelompok yaitu sebagai berikut :
a. adanya kesamaan tempat tinggal atau domisili;
b. kesamaan hamparan;
c. kesamaan usaha dengan cakupan paling banyak dalam satu kawasan wilayah desa;
d. untuk usaha tebu rakyat mencakup wilayah Daerah;
e. jumlah anggota kelompok paling sedikit 20 (dua puluh) orang;
f. telah melaksanakan kegiatan sesuai bidangnya dan mendapatkan penumbuhan dan pengembangan petugas penyuluh paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir sebelum pengajuan penumbuhan kelompok.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2016.
15 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat