Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2012/NO.2 SERI C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Pajak Daerah, Dan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemakaian Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memanfaatkan tanah milik dan/atau yang dikuasai/dikelola oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan perkembangan perekonomian, pembangunan dan kebutuhan di daerah serta meningkatkan pelayanan Izin Pemakaian Tanah kepada masyarakat, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 1 Tahun 1997 tentang Izin Pemakaian Tanah;
b. bahwa sehubungan dengan perkembangan pelayanan Izin Pemakaian Tanah dan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 1 Tahun 1997 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Pemakaian Tanah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5188);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Nomor 362);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 92 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
15. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 14 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 13);
17. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya 2014-2034 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
18. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 18 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 16).
Tujuan ditetapkannya peraturan daerah ini adalah dalam rangka tertib administrasi pemanfaatan tanah serta sebagai bentuk pengendalian atas pemakaian tanah milik dan/atau dikuasai Pemerintah Daerah oleh pihak lain;
Pemakaian tanah diizinkan kepada pihak yang memerlukan atau yang senyata-nyata menguasai baik perorangan maupun badan, sepanjang tidak dipakai sendiri oleh Pemerintah Daerah, meliputi pemakaian dalam bentuk menaruh pada, didalam, diatas, melintas atau menembus tanah;
Setiap orang Warga Negara Indonesia atau badan yang akan memakai tanah harus terlebih dahulu memperoleh IPT dari Walikota, Kewenangan Walikota dilimpahkan kepada Kepala Dinas;
Pelayanan Pemakaian Tanah meliputi pelayanan pemberian IPT dan pelayanan selain pemberian IPT;
IPT yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku, dengan ketentuan setelah masa berlaku IPT tersebut berakhir harus melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 1 Tahun 1997 tentang Izin Pemakaian Tanah (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1997 Nomor 1/B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan merupakan syarat penting dalam upaya menjamin kelestarian fungsi Lingkungan Hidup;
Untuk meningkatkan upaya pengendalian Usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif pada Lingkungan Hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan, dan memberikan kepastian hukum dalam Usaha dan/atau Kegiatan diperlukan peraturan yang dapat dijadikan pedoman dan dasar hukum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2012; PermenLH No. 11 Tahun 2011; PermenLH No. 15 Tahun 2011; PermenLH No. 5 Tahun 2012; PermenLH No. 16 Tahun 2012; PermenLH No. 2 Tahun 2013; PermenLH No. 8 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Izin Lingkungan, meliputi: Asas dan Tujuan; Dokumen Lingkungan; Penilaian Amdal, Pemeriksaan UKL-UPL dan Persetujuan SPPL; Izin Lingkungan; Penerbitan Izin; Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Ketentuan lebih lanjut tentang tata laksana penilaian dan pemeriksaan dokumen Amdal; tahapan pemeriksaan UKL-UPL; penyusunan SPPL, dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; tata cara penyediaan dana penjaminan; pelaksanaan pembinaan dan pengawasan; Tata Cara Pengenaan Sanksi administrasi, diatur dengan Peraturan Walikota.
12 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Bahwa potensi Ekonomi Kreatif yang ada di Kabupaten Sanggau belum dikembangkan secara optimal sehingga belum memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sanggau.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.25 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.3 Tahun 2014, UU No.7 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, Perpres No.98 Tahun 2014, Permendagri No.9 Tahun 2014, Permendagri No.83 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Sektor Industri Kreatif; Perlindungan ekonomi Kreatif; Pengembangan ekonomi Kreatif; Pelaksanaan dan Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif; Kemitraan dan Jaringan Usaha; Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
14 halaman dan 9 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3, TLD NO. 352
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
: a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan
Yang Maha Esa dan merupakan generasi penerus
bangsa di masa yang akan datang, sehingga perlu
mendapat perlindungan terhadap kelangsungan hidup,
tumbuh dan berkembangnya;
b. bahwa masih banyak anak yang perlu mendapat
perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan,
eksploitasi, penelantaran dan/atau perlakuan salah di
Daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah Penyelenggaraan
Perlindungan anak merupakan urusan wajib
Pemerintah Daerah.
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat
II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indionesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan
Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 101);
Ruang lingkup penyelenggaraan perlindungan anak
meliputi:
a. pencegahan;
b. pengurangan risiko; dan
c. penanganan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2017.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIJUNJUNG NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN DAN PROSEDUR PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Prosedur Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung perlu diubah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun
2009
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIJUNJUNG NOMOR 31 TAHUN
2016 TENTANG PEDOMAN DAN PROSEDUR PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PEMERINTAH DARAH KABUPATEN SIJUNJUNG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat