Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Tanjung Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, perlu mengatur jenjang nilai pengadaan barang dan I jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Tanjung Kabupaten Tabalong ;bahwa berdasarkan dimaksud dalam huruf pertimbangan sebagaimana a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tabalong.
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10
Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang Dan/Atau JAsa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Tantung Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jayapura No. 7 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menetapkan batas minimum kapitalisasi (capitalization threshold) sebagai dasar pembebanan belanja modal maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 01/KM.12/2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Walikota Jayapura Nomor 59 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai maksud dan tujuan, pengeluaran dikapitalisasi, pengeluaran tidak dikapitalisasi, batas minimum kapitalisasi aset tetap dan pencatatan barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a.
bahwa seiring peningkatan kepadatan
jumlah penduduk dan perkembangan
aktivitas ekonomi, sosial dan budaya
masyarakat membutuhkan Bangunan
Gedung yang fungsional dan memiliki
keandalan teknis Bangunan guna
menjamin aspek keselamatan,
kesehatan, dan kenyamanan serta
kemudahannya sehingga perlu
adanya kebijakan penyelenggaraan
Bangunan Gedung dengan
memperhatikan kondisi dan
karateristik Daerah serta
kesesuaiannya dengan rencana tata
ruang wilayah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada
huruf a Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 7
Tahun 1991 tentang Bangunan di
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga dipandang sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan dan
keadaan serta perkembangan
Peraturan Perundang-undangan
sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 30/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 06/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 25/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 24/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 11Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan wujud fisik hasil pekerjaan
konstruksi yang menyatu dengan tempat
kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di
atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang
berfungsi sebagai tempat manusia melakukan
kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal,
kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial,
budaya, maupun kegiatan khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
Mencabut Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 7
Tahun 1991 tentang Bangunan di Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Salatiga
Semua peraturan pelaksanaan di bidang Bangunan Gedung
sepanjang tidak bertentangan atau belum diadakan yang
baru berdasarkan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap
berlaku.
151 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Pada Perusahaan Daerah Air Minum Sampit
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan air minum kepada masyarakat, maka dipandang perlu menyediakan/menambah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
BENTUK DAN SUMBER PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL;
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VI
PELAPORAN;
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII
S A N K S I;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 07 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 110
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2013.
Dasar hukum Peraturan ini antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006.
Peraturan daerah ini memiliki 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2013.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2013
11 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilih wajib
menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah
(RPJM) Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5
Tahun 2009; Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 24 Tahun
2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP RPJM Daerah;
BAB III
SISTEMATIKA;
BAB IV
ISI DAN URAIAN RPJM DAERAH;
BAB V
PENGENDALIAN DAN EVALUASI;
BAB VI
PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai diberlakukan, maka
Peraturan Bupati tentang RPJMD Tahun 2012-2016
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tata Kearsipan Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Reformasi Birokrasi Di Lingkungan pemerintahkota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwaberdasarkanperaturanmenteripendayagunaanaparatur Negaradanreformasibirokrasinomor30tahun 2012tentang Pedomanpengusulan,Penetapan, Danpembinaan Reformasi Birokrasi Pada Pemerintah Daerah Serta Dalam Rangka Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, Maka Perlu Disusun Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Yang Terintegrasi;
Bahwa Sebagai Tindak Lanjutsuratgubernurpropinisi Kalimantan Timur Nomor: 066/9115/Org Tanggal 31 Oktober 2012 Tentang Penunjukan Pemerintah Kota Samarinda Sebagai Pilot Project Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Tahun 2013 Serta Sesuai Persetujuan Walikota Samarinda Melalui Telaahan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Samarinda Nomor: 061/789/ Org.3/2013 Tanggal 19nopember 2012, Perlu Menetapkan Pedoman Reformasi Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.14 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; PERPRES RI No.81 Tahun 2010; PERPRES RI No.5 Tahun 2010; PeraturanMenteriPendayagunaanAparaturNegaradan Reformasi Birokrasi No.20 Tahun 2010; PeraturanMenteriPendayagunaanAparaturNegaradanReformasiBirokrasi No.30Tahun 2012;
PERDA Kota Samarinda No.7 Tahun 2011; PERWALI Samarinda No.11 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Samarinda Tentang Pedoman reformasi Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidanaKorupsi(LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun1999Nomor 140,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor3874)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2001 Nomor134,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4150);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 4844);
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat