Badan Layanan Umum;Pengadaan Barang/Jasa
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2013/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Tanjung Kabupaten Tabalong
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, perlu mengatur jenjang nilai pengadaan barang dan I jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Tanjung Kabupaten Tabalong ;bahwa berdasarkan dimaksud dalam huruf pertimbangan sebagaimana a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tabalong.
- Undang Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10
Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010.
- Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang Dan/Atau JAsa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Tantung Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
- 7 Halaman
|