Peraturan Daerah (PERDA) tentang MASKOT KABUPATEN MAHAKAM ULU
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan citra dan kekhasan
daerah Kabupaten Mahakam Ulu serta sebagai media
promosi baik di dalam maupun Iuar daerah, maka
perlu menetapkan maskot resmi Kabupaten
Mahakam Ulu yang meiambangkan ciri khas
Kabupaten Mahakam Ulu dan menetapkan HUDOQ sebagai maskot Mahulu.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Maskot, Makna Maskot, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2019.
Jenis HUDOQ yang digunakan sebagai maskot Kabupaten Mahakam
Ulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Bupati.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan olahraga dapat meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmaniah rohaniah dan sosial serta mewujudkan pemerataan akses terhadap olahraga dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Pohuwato ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.3 Tahun 2005; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.16 Tahun 2007; PP No.17 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2007; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan PP No.66 Tahun 2010; Perpres No.12 Tahun 2014; Perpres No.44 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan keolahragaan termasuk didalamnya mengatur tentang maksud,tujuan dan prinsip, ruang lingkup, tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak, kewajiban dan tanggungjawab pemerintah daerah, pembinaan dan pengembangan olahraga, prasarana dan sarana olahraga, kejuaraan olahraga, kepesertaan, pendanaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kerja sama dan informasi keolahragaan, penghargaan, pengawasan, peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Terdiri dari 39 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 03 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD Kota Bima Nomor 214
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka meningkatkan investasi diperlukan upaya penciptaan iklim dan realisasi investasi yang mendukung penanarnan modal melalui pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal;
-bahwa investasi merupakan salah satu faktor penting pendorong pertumbuhan ekonomi yang membuat lapangan kerja baru, sehingga dapat mengurangi pengangguran, mengentaskan kemiskinan serta meningkatkan daya beli masyarakat;
-bahwa untuk lebih meningkatkan kegiatan penanaman modal baik dari dalam negeri maupun luar negeri dengan tetap memberikan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi serta guna meningkatkan daya saing ekonomi dalam menghadapi era perdagangan bebas perlu adanya satu sistem regulasi mengenai Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Bima;
Pasal 18 UU 45; UU No 13 Tahun 2002; UU No13 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahu 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 45 Tahun 2008; PP No 16 Tahun 2012; PP Nomor 97 Tahun 2014; PP No 44 Tahun 2016; Permendagri No 64 Tahun 2012; Pemendagri No 80 Tahun 2015; Perda No 5 Tahun 2016.
PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL, TERDIRI DARI 11 BABA DAN 35 PASAL:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
Mencabut peraturan sebelumnnya
tidak ada
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembanguan daerah dalam melaksanakan pelayanan keapda masyarakat serta mewujudkan keamndirian daerah perlu pengaturan retribusi daerah secara optimal;
Dengan diterbitkannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kai diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah, dan Perda No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Perda yang mengatur setiap jenis Retribusi Golongan Jasa Umum perlu diganti dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dimaksud
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Jasa Umum, meliputi: Retribusi Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan kakus; Retribusi Pelayanan Tera/Teraulang; Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Peninjauan Tarif; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang; Penerapan Teknologi Informasi dan Transaksi Nontunai Retribusi Daerah; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Pada saat Perda ini mulai berlaku:
a. Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyedotan Kakus;
b. Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; c. Perda No. 21 Tahun 2011 tentang etribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
d. Perda No. 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
e. Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2018;
f. Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
g. Perda No. 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
h. Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
i. Perda No. 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas;
j. Perda No. 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan tera/Tera ulang;
k. beserta peraturan pelaksananya sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Pelaksana atas Perda ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Perda ini diundangkan
32 hlm.; Penjelasan 8 hlm.; Lampiran I s.d. X 18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2019
PERDA Kab. Ngada No. 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dapat melakukan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah dengan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi melalui penyertaan modal kepada badan usaha Pemerintah Daerah; bahwa Pemerintah Kabupaten Ngada merupakan salah satu pemegang saham. Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur yang dapat memberikan penyertaan modal daerah sebagai investasi daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penyertaan Modal; III. Penganggaran; IV. Realisasi; V. Penatausahaan; VI. Hasil Usaha; VII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur.
6 halaman; Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mentawai Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 49 Tahun 1999; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 28 Tahun 2004; PP No 17 Tahun 2015; Perpres No 83 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No 11/Permentan/KN.130/1/2018
Peraturan daerah ini memuat 9 Bab, 53 Pasal, dan Penjelasan yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perencanaan Cadangan Pangan; Bab III Jenis dan Jumlah Cadangan Pangan Pokok Tertentu dan Pangan Lokal; Bab IV Sasaran Cadangan Pangan; Bab V Pengadaan Cadangan Pangan; Bab VI Pengelolaan Cadangan Pangan; Bab VII Penyaluran Cadangan Pangan; Bab VIII Dewan Ketahanan Pangan; Bab IX Sarana dan Prasarana; Bab X Kerjasama; Bab XI Laporan Kerjasama; Bab XII Pengawasan dan Pelaporan; Bab XIII Ketentuan Lain-Lain; Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat; bahwa dengan beerlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, maka pengelolaan pendidikan menengah tidak lagi melekat pada kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
UU Nomor 7 Tahun 1984
UU Nomor 4 Tahun 1993
UU Nomor 39 Tahun 1999
UU Nomor 23 Tahun 2002
UU Nomor 20 Tahun 2003
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 14 Tahun 2005
UU Nomor 9 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 19 Tahun 2005
PP Nomor 55 Tahun 2007
PP Nomor 74 Tahun 2008
PP Nomor 17 Tahun 2010
PP Nomor 53 Tahun 2010
Perda Nomor 15 Tahun 2016
Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan:
a. merencanakan, membimbing, membantu, dan mengawasi dalam pentahapan dan penuntasan pendidikan; dan
b mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
-
-
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2019
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol merupakan produk yang sangat terkait dengan efek kesehatan dan dapat mempengaruhi perilaku penggunanya dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
b. bahwa Pemerintah Daerah dalam melakukan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol adalah sebagai upaya dalam memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol.
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengawasan dan Pengendalian peredaran minuman beralkohol di Daerah
1. UUD 1945
2. UU No. 8 Tahun 1981
3. UU No. 8 Tahun 1999
4. UU No. 36 Tahun 2009
5. UU No. 18 Tahun 2012
6. UU No. 7 Tahun 2014
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 11 Tahun 1962
9. Perpres No. 74 Tahun 2013
10. Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007
11. Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014
Maksud dari Perda ini adalah sebagai landasan hukum dalam melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, sedangkan tujuannya adalah memberikan perlindungan, ketentraman dan pedoman dalam pengendalian serta pengawasan penjualan minuman beralkohol.
Minuman beralkohol dikelompokkan menjadi 4 jenis sesuai dengan kandungannya masing-masing. Untuk pengamanan setiap penjual minuman beralkohol wajib mencatat dalam kartu data penyimpanan setiap pemasukan dan pengeluaran dari tempat penyimpanan dan setiap penjualan minuman beralkohol wajib memiliki izin dari Bupati, permohonan izin tersebut hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk badan hukum, perseorangan atau persekutuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Mencabut Perda No. 18 Tahun 2007
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
Bahwa setiap warga negara berhak memperoleh dan mencapai taraf kesejahteraan sosial untuk dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945, UU No.34 Tahun 2003, UU No.11 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Sasaran; Penyelenggaraan; Tanggung Jawab dan Wewenang; Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; Sumber Daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Peran Serta Masyarakat; Pendaftaran dan Perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial; Standar Pelayanan Minimal; Kerjasama dan Kemitraan; Sistem Informasi; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengamankan beberapa kewenangan Retribusi Izin Usaha Perikanan dialihkan ke Pemerinta Provinsi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomo 5 Tahun 2011 tentang Reteribusi Perizinan Tertentu, perlu ditinjau kembali; bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaiman telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2019tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan, maka Retribusi Izin Gangguan dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Perarturan Daerah Kabupaten Ende No.5 Tahun 2011.
Ketentuan Pasal 1 angka 5 dan 6 dihapus dan diantara angka 6 dan 7 ditambah 1 angka yakni angka 6A; Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dihapus; Ketentuan Pasal 3 ayat (4) ditambah 2 (dua) yakni huruf m dan huruf n; Ketentuan Pasal 10 ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf f dan huruf g; Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah ; Ketentuan Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 dihapus; Petentuan Pasal 27 ayat (2) huruf B diubah; Ketentuan Pasal 28 diubah; Ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan huruf c dihapus; Ketentuan Pasal 34 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 35 huruf b dan huruf c dihapus; ketentuan Pasal 36 ayat (1) hurf a dan huruf b dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
10 Halaman; 1 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat