Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Sasaran; Penyelenggaraan; Tanggung Jawab dan Wewenang; Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; Sumber Daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Peran Serta Masyarakat; Pendaftaran dan Perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial; Standar Pelayanan Minimal; Kerjasama dan Kemitraan; Sistem Informasi; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat