Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk karena Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara bertanggung jawab melindungi segenap warganya dengan tujuan untuk memberikan perlindungan atas kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan terhadap bencana dalam rangka terwujudnya kesejahteraan umum.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1961; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 29 Tahun 1980; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Asas, Prinsip dan Tujuan; Tanggung Jawab dan Wewenang; Partisipasi Masyarakat, Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Kerjasama; Sumber dan Pengelolaan Dana Penanggulangan Bencana; Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi; Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 75 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DASAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan kebijakan desentralisasi dibidang pendidikan, pemerintah daerah berwenang dalam
penyelenggaraan pendidikan;
b. bahwa wewenang penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan menurut norma-norma kependidikan, mengacu pada sistem pendidikan nasional dan berpedoman pada program pembangunan nasional;
c. bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat belajar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010
BAB II VISI, MISI, DAN TUJUAN
BAB III KEWAJIBAN DAN HAK WARGA KABUPATEN,ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH
BAB IV JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3, TLD NO.38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una pada Perusahaan Daerah Kabupaten Tojo Una-una Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah diharapkan agar dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan perekonomian daerah sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang berdaya guna dan berhasil guna secara nyata, dinamis, dan bertanggung jawab; bahwa dalam rangka tercapainya tujuan Perusahaan Daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, perlu memperkuat permodalan Perusahaan Daerah dengan melaksanakan Penyertaan Modal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una pada Perusahaan Daerah Kabupaten Tojo Una-una Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2006; Perda Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang upaya meningkatkan kemampuan operasional Perusahaan Daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan masyarakat serta untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja di daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una telah melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2015.
6 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sumba TImur Tahun 2015 Nomor 28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang mempengaruhi pergeseran asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran jenis belanja kegiatan antar unit organisasi SKPD, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentangl Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2015
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004: UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda Kab. Sumba Timur No. 1 Tahun 2005; Perda Kab. Sumba Timur No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Sumba Timur No. 1 Tahun 2010; Perda Kab. Sumba Timur No. 8 Tahun 2014; Perda Kab. Sumba Timur No. 1 Tahun 2015
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan N0.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol dipandang perlu untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 1962, Perpres No. 74 Tahun 2013, Permendag No. 43/MDAG/PER/9/2009, Permen Peridustrian No. 71/MIND/PER/7/2012, Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan, Usaha, Perusahaan, Perdagangan, Importir Terdaftar Minuman Beralkohol, Minuman Beralkohol, Minuman Tradisional Beralkohol, Pengedaran Minuman Beralkohol Penjualan Minuman Beralkohol, Distributor, Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Sub Distributor, Penjual Langsung Minuman Beralkohol, Pengecer Minuman Beralkohol, Supermarket, Hipermarket, Hotel, Restoran, Bar, Pub dan Klab Malam, Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol, Sekolah, Objek SIUP-MB, Subjek SIUP-MB, Penyidikan, Penyidik, Penyisik Pegawai Negeri Sipil, Lengkap, Valid; Maksud dan Tujuan; Penggolongan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol; Prosedur Perizinan; Pembuatan, Penjualan dan Penyimpanan Minuman Beralkohol; Pengawasan dan Pelaporan; Sanksi dan Penyidikan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2015.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2015
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2015 NOMOR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja kegiatan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran 2014 harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2015 maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2015;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perubahan APBD tahun anggaran 2015 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; dan Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Pembangunan Daerah Kota Baubau merupakan bagian Pembangunan Nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat seluruhnya yang merata baik material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu potensial Pembangunan Nasional adalah usaha sektor informal, tercakup didalamnya pedagang kaki lima, maka perlu memperoleh jaminan termasuk perlindungan, pembinaan dan pengaturan dalam melakukan usaha agar berdayaguna dan berhasil guna serta meningkatkan kesejahteraannya. dalam rangka mewujudkan kota Baubau yang tertib, aman, maju, popular, indah, dan lancar perlu adanya pengaturan tentang Pedagang Kali Lima. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; Permendagri No. 41 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup dan tujuan, penataan PKL, serta hak, kewajiban dan larangan. Diatur juga mengenai pemberdayaan PKL, pembinaan dan pengawasan, Monitoriing, Evaluasi dan Pelaporan, dan Pendanaan. Selain itu diatur juga mengenai sanksi administratif, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Surakarta TA 2014;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; Perda Kota SUrakarta No 7 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 9 Tahun 2013; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang laporan keuangan dan lampiran-lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2015.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan administrasi kependudukan merupakan salah satu upaya untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh Penduduk di Kabupaten Jembrana;
b. bahwa telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maka Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu ditinjau kembali ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2012.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 210
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 06 Tahun 2007 Tentang Organisasi pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. berdasarkan ketentuan Pasal 158 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 06 Tahun 2007 tentang Organisai Pemerintah Desa sudah tidak sesuai dan harus dicabut;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 10 Tahun 2004
4.UU No. 6 Tahun 2014
5.PP No. 43 Tahun 2014
6.PP No. 60 Tahun 2014
7.PP No. 62 s/d 69 Tahun 2005
8.PP No. 25 s/d 61 Tahun 2005
Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 06 Tahun 2007 tentang Organisasi Pemerintah Desa beserta Peraturan Pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
2
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat