PENJUALAN HASIL BONGKARAN BANGUNAN ATAU BANGUNAN YANG AKAN DIBANGUN KEMBALI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2019/NO.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penjualan Hasil Bongkaran Bangunan atau yang Akan Dibangun Kembali
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah sehingga dapat dioptimalkan seluruh potensi barang milik daerah pada berbagai bentuk dan fungsinya, maka perlu dilakukan pemindahtanganan dengan cara penjualan secara transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 337 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penjualan Barang Milik Daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penjualan Basil Bongkaran Bangunan atau Bangunan yang Akan Dibangun Kembali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2018 Peraturan Bupati Boyolali Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud,Tujuan, dan Ruang Lingkup; Tata Cara Penjualan, Mekanisme Pemanfaatan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR PENGELOLAAN
BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan tertib administrasi dan efektivitas pengelolaan barang milik daerah perlu menyusun standar operasional dan prosedur pengelolaan barang milik daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 .Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sampang Nomor 78 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai Standar Operasional dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah; memuat: ketentuan umum; mekanisme dan prosedur; Mekanisme dan prosedur pengelolaan BMD dalam Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Standar operasional dan prosedur perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. Standar operasional dan prosedur penggunaan;
c. Standar operasional dan prosedur pemanfaatan;
d. Standar operasional dan prosedur pengamanan dan pemeliharaan;
e. Standar operasional dan prosedur penilaian;
f. Standar operasional dan prosedur pemindahtanganan;
g. Standar operasional dan prosedur penghapusan;
h. Standar operasional dan prosedur penatausahaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
jumlah 17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 63 Tahun 2019
PENJUALAN PERALATAN MESIN DAN ASET TETAP LAINNYA KONDISI RUSAK BERAT-BOYOLALI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2019/NO.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penjualan Peralatan Mesin dan Aset Tetap Lainnya Dalam Kondisi Rusak Berat
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib Pengelolaan Barang Milik
Daerah sehingga dapat dioptimalkan seluruh potensi Barang Milik Daerah pada berbagai bentuk dan
fungsinya, maka perlu dilakukan pemindahtanganan dengan cara penjualan secara transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 337 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penjualan Barang Milik Daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penjualan Peralatan Mesin dan Aset Tetap Lainnya Dalam Kondisi Rusak Berat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun
2018 Peraturan Bupati Boyolali Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Tata Cara Penjualan, Mekanisme Penjualan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai No. 63 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 63 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Kios Dan Los Pedagang Pasar Flamboyan Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah selesainya pembangunan kembali pasar flamboyan, maka perlu diatur pemanfaatan kios dan los pedagang pasar flamboyan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Permendagri No. 112 Tahun 2007, Permendag No. 53/M-DAG/Per/12/2008, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 4 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Kewajiban Dan Larangan, Tata Cara Pemanfaatan Kios Dan Los Pedagang, Sanksi Administrasi, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
6 halaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 63, BN.2020/No.870, kemendagri.go.id : 9 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 63 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan, Pemeliharaan dan Penganggaran Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan mengoptimalkan pengadaan barang serta meningkatkan keterpaduan sistim perencanaan kebutuhan, pemeliharaan dan penganggaran Barang Milik Daerah, maka perlu mengatur Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan, Pemeliharaan dan Penganggaran Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan, Pemeliharaan Dan Penganggaran Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2016;
Perturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang tata cara penyusunan rencana kebutuhan, pemeliharaan dan penganggaran Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang meliputi maksud dan tujuan, perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan barang, serta penganggaran kebutuhan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2017.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 63 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2022 Nomor 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemanfaatan Rumah Dinas
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 477 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Gresik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemanfaatan Rumah Dinas
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentangPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dałam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Gresik;
12. Peraturan Bupati Gresik Nomor 66 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik;
mengatur tentang tata cara pemanfaatan rumah dinas yang memuat pemanfaatan, tata cara penghunian rumah dinas di daerah, dan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
mencabut Peraturan Bupati Gresik Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemanfatan Rumah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat