Dewan Sumber Daya Air Nasional - Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah
2023
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 23, jdih.setneg.go.id : 2 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2022.
Keppres ini menetapkan mengenai keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah yang terdiri atas Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Papua Barat, dan Gubernur Maluku. Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah ditetapkan untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keppres ini, bersumber dari APBN Kementerian PUPR.
Lampiran file: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2000
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 2;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KOMISI DAERAH DISABILITAS
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Komisi Daerah Disabilitas.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2 Undang-_Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan · Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor · 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 144);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pelayanan bagi
Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi· Selatan Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 289);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2018 Nomor 6).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III : TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV : ORGANISASI
BAB V : PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI : MEKANISME KERJA
BAB VII : PERTANGGUNG JAWABAN
BAB VIII : PENDANAAN
BAB IX : KETENTUAN PERALIHAN
BAB X : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Serang Tahun 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian perencanaan pembangunan tahunan dengan perkembangan dalam tahun berjalan sebagimana ketentuan dalam Pasal 342343 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, maka perlu disusun dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
UU No 15 Th 2004; UU No 25 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 17 Th 2007; UU No 32 Th 2007; UU No 12 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 38 Th 2007; PP No 8 Th 2008; Permendagri No 54 Th 2010; Perda Kota Serang No 2 Th 2009; Perda Kota Serang No 6 Th 2011; PerdaKota Serang No 8 Th 2014 yg telah diubah dg Perda Kota Serang No 1 Th 2016; Perda Kota Serang No 7 Th 2016; Perda Kota Serang No 5 Th 2017; Perwal Kota Serang No 46 Th 2017; Perwal Kota Serang No 73 Th 2017.
1. Ketentuan Umum; 2. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 3. Ruang Lingkup Perubahan RKPD Kota serang Tahun 2018; 4. Pelaksanaan Perubahan RKPD Kota Serang Tahun 2016; 5.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang pengelolaan Taman Wisata Kerajaan Sriwijaya, Museum Negeri Sumatera Selatan dan Taman Budaya Sriwijaya, maka perlu di bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat No. 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No.5 Tahun 2017; PP No. 66 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 81 Tahun 2016.
Dalam Pergub ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Pembentukan,Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Keuangan, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 24 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Forum Koordinasi Taruna Siaga Bencana Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 24 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Operasional Penegakan Peraturan Daerah dan Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan kondisi daerah yang
kondusif dalam arti terselenggaranya ketentraman
masyarakat dan ketertiban umum serta penegakan
peraturan daerah perlu kiranya ditingkatkan kinerja
aparat Ketentraman masyarakat dan Ketertiban Umum
dan Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan
tugasnya;
b. bahwa agar pelaksanaan tugas aparat ketentraman
masyarakat dan ketertiban umum dan Satuan Polisi
Pamong Praja di Kota Denpasar dapat berdaya guna
dan berhasil guna secara optimal perlu ada petunjuk
teknis operasional sebagai acuan;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2008
Pasal 3 Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
Pasal 6 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Kabupaten Tanggamus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat