Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rumah Sakit Rujukan Nasional, Rumah Sakit Rujukan Provinsi, Rumah Sakit Regional dan Rumah Sakit Rujukan Khusus di Provinsi Papua
ABSTRAK:
Pemenuhan pelayanan kesehatan melalui penyediaan fasilitas kesehatan merupakan bentuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memenuhi pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara optimal melalui penyediaan sarana prasarana kesehatan yang memadai pada rumah sakit rujukan nasional, rumah sakit rujukan provinsi, rumah sakit rujukan khusus, dan rumah sakit rujukan regional di Provinsi Papua.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; No. 44 Tahun 2009; No. 12 Tahun 2011; No. 23 Tahun 2014; Perda Provinsi Papua No. 7 Tahun 2010
Dalam peraturan ini diatur mengenai penetapan rumah sakit rujukan nasional, rumah sakit rujukan provinsi, rumah sakit regional, dan rumah sakit rujukan khusus di Provinsi Papua dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, pembagian, alur, dan wilayah kerja rumah sakit rujukan, tanggung jawab pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, pembiayaan, penghargaan, dan peran serta lembaga non pemerintah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Penjelasan : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2010 No.4/TLD No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah telah dilakukan langkah-langkah pembaharuan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan kesehatan, khususnya di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah sehingga dipandang perlu untuk ditinjau kembali
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Puskesmas dengan Rawat Inap, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, PKD dan Laboratorium Kesehatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan khususnya pemungutan Retribusi di Puskesmas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/NO.9, TLD NO.5011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Rabies
ABSTRAK:
bahwa meningkatnya kebutuhan dan minat masyarakat memelihara hewan penular rabies, dapat membawa resiko penyebaran virus rabies sehingga mengakibatkan terjadinya ancaman penularan penyakit rabies terhadap masyarakat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Poso No.1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penanggulangan rabies dengan menetapkan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup penanggulangan rabies, pencegahan rabies, pengawasan pemeliharaan dan peredaran hewan penular rabies, pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanggulangan rabies, penetapan dan pencabutan kembali status daerah wabah, peran serta masyarakat, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Permenkes No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
Mencabut :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2012/No.9 Seri E Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan persalinan yang dilakukan oleh dokter atau bidan dalam
rangka menurunkan Angka Kematian lbu dan Angka
Kematian Bayi, maka Pemerintah mengeluarkan program
Jaminan Persalinan (Jampersal), yaitu program
pelayanan persalinan yang pelayanannya telah dibiayai
oleh Negara; b. bahwa dalarn pelaksanaan program sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu adanya keselarasan
dengan pelaksanaan program jaminan kesehatan yang
telah ada, khususnya program Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas); c. agar pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b di Kabupaten Purworejo dapat
berjalan dengan baik, selaras, lancar, transparan dan
akuntabel, maka perlu adanya pedoman pelaksanaan
antar program: d. bahwa berdasarka.n pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati .. tentang Pedoman
Pelaksananaan Program Jaminan Persalinan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: l. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 1161 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 1251 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 1261 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3495);
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 3637);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4 737); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2562/MENKES/PER/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis !/
Jaminan Persalinan;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
903/MENKES/PER/V/2011 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2007 Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2008 Nomor 4);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 14);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun
2010 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2010
Nomor3);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun
2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah 2011 - 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2011 Nomor 2)
Materi Pokok Perbup ini adalah:
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah :
a. memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan program Jampersal di Daerah;
b. memberikan perlindungan dan transparansi dalam penyelenggaraan
program Pelayanan Persalinan di Daerah;
c. meningkatnya akses terhadap pelayanan kehamilan, persalinan, nitas,
bayi baru lahir dan KB pasca persalinan yang dilakukan oleh tenaga
kesehatan yang kompeten dan berwenang di fasilitas kesehatan dalam
rangka menurunkan AKI dan ARB. Sasaran ditet:apkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan
pedoman dalam pelaksanaan program Jampersal, khususnya bagi Tim
Pengelola Jamkesmas, PPK, penerima pelayanan Jampersal dan
masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2012.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 29 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pelaksanaan Jamin.an
Persalinan (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 29),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 9 Tahun 2010
KEWAJIBAN KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan JKN Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasio1:al merupakan
a. program nasional yang bertujuan membenkan kepastian
perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, .dan Penerirna Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan .Jaminan Sosial, Pemerintah Daerah memberikan sanksi adrninistratif berupa tidak memberikan pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pernberi Kerja, Pekerja, dan Penerirna Bantuan Juran yang tidak rnendaftarkan dan/ atau tidak memberikan data secara lengkap dan benar dirinya dan/atau pekerja beserta anggota keluarganya kepada Badan Penyelenggara Jarninan Sosial (BPJS);
c. bahwa sebagai upaya mendukung kepesertaan Program Jarninan Kesehatan Nasional, dipandang perlu diaturnya lkewajiban kepesertaan Jarninan Kesehatan Nasional menjadi syarat dalarn pemberian pelayanan perizinan;
d. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 58, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004
'Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009
Teri.tang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
lindonesia Tahun 2009 Nomor 112, bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011
Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 t.entang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kaii terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
JRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
JLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun
2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presdiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 874);
9. Peraturan BPJS Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1);
10. Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
440 / 5139 / Diskes Tahun 201 7 tentang Sulawesi Selatan
Menuju UHC Tahun 2018.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III KEWAJIBAN KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN
BAB IV PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK
BAB V PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VI MEKANISME PENGENAAN SANKSI
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2018.
NOMOR 9 TAHUN 2018
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat