Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Penerangan Jalan yang meliputi Nama, Objek,Subjek Dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak Dan Saat Terutang Pajak, Penetapan Dan Pemungutan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan, Keberatan Dan Banding, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan Pajak, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Sengketa Pajak, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat