PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGAR
2021
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 2, BN. 2021 No. 250, jdih.bkn.go.id
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperlancar dan menyeragamkan
pelaksanaan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil, seleksi
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,
seleksi sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karier,
dan seleksi selain ASN dengan metode Computer Assisted
Test Badan Kepegawaian Negara, perlu disusun prosedur
penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer
Assisted Test Badan Kepegawaian Negara;
b. bahwa Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 50
Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi
dengan Metode Computer Assisted Test Badan
Kepegawaian Negara tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Prosedur
Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer
Assisted Test Badan Kepegawaian Negara;
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 309, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5999);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6264);
5. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan
Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun
2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri
Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1377);
7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun
2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 118)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1332);
8. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1728);
Ketentuan Umum; Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN; Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Mencabut Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2019 tentang
Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer
Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1779)
32 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGAR
2021
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 1, BN. 2021 No. 67, jdih.bkn.go.id
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan
pemberian, pemotongan, dan penghentian pembayaran
tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan
Kepegawaian Negara, beberapa ketentuan dalam
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan
Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sudah tidak
sesuai dengan perkembangan kebutuhan sehingga perlu
diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Kepegawaian Negara tentang Perubahan atas
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan
Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
6. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2017 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 267);
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi
Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 138
8. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri
Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1861);
9. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun
2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan
Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 912);
10. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1728);
11. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional
Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1730);
12. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Badan Pertimbangan Kepegawaian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nom
Mengubah a. ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 2, b. Pasal 19 ayat (3)
Menghapus Pasal 20
Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) Pasal
baru yakni Pasal 24A
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Mengubah n Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian,
Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 330)
8 halaman
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2020
Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara selaku Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor 03/KEP /1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 32, BN.2020/No.1731, peraturan.go.id: 14 hlm
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Uraian Fungsi Organisasi serta Tugas Subkoordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 30, BN.2020/No.1729, peraturan.go.id: 92 hlm
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Tugas Koordinator dan Subkoordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 26, BN.2020/No.1553, jdih.bkn.go.id : 45 hlm.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat