PEMBENTUKAN - PERUSAHAAN - DAERAH - BANK PERKREDITAN RAKYAT - TANJUNG JABUNG
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2002/NO.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANJUNG JABUNG NOMOR 11 TAHUN 1997 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT TANJUNG JABUNG
ABSTRAK:
Deregulasi dibidang Perbankan dan dalam upaya menggerakkan kegiatan usaha ekonomi lemah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanjung Jabung
UU No.7 Tahun 1965 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1956; UU No.22 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999; dan Perda No.11 Tahu 1997.
Pendirian dan Tempat Kedudukan; Azas, Maksud dan Tujuan; Tugas dan Usaha; Modal; Pengurusan dan Pegawai; Dana Pensiunan dan Tunjangan Hari Tua; Rencana Kerja dan Anggaran; Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; TanggungJawab dan Tuntutan Ganti Rugi; Kerjasama; Pembinaan; dan Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2010
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Purbahusada Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan Perusahaan Daerah Purbahusada Purbalingga yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 secara ekonomi sudah tidak prospektif dan saat ini tidak menjalankan usahanya lagi, sehingga Perusahaan Daerah Purbahusada Purbalingga perlu dibubarkan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 57 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Purbahusada Purbalingga, pembubaran Perusahaan Daerah Purbahusada Purbalingga ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Purbahusada Purbalingga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini membubarkan Perusahaan Daerah Purbahusada Purbalingga yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Purbahusada Purbalingga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2010.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 20 Tahun 2016
peraturan bupati tabanan - Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2011 tentang Penunjukkan Kelas-Kelas Pasar Daerah di Kabupaten Tabanan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2011 tentang Penunjukkan Kelas-Kelas Pasar Daerah di Kabupaten Tabanan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya aktivitas pasar di Kabupaten Tabanan, maka dipandang perlu mentediakn fasilitas pasar;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2011 tentang Penunjukkan Kelas-Kelas Pasar Daerah di Kabupaten Tabanan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2011 tentang Penunjukkan Kelas-Kelas Pasar Daerah di Kabupaten Tabanan sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas PeraturanBupati Nomor 38 Tahun 2011 entang Penunjukkan Kelas-Kelas Pasar Daerah di Kabupaten Tabanan
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Pearturan Nomor 2 Tahun 2011;
5. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2011 ;
6. Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016.
Mengubah:
Ketentuan angka 3 huruf a pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
1. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2011 ;
2. Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan Untuk Penduduk Kabupaten Pangandaran Yang Merupakan Peserta BPJS Dan Penduduk Miskin Yang Belum Menjadi Peserta BPJS Di RSUD Pandega Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tegal Gotong Royong (PD BPR Bank TGR)
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong (PD BPR BANK TGR) dalam penerapannya terdapat ketentuan-ketentuan yang tidak sejalan dengan perkembangan operasional industri perbankan, sehingga perlu dilakukan perubahan dan disesuaikan; bahwa dengan telah ditetapkannya produk peraturan perundang-undangan terbaru di bidang jasa keuangan telah mempengaruhi penyelenggaraan manajemen PD BPR Bank TGR, sehingga pengaturan pengelolaannya perlu diselaraskan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong (PD BPR Bank TGR)
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan bupati ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan perusahaan daerah bank perkreditan rakyat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2015.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 19 Tahun 2009 dicabut.
58 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 20 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perusahaan Daerah Panunjung Tarung Kuala Kapuas Tahun Anggaran 2006.
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten
Kapuas Dan Untuk Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat, Perlu
Kiranya Untuk Menyertakan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik
Daerah Kabupaten Kapuas, Yang Dalam Hal Ini Perusahaan Daerah
Panunjung Tarung Kuala Kapuas;
B. Bahwa Untuk Maksud Tersebut Diatas, Ditetapkan Dengan Peraturan
Bupati Kapuas.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri R ( Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Ri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2006.
Peraturan Bupati Kapuas Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perusahaan Daerah Panunjung Tarung Kuala Kapuas Tahun Anggaran 2006.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2006.
2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Purbalingga Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Kabupaten Purbalingga, maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Kabupaten Purbalingga sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Dan Perusahaan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Dan Perusahaan Lainnya, maka untuk penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2004,Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Purbalingga Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp500.000.000,00 sehingga penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Purbalingga yang semula Rp4.270.000.000,00 menjadi Rp4.770.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu No. 20 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Banjarnegara No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Mengubah :
PERDA Kab. Banjarnegara No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
PERDA Kab. Banjarnegara No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
PERDA Kab. Banjarnegara No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
penyertaan modal - penyertaan modal kepada perusda
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD Kab. Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 28, TLD Kab.Banjarnegara Nomor 229
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka penambahan modal kepada PT Bank Jateng mendasarkan sharing kepemilikan modal hasil penarikan kredit macet aset manajemen unit , sisa laba ditahan dan dari cadangan umum, maka Peraturan daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepadaPerusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 tahun 2011 tentang Penyertaan Modal perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Dasar Hukum Perda adalah sebagai berikut:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 6 Tahun 1969; UU Nomor 7 Tahun 1992; UUNomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011;UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; Perda Prov. Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Perda Prov. Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Perda Kab.Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Perda Kab. Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011.
Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Banjarnegara:
Perubahan Ketentuan huruf a Pasal 5B
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan huruf a Pasal 5B
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat