pengawalan dan pedampingan kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2020/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengawalan dan Pendampingan Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan pendegahan terjadinya penyimpanan yang berpotensi menimbulkan Kerugian Negara/Daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahuj 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2019; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda No.8 Tahun 2011; Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia No.7 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Jaksa Agung No. KEP-059/A/JA/03/2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengawalan dan Pendampingan Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang Maksud dan tujuan, pelaksanaan, sosialisasi dan pengajuan permohonan, pencegahan/preventif; koordinasi dan diskusi, monitoring evaluasi, pelaporan, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2019
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2019 Nomor 368
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa sebagai upaya untuk mensinergikan pelaksanaan pembangunan Desa agar lebih terintegrasi, terarah dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Halmahera Tengah; untuk lebih meningkatkan efesiensi, efektivitas dalam mendukung pemberdayaan masyarakat serta untuk menjamin keberlangsungan pembangunan di desa secara tertib, transparan dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakat dan pemberdayaan masyarakat agar berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun anggaran 2019.
UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 20 tahun 2018; Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 8 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
5 Halaman; Lampiran: 13 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2022 No.3/TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab dalam melindungi masyarakatnya melalui penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dan menjamin pemanfaatan dan pelestarian hewan dalam rangka mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal, serta terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di daerah, diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. perencanaan;
b. kawasan;
c. Peternakan;
d. Kesehatan Hewan;
e. Kesehatan Masyarakat Veteriner dan kesejahteraan hewan;
f. Otoritas Veteriner;
g. pemberdayaan peternak dan usaha di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
h. penelitian dan pengembangan;
i. pembiayaan; dan
j. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
64 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Lintas Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelestarian sumberdaya alam khususnya hutan, perlu perlindungan dan pemanfaatan hasil hutan kayu sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat dengan memperhatikan kelangsungan potensi dan daya dukung agar terpelihara dan terjaga fungsi hutan ;
b. bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah jucnties Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Propinsi Sebagai Daerah Otonom, maka dipandang perlu mengatur Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Lintas Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950,Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingklat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, perizinan, retribusi, uang perangsang, pembagian hasil retribusi, penyidikan, ketentuan pidana, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2004.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 3, LL SETKAB : 4 HLM
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Optimalisasi Pengumpulan zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Melaui Badan Amil zakat Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL – PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM – TIRTA PINANG
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan peran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang dalam kemampuan pelayanan penyediaan air minum bagi masyarakat Kota Pangkalpinang, perlu dilakukan upaya peningkatan sumber penyediaan air minum sehingga Pemerintah Kota Pangkalpinang perlu melakukan penyertaan modal.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 15 Tahun 2000; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 16 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Maksud dan tujuan, prinsip penyertaan modal, penyertaan modal, tata cara penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, pembagian keuntungan (laba), pengawasan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2016.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Retribusi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta peraturan teknis pelaksanaannya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka perlu meninjau kembali dan mengevaluasi Peraturan Daerah kota Palembang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Retribusi Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil. Dalam rangka tertib adminstrasi retribusi pelayanan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, perlu dilakukan pengaturan biaya pelayanan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 31 Tahun 1998; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Keppres No. 88 Tahun 2004; Kepmendagri No. 15 Tahun 1996; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, penggolongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, biaya dan besarnya tarif, masa retribusi dan saat retribusi terutang, wilayah kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan, dan bebas retribusi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2009.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Retribusi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta peraturan teknis pelaksanaannya
Hal-hal yang bersifat teknis yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannnya ditetapkan oleh Walikota.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa Rumah Potong Hewan mempunyai peran yang sangat penting dalam rangka menjamin kualitas pemotongan hewan dan penanganan daging hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH); dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah, dengan demikian Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dan Perubahannya perlu dicabut dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan l embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3845) ;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Taman 2004 Nomor 53, Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antaia Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 5019);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembarar Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomoi 4737);
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai, Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2001 Nomor 6);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
3. GOLONGAN RETRIBUSI
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF
6. STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
7. WILAYAH PEMUNGUTAN
8. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
9. PENETAPAN RETRIBUSI
10. PEMUNGUTAN RETRIBUSI
11. TATA CARA PEMBAYARAN
12. TATA CARA PENAGIHAN
13. SANKSI ADMINISTRASI
14. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
15. KEDALUWARSA PENAGIHAN
16. PEMERIKSAAN
17. INSENTIF PEMUNGUTAN
18. KETENTUAN PIDANA
19. PENYIDIKAN
20. KETENTUAN PERALIHAN
21. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2011.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3, TLD NO.281
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu dilakukan
penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan
standar akuntansi dan sistem akuntansi pemerintah dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efisien,
efektif dan bertanggungjawab.
memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual Pada Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyesuaian
untuk meninjau dan mengubah kedua kalinya atas ketentuan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang
diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara .
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara .
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah .
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan .
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan .
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
- 4 -
2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual Pada Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
ERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR
13 TAHUN 2006 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
ERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR
13 TAHUN 2006 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH
34
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat