Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2012 No.5/TLD No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Semakin bertambahnya jumlah penduduk dan adanya perubahan pola konsumsi masyarakat di Daerah menimbulkan bertambahnya volume jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam sehingga keberadaan sampah tersebut perlu dikelola sebaik-baiknya. Pengelolaan sampah mencakup berbagai aspek yang sangat komplek sehingga perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari huku sampai hilir agar dapat terselenggara secara aman bagi lingkungan
Dasal Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 18 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pengelolaan sampah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 5 Tahun 2012
PEMBENTUKAN DESA BOGOR BARU, DESA PERMU BAWAH KECAMATAN KEPAHIANG, DESA SIDO REJO, DESA BANDUNG JAYA KECAMATAN KABAWETAN, DESA TALANG BABATAN, DESA BAYUNG, DESA SUNGAI JERNIH KECAMATAN SEBERANG MUSI, DESA LANGGAR JAYA, DESA CINTA MANDI BARU KECAMATAN BERMANI ILIR, DESA WARUNG POJOK KECAMATAN MUARA KEMUMU KABUPATEN KEPAHIANG
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Bogor Baru, Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang, Desa Sido Rejo, Desa Bandung Jaya Kecamatan Kabawetan, desa Talang babatan, Desa Bayung, Dsa Sungai Jernih Keecamatan Seberang Musi, Desa Langgar Jaya, Desa Cinta Mandi Baru Kecamatan Bermani Ilir, Desa Warung Pojok Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat maka dipandang perlu melakukan kebijakan pembentukan desa baru sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat;
b.
bahwa dengan terpenuhi persyaratan pembentukan desa seperti yang termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, maka dapat dibentuknya desa baru;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. UU NRI Pasal 18 Ayat (6)
2. UU No 39 Tahun 2003
3. UU No 32 Tahuh 2004
4. UU No. 33 tahun 2004
5. UU No. 25 tahun 2009
6. PP No. 72 taun 2005
7. PP No. 58 tahun 2005
8. PP No. 38 tahun 2007
9. Permendagri No. 13 tahun 2006
10. Permendagri No. 28 tahun 2006
11. Perda Kabupaten Kepahyang No. 4 tahun 2008
12. Perda Kabupaten Kepahyang No. 5 tahun 2008
1. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Desa:
a. Desa Bogor Baru Kecamatan Kepahiang.
b. Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang.
c. Desa Sido Rejo Kecamatan Kabawetan.
d. Desa Bandung Jaya Kecamatan Kabawetan.
e. Desa Talang Babatan Kecamatan Seberang Musi.
f. Desa Bayung Kecamatan Seberang Musi.
g. Desa Sungai Jernih Kecamatan Seberang Musi,
h. Desa Langgar Jaya Kecamatan Bermani Ilir.
i. Desa Cinta Mandi Baru Kecamatan Bermani Ilir.
j. Desa Warung Pojok Kecamatan Muara Kemumu.
2. Desa Persiapan yang tidak dimekarkan agar dikembalikan ke desa induknya masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2012/NO.5, TLD NO.86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
DIKOTA PAREPARE
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kewenangan
Pemerintah Daerah sesuai dengan UndangUndangn
Nomor 32 Tahun 2004 khususnya
dibidang Perhubungan, maka perlu mengatur
ketentuan-ketentuan mengenai Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan; bahwa seiring dengan Perkembangan Daerah, serta
bertambahnya jumlah jalan baru dan tingkat
kepadatan arus lalu lintas, maka perlu dilakukan
pengaturan terhadap system Lalu lintas dan
Angkutan Jalan, untuk mewujudkan keamanan,
keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlaku
lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka
mendukung Pembangunan ekonomi dan
Pengembangan wilayah Kota Parepare.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah berkali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
3. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintahan Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis 3 Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
10. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Parepare
11. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare 2011-2031
PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
DIKOTA PAREPARE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2012.
57 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan
kemandirian daerah;
bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi
daerah;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 4
Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan sudah tidak
sesuai lagi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989;
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004;
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pajak Penerangan Jalan
yang meliputi
Nama, Objek,Subjek Dan Wajib Pajak,
Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak,
Wilayah Pemungutan,
Masa Pajak Dan Saat Terutang Pajak,
Penetapan Dan Pemungutan Pajak,
Surat Tagihan Pajak,
Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan,
Keberatan Dan Banding,
Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan
Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif,
Kelebihan Pembayaran,
Kedaluwarsa Penagihan Pajak,
Pembukuan Dan Pemeriksaan,
Insentif Pemungutan,
Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian,
Sengketa Pajak,
Ketentuan Khusus,
Ketentuan Penyidikan dan
Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan
Jalan dicabut.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 05 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2012 Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Pulau Morotai
ABSTRAK:
Keberadaan Perusahaan Daerah bagi suatu daerah merupakan salah satu kebutuhan utama dalam memacu serta menggerakkan roda ekonomi di daerah guna mewujudkan kemandirian Daerah untuk dapat mengantisipasi era perdagangan global dalam suasana otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab dengan orientasi kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pembukaan lapangan kerja. Urgensi keberadaan Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud, maka dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah Kabupaten Pulau Morotai dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; PP No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 20 Tahun 2001; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 3 Tahun 1986; Permendagri No. 4 Tahun 1990; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Keputusan Mendagri No. 73 Tahun 1967; Keputusan Mendagri No. 53-68 Tahun 1981; Keputusan Mendagri No. 29 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Pulau Morotai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Nama dan Kedudukan Perusahaan Daerah, Visi dan Misi, Tujuan dan Fungsi, Bidang Usaha, Modal Perusahaan Daerah, Pemindahan/Pengalihan Saham, Rapat Umum Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Organisasi dan Manajemen Perusahaan Daerah, Pertanggungjawaban dan Tuntutan Ganti Rugi, Tahun Buku, Penetapan Penggunaan dan Pembagian Laba, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pembubaran dan Likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2012.
23 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ASAHAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2012
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2012 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangak peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta sebagai tindak lanjut dari perlaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu dilakukan penataan kembali terhadap Organisasi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
UU No.6 Tahun 1990; UU No. 43 Tahun 1990; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007;PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 159 Tahun 2000; Perda No. 21 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN MARGA PUNDUH DAN WAY KHILAU DI KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat